Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Dukung Revisi UU KPK, Puluhan Massa “Geruduk” Kantor DPRD Sulbar

Mamuju – Tayang9 – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Penguatan KPK Sulawesi Barat, menggelar aksi unjuk rasa, di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Senin, 16/09/19.

Kehadiran puluhan massa yang dipimpin oleh koordinator lapangan Alfin Hamid tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi demi tegaknya Kinerja KPK.

Menyikapi adanya aksi itu, Sekretaris Dewan DPRD Sulawesi Barat Abdul Wahab, mengaku akan menyampaikan tuntutan dari Forum pemerhati Penguatan KPK Sulawesi Barat, ke jajaran anggota DPRD, sebagai bentuk dukungan terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002.

“Tujuh tuntutan ini insya Allah akan kami sampaikan ke teman – teman, untuk mendukung teman – teman bagaimana caranya alasan mendukung revisi UU 30 tentang KPK,” ungkap Abdul Wahab saat menerima massa aksi.

Selain itu ia berharap, aksi tersebut dapat menjadi perjuangan secara kolektif, dalam mendorong ataupun mendukung adanya revisi UU tentang KPK itu.

“Mudah-mudahan ini bagian dari perjuangan kita bersama, jadi teman – teman insya Allah kita sampaikan,” tutupnya.

Berikut 7 Poin tuntutan Forum Pemerhati Penguatan KPK Sulawesi Barat :

1. Revisi UU KPK untuk KPK Yang Iebih tegas, berintegritas, profesional, optimal intensif, efektif, hingga berkesinambungan dalam pemberantasan korupsi.

2. Rencana revisi UU KPK bukan melemahkan KPK dalam menindak praktik korupsi di Indonesia, namun dengan adanya Dewan Pengawas untuk menuju suatu bentuk kesempurnaan guna memperbaiki kinerja KPK dalam menyelamatkan uang negara.

3. Tugas pemberantasan korupsi harus diawasi untuk menghindari “Abuse Of Power atau penyalahgunaan kewenangan oleh KPK, apalagi semua penegak hukum di Indonesia ada pengawasnya.

4. UU KPK sudah terlalu lama, sudah 10 (sepuluh) tahun lebih, sehingga perlu dievaluasi, karena ada hal-hal yang tidak Iagi relevan‘untuk diterapkan, dengan demik‘lan KPK bisa benar-benar efektif, serta mampu membuat masyarakat percaya dan bangga dengan KPK.

5. Revisi UU KPK mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi.

6. Revisi UU KPK perlu dilakukan agar kinerja Iembaga KPK, sesuai dengan aturan UU sehingga akan memberikan jaminan kepastian hukum, bagi seluruh rakyat Indonesia.

7. Merevisi UU KPK adalah langkah untuk menjadikan KPK Iebih adil dan objektif, serta tidak boleh tebang pilih, dan harus mengedepankan asas Equality Before The Law. (FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

KPU Polman Gelar Nobar Film “Tepatilah Janji” bagi Siswa SMK, Semaraka HUT Ke 80 RI

POLEWALI MANDAR, TAYANG9 – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Republik Indonesia, Komisi Pemilihan…

2 hari ago

RPJMD Majene 2025 – 2029 Janji Ambisius yang Bisa Berujung Seperti Demonstrasi Pati

PROSES penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majene 2025–2029 jika boleh jujur bisa…

2 hari ago

Mahasiswa Keperawatan Universitas Wallacea Ikuti Coaching ASI bersama BNNP Sulbar

MAMUJU, TAYANG9 – Program studi Setara Satu (S1) Keperawatan Universitas Wallacea bekerja sama dengan Badan…

2 hari ago

BAN PDM Sulbar Gelar Pelatihan Asesor, Kenalkan IA 2024 Versi 2025

SULBAR, TAYANG9 - Sebanyak 109 asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar Anak Usia Dini, Dasar…

5 hari ago

Sampah Polewali Mandar: Regulasi Cantik, Realita Buruk?

DI balik tumpukan dokumen kebijakan yang tampak rapi, sampah di Polewali Mandar terus menumpuk. Perda…

5 hari ago

Pembentukan dan Pengembangan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Desa Limboro: Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan

MAJENE, TAYANG9 - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Hasanuddin Gelombang 114, termasuk Nurul…

5 hari ago