Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Dukung Revisi UU KPK, Puluhan Massa “Geruduk” Kantor DPRD Sulbar

Mamuju – Tayang9 – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Penguatan KPK Sulawesi Barat, menggelar aksi unjuk rasa, di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Senin, 16/09/19.

Kehadiran puluhan massa yang dipimpin oleh koordinator lapangan Alfin Hamid tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi demi tegaknya Kinerja KPK.

Menyikapi adanya aksi itu, Sekretaris Dewan DPRD Sulawesi Barat Abdul Wahab, mengaku akan menyampaikan tuntutan dari Forum pemerhati Penguatan KPK Sulawesi Barat, ke jajaran anggota DPRD, sebagai bentuk dukungan terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002.

“Tujuh tuntutan ini insya Allah akan kami sampaikan ke teman – teman, untuk mendukung teman – teman bagaimana caranya alasan mendukung revisi UU 30 tentang KPK,” ungkap Abdul Wahab saat menerima massa aksi.

Selain itu ia berharap, aksi tersebut dapat menjadi perjuangan secara kolektif, dalam mendorong ataupun mendukung adanya revisi UU tentang KPK itu.

“Mudah-mudahan ini bagian dari perjuangan kita bersama, jadi teman – teman insya Allah kita sampaikan,” tutupnya.

Berikut 7 Poin tuntutan Forum Pemerhati Penguatan KPK Sulawesi Barat :

1. Revisi UU KPK untuk KPK Yang Iebih tegas, berintegritas, profesional, optimal intensif, efektif, hingga berkesinambungan dalam pemberantasan korupsi.

2. Rencana revisi UU KPK bukan melemahkan KPK dalam menindak praktik korupsi di Indonesia, namun dengan adanya Dewan Pengawas untuk menuju suatu bentuk kesempurnaan guna memperbaiki kinerja KPK dalam menyelamatkan uang negara.

3. Tugas pemberantasan korupsi harus diawasi untuk menghindari “Abuse Of Power atau penyalahgunaan kewenangan oleh KPK, apalagi semua penegak hukum di Indonesia ada pengawasnya.

4. UU KPK sudah terlalu lama, sudah 10 (sepuluh) tahun lebih, sehingga perlu dievaluasi, karena ada hal-hal yang tidak Iagi relevan‘untuk diterapkan, dengan demik‘lan KPK bisa benar-benar efektif, serta mampu membuat masyarakat percaya dan bangga dengan KPK.

5. Revisi UU KPK mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi.

6. Revisi UU KPK perlu dilakukan agar kinerja Iembaga KPK, sesuai dengan aturan UU sehingga akan memberikan jaminan kepastian hukum, bagi seluruh rakyat Indonesia.

7. Merevisi UU KPK adalah langkah untuk menjadikan KPK Iebih adil dan objektif, serta tidak boleh tebang pilih, dan harus mengedepankan asas Equality Before The Law. (FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Bawaslu Polman Peroleh Anugerah Badan Publik Informatif

MAMUJU, TAYANG9 - Setelah melewati proses penilaian monitoring dan evaluasi, akhirnya Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar…

2 hari ago

Workshop Penguatan Tupoksi Wali Kelas Digelar di SMKN 1 Sumarorong

SUMARORONG, TAYANG9 – SMK Negeri 1 Sumarorong melaksanakan workshop penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)…

2 hari ago

Dua Kordiv Bawaslu Polman Didapuk Menjadi Moderator P2P Daring Bawaslu Sulawesi Barat

MAMUJU, TAYANG9 - Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan dalam jaringan (daring) dan melibatkan sejumlah…

2 hari ago

Totammaq dan Sayyang Pattudu — Warisan Mandar yang Mengajarkan Pendidikan Sejati

DI tengah perubahan zaman yang kian cepat, kita sering terjebak dalam anggapan bahwa pendidikan hanya…

3 hari ago

MUI se-Polman dilantik, Ulama Diminta Antisipatif Hadapi Tantangan Zaman

POLMAN, TAYANG9 — Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar masa khidmat…

3 hari ago

Bawaslu Polman, Hadiri Rapat Teknis Penyelenggaraan KKN Multimatik Sadar Pengawasan Pemilu dan Pilkada di Unasman

POLMAN, TAYANG9 - Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar hadiri Rapat Teknis Penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

3 hari ago