Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Pemkab Mamuju Launching Kartu Identitas Anak

Mamuju – Tayang9 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, secara resmi melaunching penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tanda pengenal yang sah bagi anak usia 0 hingga 17 tahun, Senin, 26/08/19.

Bupati Kabupaten Mamuju Habsi Wahid mengatakan, KIA memiliki arti yang sangat strategis bagi anak, karena akan menjadi tanda pengenal untuk membuat sejumlah dokumen yang selama ini selalu hanya menggunakan dokumen orang tuanya, seperti pembuatan administrasi keimigrasian, ataupun mendapat pelayanan kesehatan, hingga membeli tiket pesawat, karena didalamnya tercantum nomor induk kependudukan.

“Jadi kalau selama ini anak kita mengurus kelengkapan administrasi selalu menggunakan kartu identitas orang tuanya, dengan KIA mereka akan menggunakan identitas sendiri “ucap Habsi.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa hal lain juga akan sangat dirasakan manfaatnya jika anak dalam situasi emergensi semisal hilang atau terkena musibah, maka akan mudah mengetahui keberadaannya.

“Karena dalam KIA akan tercantum jelas alamat rumah, dan detail informasi lain seputar anak tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia berharap agar seluruh masyarakat di Kabupaten Mamuju, dapat segera mendaftarkan anak ke Disduk Capil untuk segera di buatkan KIA.

“Sehingga mereka mereka akan mendapatkan haknya dalam sejumlah layanan publik, dan secara tidak langsung juga akan membuat administrasi kependudukan, yang akan semakin konfrehensif dimulai dari anak yang baru lahir sekalipun,” tutupnya.

Sementara Kadisdukcapil Kabupaten Mamuju  Agung Pattola Mustar Lazim, menuturkan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi dengan sejumlah sekolah, untuk melakukan penerbitan kolektif.

Dan hasilnya dua ribu lebih KIA bagi sekolah yang telah melengkapi berkasnya, akan segera dibagikan. sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dapat langsung ke kantor Disduk Capil, untuk mendapat pelayanan dengan membawa serta beberapa kelengkapan, diantaranya foto copy akta kelahiran anak, foto copy akta pernikahan orang tua dan pas foto 2×4, terkhusus kepada anak yang berumur 0-5 tahun tidak diwajibkan membawa foto pas,” tutur Agung Pattola Mustar Lazim.(HMS-MMJ/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Melalui Pembekalan dan Pelepasan KKN Multimatik, Rektor Unasman Harap Mahasiwa bersama Lembaga Mitra Akselerasi Pembangunan Partisipatif

POLMAN, TAYANG9 - Melalui pembekalan dan pelepasan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Multimatik Program Unasman…

17 jam ago

Perayaan Natal SMKN 1 Sumarorong Berlangsung Hikmat dan Penuh Sukacita

SUMARORONG, TAYANG9 - SMK Negeri 1 Sumarorong Kabupaten Mamasa, melaksanakan kegiatan Perayaan Natal yang diikuti…

1 hari ago

SMKN 1 Sumarorong Gelar Rapat Persiapan PBM Semester Genap TA 2025/2026

SUMARORONG, TAYANG9 — SMKN 1 Sumarorong menggelar rapat Persiapan Proses Belajar Mengajar (PBM) semester genap…

5 hari ago

Tutup Tahun, Bawaslu Polman Helat Rapat Pembinaan Aparatur Jajaran Pengawas Pemilu

POLMAN, TAYANG9 – Dalam rangka melakukan pembenahan dan mengevaluasi kinerja internal jajaran Pengawas Pemilu, Badan…

2 minggu ago

Dari Simbol ke Aksi Kebudayaan

PENGELOLAAN kebudayaan di Sulawesi Barat selama ini cenderung berhenti pada level simbolik. Festival, seremonial, pendataan…

2 minggu ago

Ladang Tari Labada Sukses Gelar Pentas Seni Kreatif II 2025

POLMAN, Tayang9 — Pentas Seni Kreatif II 2025 yang diselenggarakan oleh Ladang Tari Labada sukses…

2 minggu ago