Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Pemkab Mamuju Launching Kartu Identitas Anak

Mamuju – Tayang9 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, secara resmi melaunching penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tanda pengenal yang sah bagi anak usia 0 hingga 17 tahun, Senin, 26/08/19.

Bupati Kabupaten Mamuju Habsi Wahid mengatakan, KIA memiliki arti yang sangat strategis bagi anak, karena akan menjadi tanda pengenal untuk membuat sejumlah dokumen yang selama ini selalu hanya menggunakan dokumen orang tuanya, seperti pembuatan administrasi keimigrasian, ataupun mendapat pelayanan kesehatan, hingga membeli tiket pesawat, karena didalamnya tercantum nomor induk kependudukan.

“Jadi kalau selama ini anak kita mengurus kelengkapan administrasi selalu menggunakan kartu identitas orang tuanya, dengan KIA mereka akan menggunakan identitas sendiri “ucap Habsi.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa hal lain juga akan sangat dirasakan manfaatnya jika anak dalam situasi emergensi semisal hilang atau terkena musibah, maka akan mudah mengetahui keberadaannya.

“Karena dalam KIA akan tercantum jelas alamat rumah, dan detail informasi lain seputar anak tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia berharap agar seluruh masyarakat di Kabupaten Mamuju, dapat segera mendaftarkan anak ke Disduk Capil untuk segera di buatkan KIA.

“Sehingga mereka mereka akan mendapatkan haknya dalam sejumlah layanan publik, dan secara tidak langsung juga akan membuat administrasi kependudukan, yang akan semakin konfrehensif dimulai dari anak yang baru lahir sekalipun,” tutupnya.

Sementara Kadisdukcapil Kabupaten Mamuju  Agung Pattola Mustar Lazim, menuturkan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan sejumlah sekolah, untuk melakukan penerbitan kolektif.

Dan hasilnya dua ribu lebih KIA bagi sekolah yang telah melengkapi berkasnya, akan segera dibagikan. sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dapat langsung ke kantor Disduk Capil, untuk mendapat pelayanan dengan membawa serta beberapa kelengkapan, diantaranya foto copy akta kelahiran anak, foto copy akta pernikahan orang tua dan pas foto 2×4, terkhusus kepada anak yang berumur 0-5 tahun tidak diwajibkan membawa foto pas,” tutur Agung Pattola Mustar Lazim.(HMS-MMJ/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Gubernur SDK Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Anjungan Pantai Manakarra

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar upacara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka…

20 jam ago

Pesta Merdeka Bareng E-Sport, Gubernur Sulbar Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Digital

MAMUJU, TAYANG9 – Dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke-80, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), secara…

24 jam ago

Gubernur SDK & Ketua PKK Ikut Seru-Seruan di Lomba HUT ke-80 RI Pemprov Sulbar

MAMUJU, TAYANG9 – Kemeriahan HUT ke-80 RI di lingkungan Pemprov Sulbar belum berhenti. Setelah para…

1 hari ago

Wagub Sulbar Gandeng Bidokkes Polda Perkuat Gerakan Anti Stunting

MAMUJU, TAYANG9 - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga memimpin rapat koordinasi bersama Bidokkes…

1 hari ago

Hari Jadi Majene ke-480, Wagub Ajak Pemimpin Jadi Teladan dan Pelayan Rakyat

MAJENE, TAYANG9 – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga, menghadiri Rapat…

2 hari ago

Dzikir HUT RI di Mamuju, Gubernur Sulbar Ajak Masyarakat Perkuat Moral Bangsa

MAMUJU, TAYANG9 – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menghadiri dzikir bersama dan tausiah bertema "Menuju…

2 hari ago