Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Dicopot Dari Sekertaris Dinas Perdagangan Mamuju, Oktvianus Tak Menyangka

Mamuju – Tayang9 – Pemerintah Daerah Mamuju yang dipimpin langsung oleh Bupati Habsi Wahid, secara resmi melantik Imelda Pababari sebagai sekretaris di dinas perdagangan Kabupaten Mamuju, menggantikan Oktavianus, yang dilaksanakan di Ruangan kerja Bupati, pada Selasa,03 Desember 2019 kemarin.

Menanggapi adanya proses mutasi tersebut, Oktavianus mengaku bahwa di hari Selasa kemarin, dirinya menerima surat  dengan nomor : 800/2306/XI/2019 perihal teguran dengan berdasar pada peraturan nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan ia sendiri menyangkanya adalah undangan yang ditujukan pada dirinya.

“Jadi kemarin itu sekitar jam 2 lewat saya menerima surat dan harapan saya itu, saya kira undangan tapi ternyata isi adalah teguran. Teguran disiplin PNS sekaitan dengan peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2010 tentang pelanggaran disiplin,” ucap Oktavianus, saat press confrence, di Kantornya, Rabu, 04/12/19.

Surat teguran dari Pemkab Mamuju untuk Oktvianus.PT.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa sampai saat ini dirinya tidak mengetahui secara jelas pelanggaran yang telah dilakukan, hingga dirinya dimutasi dari jabatan Sekretaris di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju.

“Ini yang saya tidak tahu, tetapi tentunya bagi pimpinan mungkin lebih mengetahui dan saya ini hanya bekerja sesuai kemampuan saya, dan saya rasa apa yang telah dilakukan oleh Pak Bupati dalam hal ini pengambil kebijakan, itu lah barangkali yang terbaik,” katanya.

Lebih lanjut  ia juga mengungkapkan, berdasarakan hasil analisanya sendiri, ia menilai pencoptan terhadap dirinya itu, memiliki keterkaitan dengan mometum politik jelang Pilkada Kabupaten Mamuju Tahun 2020 mendatang.

“Dan sampai saat ini saya rasa calon belum ada, belum ada calon, yang ada baru bakal calon, saya tidak tahu karena sampai saat ini calon belum ada yang ditetapkan, yang ada baliho yang terpasang, baliho ini saya tidak pernah tahu, hanya saya lihat dijalan, baik itu baliho lanjutkan pembangunan, maupun baliho oleh Hj.Sutinah Suhardi,”ungkapnya.

Oktvianus juga menuturkan, bahwa terkait proses mutasinya tersebut, jika dirinya dinilai melakukan pelanggaran disiplin sebagai ASN, harusnya pemerintah Kabupaten Mamuju tidak langsung melakukan proses mutasi atau pergantian, melainkan memberikan Surat Peringatan (SP).

“Seyogyanya begitu, tetapi saya rasa dalam hal ini pak Sekda lebih memahami masalah itu,”tutupnya.(FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Pemetaan Tenurial, Upaya Pemenuhan Hak Nelayan Tradisional

POLMAN, TAYANG9 – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan pemetaan partisipatif tenurial…

21 jam ago

Peduli Dampak Kabut Asap, Sat Lantas Polres Polman Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan

POLMAN, Tayang9 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar membagikan masker kepada pengguna jalan…

23 jam ago

Bupati Polman Dorong Guru Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi dalam Pembelajaran

POLMAN, Tayang9 – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, mendorong para guru untuk meningkatkan kemampuan dalam…

2 hari ago

Maulid Nabi dan Haul Syekh KH. Muhammad Shaleh di Pambusuang Berlangsung Kondusif

POLMAN, Tayang9 – Polres Polewali Mandar (Polman) bersama Polsek Tinambung lakukan pengamanan kegiatan Maulid Nabi Muhammad…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun Libatkan Lima Mobil di Wonomulyo Polman, Tiga Orang Luka-luka

POLMAN, Tayang9 – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima unit mobil terjadi di Jalan Poros…

2 hari ago

Perpusip Sulbar Hadirkan Perpustakaan Keliling di Tapak Budaya: Teras Literasi dan Pameran Sekomandi

MAMUJU, Tayang9 – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Perpusip Sulbar) menghadirkan layanan Perpustakaan…

2 hari ago