Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

JAKARTA – TAYANG9 – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” katanya. (rls)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Pemetaan Tenurial, Upaya Pemenuhan Hak Nelayan Tradisional

POLMAN, TAYANG9 – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan pemetaan partisipatif tenurial…

1 hari ago

Peduli Dampak Kabut Asap, Sat Lantas Polres Polman Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan

POLMAN, Tayang9 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar membagikan masker kepada pengguna jalan…

1 hari ago

Bupati Polman Dorong Guru Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi dalam Pembelajaran

POLMAN, Tayang9 – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, mendorong para guru untuk meningkatkan kemampuan dalam…

2 hari ago

Maulid Nabi dan Haul Syekh KH. Muhammad Shaleh di Pambusuang Berlangsung Kondusif

POLMAN, Tayang9 – Polres Polewali Mandar (Polman) bersama Polsek Tinambung lakukan pengamanan kegiatan Maulid Nabi Muhammad…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun Libatkan Lima Mobil di Wonomulyo Polman, Tiga Orang Luka-luka

POLMAN, Tayang9 – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima unit mobil terjadi di Jalan Poros…

2 hari ago

Perpusip Sulbar Hadirkan Perpustakaan Keliling di Tapak Budaya: Teras Literasi dan Pameran Sekomandi

MAMUJU, Tayang9 – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Perpusip Sulbar) menghadirkan layanan Perpustakaan…

3 hari ago