Berniat Maju Sebagai Calon Perseorangan di Pilkada Mamuju, Ini Syaratnya

Mamuju – Tayang9  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju ,secara resmi mengumumkan syarat bagi para bakal calon Bupati atau wakil bupati yang berniat maju sebagai melalui jalur perseorangan, pada Pilkada Mamuju Tahun 2020 mendatang.

Surat pengumuman syarat bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan.

Pengumuman syarat bagi bakal calon bupati atau wakil bupati tersebut, disampaikan langsung oleh KPU Kabupaten Mamuju pada surat NOMOR:188/PL.02 2 Pu/7602/KPU― Kab/XI1/2019, tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2020.

Keberlanjutan surat pengumuman bakal calon bupati dan wakil bupati persorangan.

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Hasdaris selaku Pelaksana Harian di KPU Kabupaten Mamuju, terdapat sejumlah syarat penting yang wajib hukumnya dipenuhi oleh para bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.

Berikut poin pengumuman syarat dukungan bakal calon perseorangan, Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2020.

1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Nomor 270/HK 03 1- Kpt/7602/KPU― Kab/X/2019, tentang penetapan persyaratan jumlah dukungan, dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Mamuju Tahun 2020; Jumlah minimum dukungan sebesar 16.724, minimum tersebar pada 6 kecamatan di wilayah Kabupaten Mamuju.

2. Dokumen dukungan yang wajib diserahkan :

a. Satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing – masing pendukung, yang ditempel dengan foto copy            KTP-el, atau dilampiri surat keterangan (Formulir model B.1 –KWK perseorangan).

b.Satu rangkap asli hasil cetak B.1.1- KWK perseorangan, dari sistem informasi pencalonan dan ditandatangani          oleh pasangan bakal calon, dan 1 rangkap salinan.

c.Satu rangkap hasil cetak B.2.-KWK perseorangan, yang dicetak dari sistem informasi pencalonan.

d.Formulir B.1-KWK perseorangan, dan formulir B.1.1-KWK perseorangan, wajib dikelompokkan berdasarkan            wilayah kelurahan/desa atau sebutan lainnya.

3. Surat pernyataan daukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan, sebagaimana dimaksud dalam poin ke –2, dibuat dalam bentuk hardcopy atau softcopy.

4. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju, akan memberikan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (Silon), kepada bakal pasangan calon perseorangan, atau tim bakal pasangan calon perseorangan.

5. Ketentuan penerimaan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebagai berikut:

a.Bakal pasangan calon perseorangan atau tim bakal calon perseorangan, harus membawa surat tugas atau surat         mandat dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Mamuju.

b.Surat tugas atau surat mandat, sebagaimana tersebut pada huruf a. Harus memuat informasi :

         1. Nama bakal calon bupati dan wakil bupati Mamuju tahun 2020 beserta gelar.

         2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing bakal calon.

         3. Tempat dan tanggal lahir masing-masing bakal calon.

         4. Alamat masing-masing bakal calon.

         5. Jenis kelamin masing-masing bakal calon.

         6. Pekeraan masing- masing calon.

6. Tempat penyerahan dokumen : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju, di Jalan Haji Mustafa Katjo, Kompleks perumahan graha nusa Mamuju.

7. Waktu penyerahan dokumen :

a. Tanggal 09 s/d 23 Februari 2020.

b. Pukul 08.00 s/d 16.00. WIB, tanggal 19 s/d,22 Februari 2020, dan Pukul 08.00 sld 24.OO. WIB, di tanggal 23           Februari 2020.

8. Untuk Informasi lebih lanjut, KPU Kabupaten Mamuju menyediakan layanan Helpdesk pencalonan perseoralgan setiap hari kerja, pukul 09.0O s/d 16.00 WIB, di Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju, Jalan Haji Mustafa Katjo, Kompleks perumahan graha nusa Mamuju.(*)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Kembangkan Bakat Seni Anak, Badara School Buka Kelas Mewarnai dan Menggambar

POLMAN, TAYANG9 – Yayasan Badara melalui Badara School menghadirkan Kelas Mewarnai dan Menggambar sebagai salah…

1 hari ago

Perpusip Sulawesi Barat Terima Karya Penulis Lokal, Perkuat Gerakan Sulbar Mandarras

MAMUJU, TAYANG9 – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Provinsi Sulawesi Barat menerima karya tulis berjudul…

2 hari ago

5 Hektare Kebun Sawit Terbakar di Polman, Satgas Karhutla Bergerak Cepat

POLMAN, TAYANG9 - Kebakaran lahan kembali terjadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Sekitar…

3 hari ago

Pemdes Dilarang Legalkan Lahan dalam Kawasan Hutan, Jadi Kesepakatan Rakor di Karossa

MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kecamatan Karossa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait permasalahan kawasan hutan dan…

3 hari ago

Ketua DWP Mamuju Tengah Kukuhkan Pengurus DWP Tingkat OPD, Tekankan Peran Strategis Istri ASN

MATENG, Tayang9.com – Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Mamuju Tengah, Ny. Radia Setya Bero,…

3 hari ago

Kemarau Ekstrem, Babinsa Kodim Polman Gencar Sosialisasi Cegah Karhutla

POLMAN, TAYANG9 - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat,…

3 hari ago