MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah resmi melarang operasional kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayahnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/10/500.11.26.2/II/2026 yang ditandatangani Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, pada 19 Februari 2026.
Kebijakan ini diterbitkan menyusul meningkatnya aktivitas angkutan barang yang dinilai berkontribusi terhadap gangguan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur. Pemerintah daerah mencatat adanya aduan masyarakat serta laporan kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan dimensi tidak sesuai standar dan muatan berlebih.
Pemkab Mamuju Tengah menilai praktik ODOL berdampak serius, antara lain mempercepat kerusakan jalan dan jembatan akibat beban melebihi kapasitas, meningkatkan risiko kecelakaan fatal karena kegagalan pengereman atau ketidakseimbangan kendaraan, serta memicu kemacetan karena kendaraan sulit bermanuver dan bergerak lambat. Selain itu, kerusakan infrastruktur berdampak pada meningkatnya biaya pemeliharaan yang membebani anggaran daerah.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta regulasi turunan dari Kementerian Perhubungan terkait pengawasan mobil barang.
Dalam surat edaran itu ditegaskan empat poin utama, yakni larangan bagi pemilik, pengusaha, dan pengemudi untuk mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dimensi dan kapasitas muatan; kewajiban mematuhi daya angkut, ukuran, serta kelas jalan; pelaksanaan pengawasan rutin dan penindakan oleh Dinas Perhubungan bersama aparat terkait; serta pemberlakuan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Bupati Arsal Aras berharap seluruh pelaku usaha angkutan barang mematuhi kebijakan tersebut. Pemerintah daerah menargetkan terciptanya kelancaran lalu lintas, perlindungan infrastruktur jangka panjang, dan peningkatan keselamatan pengguna jalan di Mamuju Tengah.
Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan saat ini tengah disosialisasikan kepada masyarakat serta perusahaan logistik di wilayah tersebut.
POLMAN, TAYANG9 — Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman terus menghadirkan solusi…
POLMAN, TAYANG9 — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci…
POLMAN, TAYANG9 — Untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan…
POLMAN, TAYANG9 — Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar bersama Polsek Binuang…
MATENG, Tayang9.com - Berdasarkan data dan dokumen perencanaan hingga awal 2026, capaian kinerja Pemerintah Kabupaten…
POLMAN, TAYANG9 — Kebahagiaan dirasakan Asrul (41), warga Dusun Batu Menganga, Desa Bulo, Kecamatan Bulo,…