Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu Ikram Ibrahim.(Foto : Net)
Mamuju – Tayang9 – Kasat Reskrim Polres Kabupaten Pasangkayu AKP. Roejito mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ikram Ibrahim melalui akun Facebook (FB) nya, yang sehari sebelumnya telah dilaporkan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP).Ansor Pasangkayu.
“Untuk laporan sudah kami terima, dan segera kami tindak lanjuti,” ucap AKP. Roejito, kepada Tayang9.com, Kamis,12/09/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa terkait kasus dugaan yang menyeret nama mantan anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu itu, saat ini telah memasuki tahapan pendalaman, guna penetapan pasal yang dilanggar. sehingga pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama dengan Kapolres.
“Untuk itu kami harus gelarkan dulu dengan Bapak Kapolres, Saat ini kami masih dalami untuk penerapan unsur – unsur pasalnya,” katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan, adapun keberlanjutan atau perkembangan dari kasus dugaan ujaran kebencian, yang dilaporkan langsung oleh Ketua Cabang GP.Ansor Kabupaten Pasangkayu Abdul Hakim, selanjutnya akan kembali diinformasikan.
“Nanti kami infokan lebih lanjut perkembangan kasusnya,” tutupnya.(FM)
POLMAN, TAYANG9 - Pemain Tidola FC, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muhammad…
POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…
DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…
DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…
MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…
MAMUJU, TAYANG9 – Semangat perubahan dan kebangkitan terasa kuat menyelimuti langit Mamuju saat ribuan warga…