POLMAN, TAYANG9 – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman melakukan proses diversi terhadap pelaku penganiayaan anak di bawah umur.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, melalui kasat Reskrim Iptu Agung Setyo Negoro, menjelaskan, jika kasus ini berawal dari adanya laporan polisi tanggal 05 Mei 2022 dan Surat perintah penyidikan tanggal 15 Juni 2022 lalu.
“Adapun identitas Pelaku Berinisial AR (16) dan ME (16), sementara korbannya MI (17),” kata Agung Setyo Negoro, Jumat 24 Juli 2022.
Lanjut dikatakan, Agung Setyo Negoro, hasil dalam berita acara diversi yakni proses diversi dinyatakan berhasil dan proses penyidikan tidak dilanjutkan. Dan pelaku anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Serta pelaku memberikan biaya pengobatan.
“Terhadap pelaku bersedia menjalani proses sanksi sosial berupa melaksanakan shalat 5 waktu dan tidak keluyuran lewat jam 10 malam dan orang tua korban anak menerima permohonan maaf dari pelaku anak dan orang tuanya dan tidak akan mempermasalahkan lagi laporannya serta tanpa paksaan atau pengaruh dari orang lain,” jelas Agung Setyo Negoro. (adi)
POLMAN, TAYANG9 — Dalam upaya terus menguatkan budaya literasi di ruang publik, Dinas Perpustakaan dan…
POLMAN, TAYANG9 – Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Dusun Bulubawang, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten…
POLMAN, TAYANG9 – Personel Polsek Campalagian melaksanakan patroli siang dan monitoring di sejumlah tempat umum,…
POLMAN, TAYANG9 – Bhabinkamtibmas Kelurahan Polewali, Polsek Polewali, melaksanakan kegiatan sambang sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat…
POLMAN, TAYANG9 — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar kembali menggelar patroli dan…
POLMAN, TAYANG9 – Dua rumah di Dusun Botto, Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar,…