Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan 4 K/L untuk Perkuat Sinergi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

JAKARTA, TAYANG9 – Pemerintah melalui lima kementerian/lembaga (K/L) sepakat memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang. Hal ini diresmikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (17/03/2025).

“Dengan adanya kerja sama kolaborasi ini, baik dari ATR/BPN, Kemendagri, maupun pemerintah daerah, begitu juga dengan Kementerian Transmigrasi, ditambah lagi, dikuatkan dengan BIG, maka insyaallah masalah satu-satu akan bisa kita uraikan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai penandatanganan berlangsung, di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid; Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian; Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara; Kepala BIG, Muh Aris Marfai; serta Menteri Kehutanan yang kali ini diwakili Plt. Sekjen Kementerian Kehutanan.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron menegaskan, kerja sama yang dilakukan adalah langkah penting dalam upaya penanganan masalah pertanahan dan tata ruang. Terutama, yang membutuhkan koordinasi lintas sektor, seperti dengan pemerintah daerah.

“Kenapa kami perlu kolaborasi dan berintegrasi dengan Bapak/Ibu sekalian, ini terkait dengan tiga permasalahan utama. Pertama, masalah Reforma Agraria. Kedua, permasalahan Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional, di mana penetapan lokasi (Penlok)-nya ditentukan oleh kepala daerah. Ketiga, perencanaan serta pengelolaan tata ruang,” jelas Nusron Wahid.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi dalam implementasi proyek yang saat ini didanai oleh Bank Dunia, yaitu ILASPP atau Integrated Land Administration and Spatial Planning Project. “Pada awalnya, proyek ini hanya melibatkan tiga kementerian/lembaga, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, terkait tapal batas desa yang implementasinya melibatkan Pemda, serta BIG. Namun, dalam perjalanannya, kami mengajak dua kementerian lainnya karena sering kali permasalahan yang muncul berkaitan dengan kawasan hutan dan transmigrasi,” ungkap Menteri Nusron.

Mendagri, Muhammad Tito Karnavian pun sepakat bahwa kepastian tata ruang adalah hal penting guna mendukung berbagai program pemerintah dan dunia usaha. Ia menyoroti beberapa permasalahan yang masih belum terselesaikan, terutama terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“RTRW dan RDTR ini sangat krusial karena mengatur posisi ruang hijau, permukiman, komersial, serta ruang yang dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi. Untuk Nota Kesepahaman ini, kami anggap penting melibatkan unsur dari ATR/BPN, Kehutanan, Transmigrasi, dan BIG karena kita memerlukan kejelasan dan kepastian, tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi dunia usaha,” ujar Muhammad Tito Karnavian.

Sementara itu, Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengapresiasi inisiatif kerja sama ini yang dianggap sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan transmigrasi. “Terkait Nota Kesepahaman hari ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Nusron Wahid karena beliau yang menginisiasi kerja sama ini. Betul sekali bahwa persoalan utama dalam transmigrasi adalah kepemilikan lahan, legalitas hak, konflik agraria, serta ketidaksesuaian tata ruang,” katanya.

Adapun ruang lingkup dalam kerja sama kali ini antara lain mencakup percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain; pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang; dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional; penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan.

Hadir dalam kesempatan ini, Wakil Menteri Dalam Negeri I dan II. Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; Plt. Dirjen Tata Ruang, Reny Windyawati; dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Andi Tenri Abeng.

 

IRWAN CACO

Seorang yang bukan siapa-siapa namun untuk mengingat sejarahnya memilih untuk menulis

Recent Posts

Patroli Siang Hari, Sat Lantas Polres Polman Sasar Titik Rawan Laka dan Balapan Liar

POLMAN, TAYANG9 — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar kembali menggelar patroli dan…

23 jam ago

Dua Rumah di Botto Campalagian Ludes Terbakar, Kerugian ditaksir Capai Rp850 Juta

POLMAN, TAYANG9 – Dua rumah di Dusun Botto, Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar,…

23 jam ago

Sambut Pembangunan Jembatan Garuda, Pelajar di Bulubawang Sampaikan Terima Kasih Ke Presiden

POLMAN, TAYANG9 – Rasa syukur dan harapan baru dirasakan para pelajar di Dusun Bulubawang, Desa…

1 hari ago

Gotong Royong TNI dan Warga, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Bulubawang Terus Dikebut

POLMAN, TAYANG9 – Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Dusun Bulubawang, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten…

2 hari ago

Menuju Kearsipan Terintegrasi, Perpusip Sulbar Gelar Rapat Persiapan Bimtek SIKN

MAMUJU, TAYANG9 - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Perpusip) melaksanakan rapat persiapan…

2 hari ago

Perkuat Budaya Literasi, Perpusip Sulbar Susun Juknis Gerakan Sulbar Mandarras

MAMUJU, TAYANG9 — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat penyusunan petunjuk…

2 hari ago