Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Ditengah Pandemi, JPKP Polman Warning Pengelola Bansos

POLMAN, TAYANG9 – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Polewali Mandar minta pemerintah transparan tangani bantuan sosial ditengah pandemi covid-19.

“Kami dari JPKP meminta pemerintah untuk transparan perihal data penerima bansos pandemi covid-19, seperti apa yang telah disampaikan ketua KPK di media massa,” ujar Givan Andra Pratama Ketua JPKP Polman, Ahad 03 Mei 2020.

Dikatakan Givan Andra, pemberian bansos ditengah pandemi rentan dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh berbagai oknum. Karenanya ia mengajak semua pihak ikut terlibat melakukan pengawasan.

“Saya mengajak. Ayo bersama mengawasi penyaluran bansos untuk masyarakat yang terdampak wabah covid-19 atau virus corona. Bansos kita awasi bersama bagaimana penyalurannya agar bansos tersebut tepat sasaran, tepat guna, dan tepat jumlahnya yang telah ditentukan,” ajaknya.

Givan Andra mengatakan, menjadi hak rakyat untuk menerima bansos sesuai standar kelayakannya. Namun sangat berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Kami meminta, jika bansos tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan segera melapor ke pihak yang berwajib seperti kejaksaan atau Polri namun jika tidak sanggup untuk melapor kami dari DPD JPKP Polman siap menjadi mediator untuk melakukan pelaporan, ungkap Givan Andra.

Kunci Givan Andra, terkait bansos yang bersumber dari dana desa harus disalurkan berdasar mekanisme sesuai regulasi yang ada. Jangan sampai salah sasaran. Sebab itu, masih menurutnya, harus ada transparansi untuk mempermudah pengawasan di masa pandemi covid-19 ini.

Senada dengan Givan Andra, Yusuf Daud divisi hukum DPD JPKP Polman meminta para pihak yang berwenang tidak main-main dalam mengurus bansos, karena regulasi yang mengatur sangatlah tegas bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

“Kiranya para oknum yang berwewenang, jangan sampai main-main dengan bansos di masa pandemi ini, karena yang menanti adalah hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020,” tutur Yusuf Daud yang juga dikenal sebagai akademisi dan advokat muda Polewali Mandar ini mengimbuhi. [**]

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Siswi SMAN Tinambung Polman, Zalfa Naqiyya Terpilih Calon Paskibraka Nasional 2025

POLMAN, TAYANG9 --- Siswi kelas Dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar…

56 menit ago

Pemain Tidola FC Polman, Farhan Kembali Ikut TC Memperkuat Sriwijaya FC

POLMAN, TAYANG9  - Pemain Tidola FC, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muhammad…

9 jam ago

OTP 37 Mamuju Juara Polman Cup V, Bantai Tidola FC Polman 5-1

POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…

1 hari ago

Suara Tuhan di Antara Denting Sendok dan Senyuman

DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…

2 hari ago

Tabone: Dari Kampung Sunyi ke Pusat Rohani

DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…

2 hari ago

Pelantikan Pejabat Eselon II Sulbar Tertahan, SDK Kritik Proses di BKN

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…

3 hari ago