Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Diduga Terlibat Penipuan, 1 Orang Warga Kaltim di Mamuju Diringkus Polisi

Mamuju – Tayang9 – Kepolisian Resort “Metro” Mamuju kembali berhasil meringkus terduga pelaku tindak penipuan di Kabupaten Mamuju.

Pelaku yang bernama Sayid Muhammad (38), warga Jalan Harun Al-Habsi, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 7 orang anak, yang masih duduk dibangku sekolah, karena kesulitan finansial saat hendak pulang ke daerah asalnya, melalui pelabuhan ferry di Kabupaten Mamuju.

Menurut Kasat Reskrim Polres “Metro” Mamuju, AKBP Syamsuriansyah mengatakan, terduga pelaku memanfaatkan antusiasme para pelajar untuk mengikuti acara MRSF, yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Barat pada 24 Februari 2019 lalu.

“Adapun pelaku melakukan penipuan dan penggelapan tersebut dengan cara mengelabui korban untuk mengikuti penjaringan talenta-talenta yang dilakukan sebuah Event Organizer (EO),” kata Syamsyuriansyah saat pres rilis di kantornya, Selasa, 26/02/19.

Selain itu ia juga menambahkan pelaku mengimin-imini korban dengan cara diajak untuk menjadi pengisi acara pada acara MRSF 2019 di Maleo Town Square (Matos) yang diadakan oleh EO yang dipakai pelaku.

“Pada saat korban hendak menuju Matos, pelaku meminta agar barang-barang pelaku dititipkan terlebih dahulu, pada saat barang korban sudah dititipkan, korban disuruh menggunakan angkutan umum mendatangi tempat yang acara, pada saat itulah pelaku kabur membawa barang-barangnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, berdasarkan laporan yang masuk pada 23 Februari 2019 yang lalu, sehingga dilakukan penyelidikan oleh team python Polres “Metro” Mamuju.

“Berdasarkan penyelidikan pelaku diidentifikasi berada di Kecamatan Baras Pasangkayu, oleh karenanya Polres Mamuju berkoordinasi Polres Mamuju Utara untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, kemudian kami koordinasi kembali dengan Polres Mamuju Utara untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku,” bebernya.

Pihaknya juga menuturkan, bahwa dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 6 unit Hp berbagai merek dan tipe, serta 1 unit laptop merek Asus dan beberapa barang bukti lagi yang masih dalam pencarian.

“Pelaku mengakui pernah melakukan penipuan dan penggelapan sebelumnya di Kota Madya Pare-pare, atas perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman penjaran lima tahun, pelaku disangkakan dengan pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya.(Jab/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Gubernur Sulbar Siapkan 50 Kuota Beasiswa untuk Mahasiswa Unasman

POLMAN, TAYANG9 - Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) menyiapkan 50 kuota beasiswa pendidikan bagi…

10 jam ago

Bupati Polman Puji Kontribusi TNI: Bangun Puluhan Jembatan hingga Rehab Rumah Warga

POLMAN, TAYANG9 - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI, Kodim 1402/Polman menggelar aksi tanam…

2 hari ago

Bedah Buku Api Perjuangan, Menelusuri Sejarah Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat

MAMUJU, TAYANG9 — Sejarah pembentukan Provinsi Sulawesi Barat kembali diangkat melalui kegiatan Bedah Buku Api…

2 hari ago

Kemenag Lantik 128 Pejabat Fungsional secara Daring, dari Kepala KUA hingga Dosen PTKN

JAKARTA, Tayang9— Kementerian Agama melantik dan mengambil sumpah jabatan 128 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat…

3 hari ago

MGMP Bahasa Indonesia SMK Polman Matangkan Teknis Lomba Cipta Puisi Sambut Bulan Bahasa

POLMAN, TAYANG9 — Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kabupaten…

5 hari ago

Dinsos Mamuju Tengah Berangkatkan Siswa Sekolah Rakyat ke Mamuju, Pastikan Akses Pendidikan Tetap Berjalan

MATENG – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) melepas sejumlah siswa peserta Program Sekolah…

7 hari ago