Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Dukung Revisi UU KPK, Puluhan Massa “Geruduk” Kantor DPRD Sulbar

Mamuju – Tayang9 – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Penguatan KPK Sulawesi Barat, menggelar aksi unjuk rasa, di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Senin, 16/09/19.

Kehadiran puluhan massa yang dipimpin oleh koordinator lapangan Alfin Hamid tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi demi tegaknya Kinerja KPK.

Menyikapi adanya aksi itu, Sekretaris Dewan DPRD Sulawesi Barat Abdul Wahab, mengaku akan menyampaikan tuntutan dari Forum pemerhati Penguatan KPK Sulawesi Barat, ke jajaran anggota DPRD, sebagai bentuk dukungan terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002.

“Tujuh tuntutan ini insya Allah akan kami sampaikan ke teman – teman, untuk mendukung teman – teman bagaimana caranya alasan mendukung revisi UU 30 tentang KPK,” ungkap Abdul Wahab saat menerima massa aksi.

Selain itu ia berharap, aksi tersebut dapat menjadi perjuangan secara kolektif, dalam mendorong ataupun mendukung adanya revisi UU tentang KPK itu.

“Mudah-mudahan ini bagian dari perjuangan kita bersama, jadi teman – teman insya Allah kita sampaikan,” tutupnya.

Berikut 7 Poin tuntutan Forum Pemerhati Penguatan KPK Sulawesi Barat :

1. Revisi UU KPK untuk KPK Yang Iebih tegas, berintegritas, profesional, optimal intensif, efektif, hingga berkesinambungan dalam pemberantasan korupsi.

2. Rencana revisi UU KPK bukan melemahkan KPK dalam menindak praktik korupsi di Indonesia, namun dengan adanya Dewan Pengawas untuk menuju suatu bentuk kesempurnaan guna memperbaiki kinerja KPK dalam menyelamatkan uang negara.

3. Tugas pemberantasan korupsi harus diawasi untuk menghindari “Abuse Of Power atau penyalahgunaan kewenangan oleh KPK, apalagi semua penegak hukum di Indonesia ada pengawasnya.

4. UU KPK sudah terlalu lama, sudah 10 (sepuluh) tahun lebih, sehingga perlu dievaluasi, karena ada hal-hal yang tidak Iagi relevan‘untuk diterapkan, dengan demik‘lan KPK bisa benar-benar efektif, serta mampu membuat masyarakat percaya dan bangga dengan KPK.

5. Revisi UU KPK mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi.

6. Revisi UU KPK perlu dilakukan agar kinerja Iembaga KPK, sesuai dengan aturan UU sehingga akan memberikan jaminan kepastian hukum, bagi seluruh rakyat Indonesia.

7. Merevisi UU KPK adalah langkah untuk menjadikan KPK Iebih adil dan objektif, serta tidak boleh tebang pilih, dan harus mengedepankan asas Equality Before The Law. (FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Hardi Jamal

SORE itu langit Tinambung mulai meredup. Angin dari arah laut perlahan masuk melalui sela-sela pepohonan…

14 jam ago

Antara Kemampuan dan Keikhlasan

PERJALANAN ziarah makam sering kali bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan batin yang menghadirkan…

3 hari ago

Takbiran Tak Menggetarkan Hati

SORE menjelang malam Idul Adha sering menghadirkan suasana yang berbeda di dalam hati manusia. Di…

4 hari ago

Pemkab Mamuju Tengah Kembali Raih Opini WTP, Bupati Arsal Aras: Jadi Motivasi Tingkatkan Pengelolaan Anggaran

MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas…

5 hari ago

Pemkab Mamuju Tengah Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK Sulbar

MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas…

5 hari ago

KPK Gelar Movie Day Antikorupsi di SMKN 1 Sumarorong

MAMASA, TAYANG9 – Sebagai upaya membangun kesadaran antikorupsi di kalangan generasi muda, Komisi Pemberantasan Korupsi…

6 hari ago