Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Pemkab Mamuju Launching Kartu Identitas Anak

Mamuju – Tayang9 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, secara resmi melaunching penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tanda pengenal yang sah bagi anak usia 0 hingga 17 tahun, Senin, 26/08/19.

Bupati Kabupaten Mamuju Habsi Wahid mengatakan, KIA memiliki arti yang sangat strategis bagi anak, karena akan menjadi tanda pengenal untuk membuat sejumlah dokumen yang selama ini selalu hanya menggunakan dokumen orang tuanya, seperti pembuatan administrasi keimigrasian, ataupun mendapat pelayanan kesehatan, hingga membeli tiket pesawat, karena didalamnya tercantum nomor induk kependudukan.

“Jadi kalau selama ini anak kita mengurus kelengkapan administrasi selalu menggunakan kartu identitas orang tuanya, dengan KIA mereka akan menggunakan identitas sendiri “ucap Habsi.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa hal lain juga akan sangat dirasakan manfaatnya jika anak dalam situasi emergensi semisal hilang atau terkena musibah, maka akan mudah mengetahui keberadaannya.

“Karena dalam KIA akan tercantum jelas alamat rumah, dan detail informasi lain seputar anak tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia berharap agar seluruh masyarakat di Kabupaten Mamuju, dapat segera mendaftarkan anak ke Disduk Capil untuk segera di buatkan KIA.

“Sehingga mereka mereka akan mendapatkan haknya dalam sejumlah layanan publik, dan secara tidak langsung juga akan membuat administrasi kependudukan, yang akan semakin konfrehensif dimulai dari anak yang baru lahir sekalipun,” tutupnya.

Sementara Kadisdukcapil Kabupaten Mamuju  Agung Pattola Mustar Lazim, menuturkan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan sejumlah sekolah, untuk melakukan penerbitan kolektif.

Dan hasilnya dua ribu lebih KIA bagi sekolah yang telah melengkapi berkasnya, akan segera dibagikan. sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dapat langsung ke kantor Disduk Capil, untuk mendapat pelayanan dengan membawa serta beberapa kelengkapan, diantaranya foto copy akta kelahiran anak, foto copy akta pernikahan orang tua dan pas foto 2×4, terkhusus kepada anak yang berumur 0-5 tahun tidak diwajibkan membawa foto pas,” tutur Agung Pattola Mustar Lazim.(HMS-MMJ/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi: Sekjend Kemenag RI Jelaskan Cinta Kepada Sesama

Polewali Mandar, Tayang9 – Seminar bertajuk Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi yang digelar di Hotel…

5 jam ago

PW ISNU Sulbar 2025–2030 Dilantik, Sekjend Kemenag RI: Utamakan Kolaborasi dan Pengabdian

Majene,Tayang9 – Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Sulawesi Barat masa khidmat 2025–2030…

5 jam ago

LDKH Unsulbar Mengecam Keras Tindakan Oknum Penyebar Berita Hoax Terhadap Mahasiswa Papua di Kota Pendidikan Majene

MAHASISWA adalah representasi dari sebuah perubahan. sebagai insan cita yang mengedepankan pahaman keilmuan,kreatifitas serta nantinya…

10 jam ago

Anak Muda Sulbar Antusias Sambut kehadiran KAMI di Mamuju

MAMUJU, TAYANG9 — Pengurus Pusat Kaukus Anak Muda Indonesia (PP KAMI) secara resmi menyampaikan ucapan…

2 hari ago

Tingkatkan Ekonomi Nelayan, Bupati Polman Serahkan Bantuan Sarana Prasarana Perikanan Kepada Nelayan

POLEWALI MANDAR, TAYANG9 - Upaya Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), meningkatkan…

2 hari ago

Warga Mateng Hibahkan Lahan 7.5 Ha di Karossa untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

MATENG, TAYANG9 - Program sekolah rakyat (SR) di Mamuju Tengah (Mateng) akhirnya peroleh berkah berupa…

3 hari ago