Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu Ikram Ibrahim.(Foto : Net)
Mamuju – Tayang9 – Kasat Reskrim Polres Kabupaten Pasangkayu AKP. Roejito mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ikram Ibrahim melalui akun Facebook (FB) nya, yang sehari sebelumnya telah dilaporkan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP).Ansor Pasangkayu.
“Untuk laporan sudah kami terima, dan segera kami tindak lanjuti,” ucap AKP. Roejito, kepada Tayang9.com, Kamis,12/09/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa terkait kasus dugaan yang menyeret nama mantan anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu itu, saat ini telah memasuki tahapan pendalaman, guna penetapan pasal yang dilanggar. sehingga pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama dengan Kapolres.
“Untuk itu kami harus gelarkan dulu dengan Bapak Kapolres, Saat ini kami masih dalami untuk penerapan unsur – unsur pasalnya,” katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan, adapun keberlanjutan atau perkembangan dari kasus dugaan ujaran kebencian, yang dilaporkan langsung oleh Ketua Cabang GP.Ansor Kabupaten Pasangkayu Abdul Hakim, selanjutnya akan kembali diinformasikan.
“Nanti kami infokan lebih lanjut perkembangan kasusnya,” tutupnya.(FM)
MAHASISWA adalah representasi dari sebuah perubahan. sebagai insan cita yang mengedepankan pahaman keilmuan,kreatifitas serta nantinya…
MAMUJU, TAYANG9 — Pengurus Pusat Kaukus Anak Muda Indonesia (PP KAMI) secara resmi menyampaikan ucapan…
POLEWALI MANDAR, TAYANG9 - Upaya Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), meningkatkan…
MATENG, TAYANG9 - Program sekolah rakyat (SR) di Mamuju Tengah (Mateng) akhirnya peroleh berkah berupa…
POLMAN, TAYANG9 – Dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai Pancasila, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar upacara…
JAKARTA, TAYANG9 - Peran Kerukunan Wanita Mandar Sulawesi Barat (KWMSB) dalam pelestarian kebudayaan Mandar melalui…