POLMAN, TAYANG9 – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman melakukan proses diversi terhadap pelaku penganiayaan anak di bawah umur.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, melalui kasat Reskrim Iptu Agung Setyo Negoro, menjelaskan, jika kasus ini berawal dari adanya laporan polisi tanggal 05 Mei 2022 dan Surat perintah penyidikan tanggal 15 Juni 2022 lalu.
“Adapun identitas Pelaku Berinisial AR (16) dan ME (16), sementara korbannya MI (17),” kata Agung Setyo Negoro, Jumat 24 Juli 2022.
Lanjut dikatakan, Agung Setyo Negoro, hasil dalam berita acara diversi yakni proses diversi dinyatakan berhasil dan proses penyidikan tidak dilanjutkan. Dan pelaku anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Serta pelaku memberikan biaya pengobatan.
“Terhadap pelaku bersedia menjalani proses sanksi sosial berupa melaksanakan shalat 5 waktu dan tidak keluyuran lewat jam 10 malam dan orang tua korban anak menerima permohonan maaf dari pelaku anak dan orang tuanya dan tidak akan mempermasalahkan lagi laporannya serta tanpa paksaan atau pengaruh dari orang lain,” jelas Agung Setyo Negoro. (adi)
POLMAN, TAYANG9 — Tiga pemuda dilaporkan menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang…
POLMAN, TAYANG9 — Akses air bersih bagi warga Desa Bulo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar,…
POLMAN, TAYANG9 - Mandar Culture Festival 2026 resmi diluncurkan melalui press conference dan soft launching…
Mateng, Tayang9.com — Gubernur Sulawesi Barat, Suardi Duka, kembali melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mamuju…
POLMAN, TAYANG9 — Pengecatan rumah ibadah menjadi salah satu sasaran tambahan dalam pelaksanaan program TNI…
SUMARORONG, TAYANG9 - SMKN 1 Sumarorong menggelar Seminar Hasil Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai bagian…