Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Diduga Terlibat Penipuan, 1 Orang Warga Kaltim di Mamuju Diringkus Polisi

Mamuju – Tayang9 – Kepolisian Resort “Metro” Mamuju kembali berhasil meringkus terduga pelaku tindak penipuan di Kabupaten Mamuju.

Pelaku yang bernama Sayid Muhammad (38), warga Jalan Harun Al-Habsi, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 7 orang anak, yang masih duduk dibangku sekolah, karena kesulitan finansial saat hendak pulang ke daerah asalnya, melalui pelabuhan ferry di Kabupaten Mamuju.

Menurut Kasat Reskrim Polres “Metro” Mamuju, AKBP Syamsuriansyah mengatakan, terduga pelaku memanfaatkan antusiasme para pelajar untuk mengikuti acara MRSF, yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Barat pada 24 Februari 2019 lalu.

“Adapun pelaku melakukan penipuan dan penggelapan tersebut dengan cara mengelabui korban untuk mengikuti penjaringan talenta-talenta yang dilakukan sebuah Event Organizer (EO),” kata Syamsyuriansyah saat pres rilis di kantornya, Selasa, 26/02/19.

Selain itu ia juga menambahkan pelaku mengimin-imini korban dengan cara diajak untuk menjadi pengisi acara pada acara MRSF 2019 di Maleo Town Square (Matos) yang diadakan oleh EO yang dipakai pelaku.

“Pada saat korban hendak menuju Matos, pelaku meminta agar barang-barang pelaku dititipkan terlebih dahulu, pada saat barang korban sudah dititipkan, korban disuruh menggunakan angkutan umum mendatangi tempat yang acara, pada saat itulah pelaku kabur membawa barang-barangnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, berdasarkan laporan yang masuk pada 23 Februari 2019 yang lalu, sehingga dilakukan penyelidikan oleh team python Polres “Metro” Mamuju.

“Berdasarkan penyelidikan pelaku diidentifikasi berada di Kecamatan Baras Pasangkayu, oleh karenanya Polres Mamuju berkoordinasi Polres Mamuju Utara untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, kemudian kami koordinasi kembali dengan Polres Mamuju Utara untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku,” bebernya.

Pihaknya juga menuturkan, bahwa dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 6 unit Hp berbagai merek dan tipe, serta 1 unit laptop merek Asus dan beberapa barang bukti lagi yang masih dalam pencarian.

“Pelaku mengakui pernah melakukan penipuan dan penggelapan sebelumnya di Kota Madya Pare-pare, atas perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman penjaran lima tahun, pelaku disangkakan dengan pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya.(Jab/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Bayang-Bayang Kota Tua, Arsitektur Pemerintahan Belanda

MAJENE hari ini dikenal sebagai kota yang tenang di pesisir barat Sulawesi. Namun di balik…

16 jam ago

Hari Lahirnya Pancasila: Bukan Sekadar Diperingati, Tetapi Dilahirkan Kembali dalam Kehidupan

KEMARIN sore saya teringat sebuah percakapan sederhana bersama anak laki-laki saya, Made Ali Maulana M.…

16 jam ago

Wabup Askary Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026…

24 jam ago

Membaca Adalah Ibadah Terbesar

KETIKA Allah SWT pertama kali menurunkan wahyu kepada Nabi Besar Muhammad SAW di Gua Hira,…

1 hari ago

Tahapan Persiapan Musyawarah Cabang Berjalan Sesuai Agenda

POLMAN, TAYANG9 - Tahapan persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Polewali Mandar terus…

2 hari ago

Inggae Massikola Adza’

DI tengah arus perubahan zaman yang begitu cepat, masyarakat sering kali memahami adat hanya sebagai…

2 hari ago