DPRD Majene Sambangi Dewan Kota Parepare, Terkait Penyusunan Tata Beracara

Parepare, Tayang9 – Sebagai langkah untuk membuat dan menyusun tata beracara di dalam kode etik kedewanan, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan untuk dapat digunakan dalam menindaklanjuti setiap aduan yang diterima Badan Kehormatan DPRD. Beberapa waktu lalu, anggota dewan Kabupaten Majene melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kota Parepare pada senin (20/1).

Terkait penyusunan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara bagi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Majene, hal tersebut dilakukan sebagai study komparatif untuk dapat menjadi rujukan atau perbandingan. Sehingga hal-hal yang urgen terkait kode etik dan tata beracara nantinya dapat menjadi point penting dalam penyusunan bagi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Majene.

Pada Kunjungan Anggota Dewan Kabupaten Majene, hadir Ketua Komisi II DPRD Kab. Majene: Hasriadi, SH, M.Si, Beserta Anggota Komisi II: Sadli Syamsi, Arwin B, Husail, Armiah, SE, M.Si, Juga Ketua Komisi III DPRD Kab. Majene : Muh. Safaat, SE, M.Si , Beserta Anggota Komisi III : Rahmatullah, SE, Syahrir, S.Sos, dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab. Majene : Paharuddin Beserta Anggota Komisi I : H. Anthoni Hamdani serta Muh. Alfian, SE.

Kehadiran mereka diterima oleh anggota DPRD Kota Parepare seperti H Tasming Hamid, M. Rahmat Sjamsu Alam, Kamaluddin Kadir Indriasari Husni dan beberapa angggota dewan Kota Parepare lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Hasriadi , Ketua Komisi II, sekaligus Ketua Pansus Kode Etik DPRD dan Bertindak sebagai Juru Bicara DPRD Mejene, mengemukakan beberapa agenda materi yang dibahas dalam pertemuan.

Salah satunya adalah terkait dengan regulasi pembentukan rancangan kode etik dan tata beracara DPRD. Selain itu, dari pihak DPRD Majene juga membuka diskusi tentang jumlah qourumnya dari seperdua jika jumlah anggota dewan sebanyak 25 orang, apakah jumlahnya 13 atau 14 orang.

Terkait hal itu, anggota Dewan Parepare yang di wakili Kamaluddin Kadir menjelaskan, jika sesuai hasil kunjungan kerja pansus tata tertib di kementerian, jika jumlah anggota dewan sebanyak 25 orang maka yang dimaksud dari jumlah qourumnya dari seperdua adalah sebanyak 14 orang. Hal itu menjadi rujukan dari kementerian, kata Kamaluddin, jika nilai setengahnya adalah 14 karena ada nilai pembulatan ke atas yang ditambah satu. (**)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Pemain Tidola FC Polman, Farhan Kembali Ikut TC Memperkuat Sriwijaya FC

POLMAN, TAYANG9  - Pemain Tidola FC, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muhammad…

51 menit ago

OTP 37 Mamuju Juara Polman Cup V, Bantai Tidola FC Polman 5-1

POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…

18 jam ago

Suara Tuhan di Antara Denting Sendok dan Senyuman

DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…

2 hari ago

Tabone: Dari Kampung Sunyi ke Pusat Rohani

DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…

2 hari ago

Pelantikan Pejabat Eselon II Sulbar Tertahan, SDK Kritik Proses di BKN

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…

2 hari ago

Pawai Ta’aruf Tahun Baru Islam 1447 H Warnai Semangat Hijrah di Mamuju

MAMUJU, TAYANG9 – Semangat perubahan dan kebangkitan terasa kuat menyelimuti langit Mamuju saat ribuan warga…

3 hari ago