Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Pemkab Mamuju Launching Kartu Identitas Anak

Mamuju – Tayang9 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, secara resmi melaunching penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tanda pengenal yang sah bagi anak usia 0 hingga 17 tahun, Senin, 26/08/19.

Bupati Kabupaten Mamuju Habsi Wahid mengatakan, KIA memiliki arti yang sangat strategis bagi anak, karena akan menjadi tanda pengenal untuk membuat sejumlah dokumen yang selama ini selalu hanya menggunakan dokumen orang tuanya, seperti pembuatan administrasi keimigrasian, ataupun mendapat pelayanan kesehatan, hingga membeli tiket pesawat, karena didalamnya tercantum nomor induk kependudukan.

“Jadi kalau selama ini anak kita mengurus kelengkapan administrasi selalu menggunakan kartu identitas orang tuanya, dengan KIA mereka akan menggunakan identitas sendiri “ucap Habsi.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa hal lain juga akan sangat dirasakan manfaatnya jika anak dalam situasi emergensi semisal hilang atau terkena musibah, maka akan mudah mengetahui keberadaannya.

“Karena dalam KIA akan tercantum jelas alamat rumah, dan detail informasi lain seputar anak tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia berharap agar seluruh masyarakat di Kabupaten Mamuju, dapat segera mendaftarkan anak ke Disduk Capil untuk segera di buatkan KIA.

“Sehingga mereka mereka akan mendapatkan haknya dalam sejumlah layanan publik, dan secara tidak langsung juga akan membuat administrasi kependudukan, yang akan semakin konfrehensif dimulai dari anak yang baru lahir sekalipun,” tutupnya.

Sementara Kadisdukcapil Kabupaten Mamuju  Agung Pattola Mustar Lazim, menuturkan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan sejumlah sekolah, untuk melakukan penerbitan kolektif.

Dan hasilnya dua ribu lebih KIA bagi sekolah yang telah melengkapi berkasnya, akan segera dibagikan. sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dapat langsung ke kantor Disduk Capil, untuk mendapat pelayanan dengan membawa serta beberapa kelengkapan, diantaranya foto copy akta kelahiran anak, foto copy akta pernikahan orang tua dan pas foto 2×4, terkhusus kepada anak yang berumur 0-5 tahun tidak diwajibkan membawa foto pas,” tutur Agung Pattola Mustar Lazim.(HMS-MMJ/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Satgas TMMD Latih Pemuda Desa Bulo Teknik Pengelasan untuk Tingkatkan Keterampilan Kerja

POLMAN, TAYANG9 — Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman tidak hanya menghadirkan…

2 jam ago

Tiga Pemuda Jadi Korban Dugaan Penganiayaan di Wonomulyo Polman, Polisi Lakukan Penyelidikan

POLMAN, TAYANG9 — Tiga pemuda dilaporkan menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang…

3 jam ago

TMMD ke-127 Hadirkan Solusi Air Bersih bagi Warga Desa Bulo, Dua Titik Sumur Bor Hasilkan Air

POLMAN, TAYANG9 — Akses air bersih bagi warga Desa Bulo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar,…

19 jam ago

Yayasan Badara Luncurkan Mandar Culture Festival 2026, Dorong Budaya Mandar dan UMKM Naik Kelas

POLMAN, TAYANG9 - Mandar Culture Festival 2026 resmi diluncurkan melalui press conference dan soft launching…

1 hari ago

Resmikan Gedung Baru Samsat Mamuju Tengah, Gubernur Sulbar Dorong Optimalisasi Pajak Daerah

Mateng, Tayang9.com — Gubernur Sulawesi Barat, Suardi Duka, kembali melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mamuju…

1 hari ago

Pengecatan Rumah Ibadah Jadi Sasaran Tambahan TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman di Desa Bulo

POLMAN, TAYANG9 — Pengecatan rumah ibadah menjadi salah satu sasaran tambahan dalam pelaksanaan program TNI…

1 hari ago