Categories: ADVETORIAL

DPRD Sulbar Dorong Percepatan Pengesahan Ranperda RTRW untuk Pembangunan Berkelanjutan

SULBAR,TAYANG9 – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat monitoring dan evaluasi terkait perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja serta meninjau sejauh mana perkembangan pembahasan Ranperda RTRW yang diharapkan segera disahkan untuk mengatur tata ruang di seluruh wilayah provinsi. Selasa, 4 Maret 2025.

Rapat yang berlangsung di ruangan Komisi III DPRD Sulawesi Barat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi III, Usman Suhuria dan beberapa anggota komisi, Kasubag Perisalah Legislatif H. Sahrin Salatung, SH, serta perwakilan dari instansi terkait yang terlibat dalam penyusunan Ranperda RTRW. Dalam sambutannya, Ketua Komisi III menyampaikan pentingnya percepatan pembahasan Ranperda RTRW agar segera dapat diimplementasikan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Barat.

“Kami berharap Ranperda RTRW ini dapat segera disahkan. Selain untuk mengatur tata ruang secara komprehensif, regulasi ini juga akan menjadi dasar penting dalam proses pembangunan, khususnya untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Barat.

Dalam rapat tersebut, berbagai aspek yang berkaitan dengan penyusunan RTRW dibahas secara mendetail, termasuk pemetaan wilayah strategis, alokasi ruang untuk kepentingan publik dan swasta, serta upaya pelestarian lingkungan hidup. Para anggota komisi juga mengajukan beberapa catatan penting terkait penyesuaian kebijakan tata ruang dengan kebutuhan daerah yang terus berkembang.

Rapat ini merupakan salah satu langkah penting DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam memastikan proses legislasi berjalan dengan baik serta mencerminkan aspirasi masyarakat. Komisi III menargetkan agar Ranperda RTRW dapat selesai dibahas dan disahkan dalam waktu dekat sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengaturan tata ruang di Sulawesi Barat.

Diharapkan, dengan adanya Ranperda RTRW ini, Provinsi Sulawesi Barat dapat lebih optimal dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (hms)

sumber: Humas DPRD Prov. Sulbar

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

OTP 37 Mamuju Juara Polman Cup V, Bantai Tidola FC Polman 5-1

POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…

6 jam ago

Suara Tuhan di Antara Denting Sendok dan Senyuman

DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…

1 hari ago

Tabone: Dari Kampung Sunyi ke Pusat Rohani

DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…

2 hari ago

Pelantikan Pejabat Eselon II Sulbar Tertahan, SDK Kritik Proses di BKN

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…

2 hari ago

Pawai Ta’aruf Tahun Baru Islam 1447 H Warnai Semangat Hijrah di Mamuju

MAMUJU, TAYANG9 – Semangat perubahan dan kebangkitan terasa kuat menyelimuti langit Mamuju saat ribuan warga…

2 hari ago

Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

SUMEDANG, TAYANG9 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak…

2 hari ago