Tersangka Sayid Muhammad yang dikawal oleh personil Polres "Metro" Mamuju. (Foto : Jab)
Mamuju – Tayang9 – Kepolisian Resort “Metro” Mamuju kembali berhasil meringkus terduga pelaku tindak penipuan di Kabupaten Mamuju.
Pelaku yang bernama Sayid Muhammad (38), warga Jalan Harun Al-Habsi, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 7 orang anak, yang masih duduk dibangku sekolah, karena kesulitan finansial saat hendak pulang ke daerah asalnya, melalui pelabuhan ferry di Kabupaten Mamuju.
Menurut Kasat Reskrim Polres “Metro” Mamuju, AKBP Syamsuriansyah mengatakan, terduga pelaku memanfaatkan antusiasme para pelajar untuk mengikuti acara MRSF, yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Barat pada 24 Februari 2019 lalu.
“Adapun pelaku melakukan penipuan dan penggelapan tersebut dengan cara mengelabui korban untuk mengikuti penjaringan talenta-talenta yang dilakukan sebuah Event Organizer (EO),” kata Syamsyuriansyah saat pres rilis di kantornya, Selasa, 26/02/19.
Selain itu ia juga menambahkan pelaku mengimin-imini korban dengan cara diajak untuk menjadi pengisi acara pada acara MRSF 2019 di Maleo Town Square (Matos) yang diadakan oleh EO yang dipakai pelaku.
“Pada saat korban hendak menuju Matos, pelaku meminta agar barang-barang pelaku dititipkan terlebih dahulu, pada saat barang korban sudah dititipkan, korban disuruh menggunakan angkutan umum mendatangi tempat yang acara, pada saat itulah pelaku kabur membawa barang-barangnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, berdasarkan laporan yang masuk pada 23 Februari 2019 yang lalu, sehingga dilakukan penyelidikan oleh team python Polres “Metro” Mamuju.
“Berdasarkan penyelidikan pelaku diidentifikasi berada di Kecamatan Baras Pasangkayu, oleh karenanya Polres Mamuju berkoordinasi Polres Mamuju Utara untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, kemudian kami koordinasi kembali dengan Polres Mamuju Utara untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku,” bebernya.
Pihaknya juga menuturkan, bahwa dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, 6 unit Hp berbagai merek dan tipe, serta 1 unit laptop merek Asus dan beberapa barang bukti lagi yang masih dalam pencarian.
“Pelaku mengakui pernah melakukan penipuan dan penggelapan sebelumnya di Kota Madya Pare-pare, atas perbuatannya tersebut tersangka terancam hukuman penjaran lima tahun, pelaku disangkakan dengan pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya.(Jab/FM)
MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar upacara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka…
MAMUJU, TAYANG9 – Dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke-80, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), secara…
MAMUJU, TAYANG9 – Kemeriahan HUT ke-80 RI di lingkungan Pemprov Sulbar belum berhenti. Setelah para…
MAMUJU, TAYANG9 - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga memimpin rapat koordinasi bersama Bidokkes…
MAJENE, TAYANG9 – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga, menghadiri Rapat…
MAMUJU, TAYANG9 – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menghadiri dzikir bersama dan tausiah bertema "Menuju…