Kuasa Hukum Pemkab Mamuju Rustam Tumonga. (Foto :Google)
Tayang9 – Resmi Abdul Gafur membawa kasus hutang piutang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai komentar dari kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju Rustam Tumonga.
Menurut Rustam Tumonga, langkah Abdul Gafur yang membawa dugaan hutang piutang tersebut ke lembaga KPK, dinilai tidak memiliki dasar hukum, karena berdasarkan putusan pengadilan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju dinyatakan tidak terbukti dalam kasus tersebut.
“Pelaporan gafur tersebut tidak ada dasar hukumnya, karena sudah terbukti menurut hukum kalau peminjaman uang yang dilakukan oleh saudara Gafur adalah perbuatan pribadi, dengan menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya selaku bendahara sekretariat daerah,” ucap Rustam Tumonga, via Whatsaap, Selasa, 29/01/19.
Selain itu ia juga menegaskan, bahwa peminjaman uang yang dilakukan oleh Abdul Gafur tersebut, sangat jelas tidak terdapat keterlibatan Pemerintah Kabupaten Mamuju, berdasarkan fakta persidangan baik putusan pidana maupun perdata.
“Hal tersebut sebagamana fakta persidangan baik dalam putusan pidana, maupun putusan perkara perdata, bahwa tidak ada keterlibatan Pemda dalam peminjaman uang yang dilakukan saudara Gafur,” tutupnya. (FM)
POLMAN, TAYANG9 - Tahapan persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Polewali Mandar terus…
SORE itu langit Tinambung mulai meredup. Angin dari arah laut perlahan masuk melalui sela-sela pepohonan…
PERJALANAN ziarah makam sering kali bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan batin yang menghadirkan…
SORE menjelang malam Idul Adha sering menghadirkan suasana yang berbeda di dalam hati manusia. Di…
MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas…
MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas…