Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Diduga Terlibat Penipuan, 1 Orang Warga Kaltim di Mamuju Diringkus Polisi

Mamuju – Tayang9 – Kepolisian Resort “Metro” Mamuju kembali berhasil meringkus terduga pelaku tindak penipuan di Kabupaten Mamuju.

Pelaku yang bernama Sayid Muhammad (38), warga Jalan Harun Al-Habsi, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 7 orang anak, yang masih duduk dibangku sekolah, karena kesulitan finansial saat hendak pulang ke daerah asalnya, melalui pelabuhan ferry di Kabupaten Mamuju.

Menurut Kasat Reskrim Polres “Metro” Mamuju, AKBP Syamsuriansyah mengatakan, terduga pelaku memanfaatkan antusiasme para pelajar untuk mengikuti acara MRSF, yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Barat pada 24 Februari 2019 lalu.

“Adapun pelaku melakukan penipuan dan penggelapan tersebut dengan cara mengelabui korban untuk mengikuti penjaringan talenta-talenta yang dilakukan sebuah Event Organizer (EO),” kata Syamsyuriansyah saat pres rilis di kantornya, Selasa, 26/02/19.

Selain itu ia juga menambahkan pelaku mengimin-imini korban dengan cara diajak untuk menjadi pengisi acara pada acara MRSF 2019 di Maleo Town Square (Matos) yang diadakan oleh EO yang dipakai pelaku.

“Pada saat korban hendak menuju Matos, pelaku meminta agar barang-barang pelaku dititipkan terlebih dahulu, pada saat barang korban sudah dititipkan, korban disuruh menggunakan angkutan umum mendatangi tempat yang acara, pada saat itulah pelaku kabur membawa barang-barangnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, berdasarkan laporan yang masuk pada 23 Februari 2019 yang lalu, sehingga dilakukan penyelidikan oleh team python Polres “Metro” Mamuju.

“Berdasarkan penyelidikan pelaku diidentifikasi berada di Kecamatan Baras Pasangkayu, oleh karenanya Polres Mamuju berkoordinasi Polres Mamuju Utara untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, kemudian kami koordinasi kembali dengan Polres Mamuju Utara untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku,” bebernya.

Pihaknya juga menuturkan, bahwa dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 6 unit Hp berbagai merek dan tipe, serta 1 unit laptop merek Asus dan beberapa barang bukti lagi yang masih dalam pencarian.

“Pelaku mengakui pernah melakukan penipuan dan penggelapan sebelumnya di Kota Madya Pare-pare, atas perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman penjaran lima tahun, pelaku disangkakan dengan pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya.(Jab/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Suara Tuhan di Antara Denting Sendok dan Senyuman

DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…

21 jam ago

Tabone: Dari Kampung Sunyi ke Pusat Rohani

DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…

1 hari ago

Pelantikan Pejabat Eselon II Sulbar Tertahan, SDK Kritik Proses di BKN

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…

2 hari ago

Pawai Ta’aruf Tahun Baru Islam 1447 H Warnai Semangat Hijrah di Mamuju

MAMUJU, TAYANG9 – Semangat perubahan dan kebangkitan terasa kuat menyelimuti langit Mamuju saat ribuan warga…

2 hari ago

Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

SUMEDANG, TAYANG9 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak…

2 hari ago

OTP 37 Mamuju Melaju Final Polman Cup V, Kandaskan Makmur Jaya Enrekang 4-2

POLEWALI MANDAR, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju, melaju final turnamen sepak bola antar…

2 hari ago