Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Dicopot Dari Sekertaris Dinas Perdagangan Mamuju, Oktvianus Tak Menyangka

Mamuju – Tayang9 – Pemerintah Daerah Mamuju yang dipimpin langsung oleh Bupati Habsi Wahid, secara resmi melantik Imelda Pababari sebagai sekretaris di dinas perdagangan Kabupaten Mamuju, menggantikan Oktavianus, yang dilaksanakan di Ruangan kerja Bupati, pada Selasa,03 Desember 2019 kemarin.

Menanggapi adanya proses mutasi tersebut, Oktavianus mengaku bahwa di hari Selasa kemarin, dirinya menerima surat  dengan nomor : 800/2306/XI/2019 perihal teguran dengan berdasar pada peraturan nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan ia sendiri menyangkanya adalah undangan yang ditujukan pada dirinya.

“Jadi kemarin itu sekitar jam 2 lewat saya menerima surat dan harapan saya itu, saya kira undangan tapi ternyata isi adalah teguran. Teguran disiplin PNS sekaitan dengan peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2010 tentang pelanggaran disiplin,” ucap Oktavianus, saat press confrence, di Kantornya, Rabu, 04/12/19.

Surat teguran dari Pemkab Mamuju untuk Oktvianus.PT.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa sampai saat ini dirinya tidak mengetahui secara jelas pelanggaran yang telah dilakukan, hingga dirinya dimutasi dari jabatan Sekretaris di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju.

“Ini yang saya tidak tahu, tetapi tentunya bagi pimpinan mungkin lebih mengetahui dan saya ini hanya bekerja sesuai kemampuan saya, dan saya rasa apa yang telah dilakukan oleh Pak Bupati dalam hal ini pengambil kebijakan, itu lah barangkali yang terbaik,” katanya.

Lebih lanjut  ia juga mengungkapkan, berdasarakan hasil analisanya sendiri, ia menilai pencoptan terhadap dirinya itu, memiliki keterkaitan dengan mometum politik jelang Pilkada Kabupaten Mamuju Tahun 2020 mendatang.

“Dan sampai saat ini saya rasa calon belum ada, belum ada calon, yang ada baru bakal calon, saya tidak tahu karena sampai saat ini calon belum ada yang ditetapkan, yang ada baliho yang terpasang, baliho ini saya tidak pernah tahu, hanya saya lihat dijalan, baik itu baliho lanjutkan pembangunan, maupun baliho oleh Hj.Sutinah Suhardi,”ungkapnya.

Oktvianus juga menuturkan, bahwa terkait proses mutasinya tersebut, jika dirinya dinilai melakukan pelanggaran disiplin sebagai ASN, harusnya pemerintah Kabupaten Mamuju tidak langsung melakukan proses mutasi atau pergantian, melainkan memberikan Surat Peringatan (SP).

“Seyogyanya begitu, tetapi saya rasa dalam hal ini pak Sekda lebih memahami masalah itu,”tutupnya.(FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Bangga Dengan Mandar Kappung Pembolongan

DI penghujung kegiatan Workshop Talenta Bahasa dan Sastra, suasana ruangan sebenarnya terlihat biasa saja. Para…

6 jam ago

Diskominfo Mamuju Tengah Jalin Kemitraan Strategis dengan TVRI untuk Perkuat Diseminasi Informasi Publik

MATENG, Tayang9.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mamuju Tengah melalui Bidang Komunikasi terus…

18 jam ago

Ketika Dunia Mengajarkan Pergi, Siapa Mengajarkan Pulang?

PADA penghujung sebuah kegiatan Workshop Bahasa dan Sastra di Taman Budaya dan Museum UPT Taman…

1 hari ago

Bustan Basir Maras: Asal Sehat Jiwa Raga, Faham, Bisa dan Mengerti Baca Tulis, Menulislah!

UNGKAPAN “Asal sehat jiwa raga, faham, bisa dan mengerti baca tulis, menulislah” merupakan sebuah seruan…

1 hari ago

Tuttu’ Rawana dan Rampak Dzikir

TUTTU' rawana dalam masyarakat Mandar bukan sekadar bunyi pukulan rebana, melainkan jejak panjang peradaban spiritual…

1 hari ago

Pengambilan Sumpah 16 Ribu PNS Kemenag, Menag: Ada Tangis dan Doa Dibalik Seragam Korpri

JAKARTA, Tayang9 — Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar mengingatkan ribuan pegawai negeri sipil (PNS)…

3 hari ago