MATENG, TAYANG9 — Dinas Sosial (Dinsos) Mamuju Tengah memberikan tanggapan terkait permasalahan BPJS Kesehatan, khususnya penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak dan dinilai lamban dalam penanganannya.
Kepala Dinas Sosial Mamuju Tengah, Hj. Nirawana Sari, SE., MM menjelaskan, penonaktifan BPJS PBI dilakukan berdasarkan pemeringkatan status sosial ekonomi nasional melalui pengecekan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
“Penonaktifan dilakukan melalui mekanisme pengecekan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan pemeringkatan tingkat sosial ekonomi,” jelas Nirwana Sari.
Menanggapi isu lambannya proses verifikasi, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin (Kabid PPFM) Dinsos Mamuju Tengah, Yasser, menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi (verval) faktual di lapangan telah berjalan sesuai ketentuan.
“Tim verval sudah bekerja dan prosesnya dilakukan secara padu padan bersama pemerintah desa. Pada dasarnya, desa dan jajarannya yang paling mengetahui kondisi warganya, sehingga verifikasi di lapangan harus didampingi oleh pemerintah desa agar berjalan secara optimal sesuai dengan instruksi pimpinan, dan bukan atas dasar rujukan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Dinsos Mamuju Tengah juga terus mendorong pemutakhiran data secara berkala di tingkat Pemerintah Desa melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) guna menghindari kesalahan sasaran penerima manfaat dan memastikan bantuan sosial, termasuk BPJS PBI, tepat sasaran.
Secara umum, Dinsos Mamuju Tengah berupaya memfasilitasi setiap keluhan masyarakat dengan memaksimalkan layanan pengaktifan kembali BPJS PBI agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh jaminan kesehatan. Namun demikian, pengusulan reaktivasi yang dilakukan pada tanggal 1 hingga 20 setiap bulan akan berlaku Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 pada bulan berikutnya, mengingat Pemerintah Daerah saat ini sudah tidak berstatus Universal Health Coverage (UHC) sehingga kepesertaan tidak dapat langsung aktif pada saat diusulkan.
“Makna verifikasi dan validasi yang kami lakukan adalah mengajak masyarakat untuk jujur. Proses ini bertujuan memastikan bahwa fasilitas negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang layak,” pungkas Yasser.
POLMAN, TAYANG9 – Aktivitas gotong royong terlihat di Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar,…
MATENG, TAYANG9 - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) secara resmi melantik…
MATENG, TAYANG9 – Mewakili Pemerintah Daerah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Mamuju Tengah,…
KEPUNGAN teknologi yang membuat pelajar lebih terpaku pada layar ponsel dan melarut dalam scroling panjang,…
POLMAN, TAYANG9 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Multitematik PUMD Universitas Al Asyariah Mandar (Unasman)…
MATENG, TAYANG9 – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) kembali menorehkan capaian positif dalam tata kelola…