Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Diduga Terlibat Penipuan, 1 Orang Warga Kaltim di Mamuju Diringkus Polisi

Mamuju – Tayang9 – Kepolisian Resort “Metro” Mamuju kembali berhasil meringkus terduga pelaku tindak penipuan di Kabupaten Mamuju.

Pelaku yang bernama Sayid Muhammad (38), warga Jalan Harun Al-Habsi, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 7 orang anak, yang masih duduk dibangku sekolah, karena kesulitan finansial saat hendak pulang ke daerah asalnya, melalui pelabuhan ferry di Kabupaten Mamuju.

Menurut Kasat Reskrim Polres “Metro” Mamuju, AKBP Syamsuriansyah mengatakan, terduga pelaku memanfaatkan antusiasme para pelajar untuk mengikuti acara MRSF, yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Barat pada 24 Februari 2019 lalu.

“Adapun pelaku melakukan penipuan dan penggelapan tersebut dengan cara mengelabui korban untuk mengikuti penjaringan talenta-talenta yang dilakukan sebuah Event Organizer (EO),” kata Syamsyuriansyah saat pres rilis di kantornya, Selasa, 26/02/19.

Selain itu ia juga menambahkan pelaku mengimin-imini korban dengan cara diajak untuk menjadi pengisi acara pada acara MRSF 2019 di Maleo Town Square (Matos) yang diadakan oleh EO yang dipakai pelaku.

“Pada saat korban hendak menuju Matos, pelaku meminta agar barang-barang pelaku dititipkan terlebih dahulu, pada saat barang korban sudah dititipkan, korban disuruh menggunakan angkutan umum mendatangi tempat yang acara, pada saat itulah pelaku kabur membawa barang-barangnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, berdasarkan laporan yang masuk pada 23 Februari 2019 yang lalu, sehingga dilakukan penyelidikan oleh team python Polres “Metro” Mamuju.

“Berdasarkan penyelidikan pelaku diidentifikasi berada di Kecamatan Baras Pasangkayu, oleh karenanya Polres Mamuju berkoordinasi Polres Mamuju Utara untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, kemudian kami koordinasi kembali dengan Polres Mamuju Utara untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku,” bebernya.

Pihaknya juga menuturkan, bahwa dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 6 unit Hp berbagai merek dan tipe, serta 1 unit laptop merek Asus dan beberapa barang bukti lagi yang masih dalam pencarian.

“Pelaku mengakui pernah melakukan penipuan dan penggelapan sebelumnya di Kota Madya Pare-pare, atas perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman penjaran lima tahun, pelaku disangkakan dengan pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya.(Jab/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Melalui Pembekalan dan Pelepasan KKN Multimatik, Rektor Unasman Harap Mahasiwa bersama Lembaga Mitra Akselerasi Pembangunan Partisipatif

POLMAN, TAYANG9 - Melalui pembekalan dan pelepasan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Multimatik Program Unasman…

2 hari ago

Perayaan Natal SMKN 1 Sumarorong Berlangsung Hikmat dan Penuh Sukacita

SUMARORONG, TAYANG9 - SMK Negeri 1 Sumarorong Kabupaten Mamasa, melaksanakan kegiatan Perayaan Natal yang diikuti…

3 hari ago

SMKN 1 Sumarorong Gelar Rapat Persiapan PBM Semester Genap TA 2025/2026

SUMARORONG, TAYANG9 — SMKN 1 Sumarorong menggelar rapat Persiapan Proses Belajar Mengajar (PBM) semester genap…

6 hari ago

Tutup Tahun, Bawaslu Polman Helat Rapat Pembinaan Aparatur Jajaran Pengawas Pemilu

POLMAN, TAYANG9 – Dalam rangka melakukan pembenahan dan mengevaluasi kinerja internal jajaran Pengawas Pemilu, Badan…

2 minggu ago

Dari Simbol ke Aksi Kebudayaan

PENGELOLAAN kebudayaan di Sulawesi Barat selama ini cenderung berhenti pada level simbolik. Festival, seremonial, pendataan…

2 minggu ago

Ladang Tari Labada Sukses Gelar Pentas Seni Kreatif II 2025

POLMAN, Tayang9 — Pentas Seni Kreatif II 2025 yang diselenggarakan oleh Ladang Tari Labada sukses…

2 minggu ago