Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar menggelar konferensi pers untuk menyampaikan beberapa temuan ditahapan penyusunan dan pemuktahiran data pemilih pada Pemilihan serentak tahun 2024, Kamis (25/07)
POLMAN, TAYANG9 – Bertempat di ruang pertemuan Kantor Bawaslu Polewali Mandar, hari Kamis (25/07), Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar menggelar konferensi pers untuk menyampaikan beberapa temuan ditahapan penyusunan dan pemuktahiran data pemilih pada Pemilihan serentak tahun 2024.
Pada jumpa pers yang dihadiri sejumlah wartawan koalisi mitra media Bawaslu Polman itu, Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Ady Suratman memaparkan berdasar temuan hasil pengawasan prosedur pelaksanaan coklit data pemilih, ditemukan 16 masalah dalam pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih yang diantaranya; Pantarlih tidak mencoklit pemilih yang pada hari H sudah berumur 17 Tahun, Pantarlih salah menulis nama pemilih pada Tanda Bukti Coklit dan Stiker Coklit, Pantarlih mencoklit hanya 1 KK dan memasang 1 stiker Coklit sedangkan terdapat lebih dari 1 KK dalam satu rumah, Terdapat 3 Pemilih yang berbeda NIK antara KK dan DP4, serta Terdapat Pemilih yang keberatan untuk di coklit oleh Pantarlih.
“Selain itu juga dalam hasil temuan hasil pengawasan pelaksanaan coklit data pemilih, Terdapat 115 Pemilih Tidak Dikenal yang dicoklit sesuai DP4 oleh Pantarlih, Pantarlih tidak mencoklit Pemilih yang merantau, Terdapat Pemilih yang memiliki identitas ganda di DP4, Terdapat Pemilih yang tidak tercantum namanya di DP4 padahal sebelumnya terdaftar dalam DPT Pemilu terakhir, Terdapat Pantarlih yang tidak menempel stiker coklit, dan Stiker coklit tidak ditulis nama Petugas Pantarlih/tandatangan Pantarlih/Kepala Keluarga/Disabilitas”, bebernya.
Ady Suratman menambahkan, hasil lainnya yang menjadi temuan adalah, Pantarlih hanya mencoklit 2 KK dalam 1 rumah sedangkan terdapat 3 KK dalam rumah tersebut, Pantarlih tidak memberikan Surat Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih, Pantarlih mencoklit Pemilih lebih dari 600 Pemilih, Pantarlih tidak mencoklit secara langsung dan Kesalahan penulisan Nama/Nomor TPS/Jumlah KK pada stiker oleh Pantarlih.
Dalam konferensi pers yang juga tampak dihadiri 16 Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar itu, Rahmania, anggota juga kordiv SDMO Diklat Bawaslu Polewali Mandar memaparkan progres rekruitmen pengaasa adhock yang telah selesai mulai dari level Panwaslu kecamatan (Panwascam) hingga pengawas kelurahan dan desa (PKD).
“Pengawas adhock yang telah kami rekrut sebelumnya, baik Panwascam maupun PKD kini telah bekerja melakukan pengawasan. Termasuk pengawasan dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih di masing-masing wilayah kerja pengawasan mereka. Yang tersisa kini adalah rekruitmen dan pembentukan pengawas TPS yang juga akan dibentuk khusus untuk melakukan pengawasan di semua TPS yang tersebar di Kabupaten Polewali Mandar nantinya,” beber Rahmania.
Saat sesi tanya jawab setelah pemaparan terkait semua temuan hasil pengawasan prosedur pelaksanaan coklit data pemilih, Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Usman mengatakan hasil tersebut nantinya akan disampaikan langsung kepada penyelenggara Pemilu.
“Dalam hal temuan tersebut, pihak kami masih memberikan saran perbaikan terhadap petugas coklit yang ada di Kabupaten Polewali Mandar, tentu sesuai dengan lokus kejadiannya. Maka dari itu mulai tingat PPK, PPS, KPU jika sudah ada DPS yang menjadi sasaran perbaikan, lalu akan ada daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan sampai nanti kepada daftar pemilih tetap (DPT), kepada KPU sampai kejajarannya itu akan menjadi fokus pengawasan”, jelas Usman..
Usman melanjutkan terkait hasil temuan hasil pengawasan prosedur pelaksanaan coklit data pemilih bahwa tidak cukup untuk hari ini saja perbaikan terhadap penanganan pelanggaran, karena penanganan pelanggaran ini adalah garda terdepan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan pemilihan tahun 2024
“Saya ulangi berdasarkan undang-undang 10 tentang 2016 tentang pemilihan umum tahun 2024 ini, kami akan melakukan penanganan pelanggaran berdasarkan pasal pertama adalah pasal 177, yang kedua pasal 177 ayat 1, ketiga adalah pasal 177 a ayat 2 pasal 177 B dan pasal 178, dan terakhir adalah pasal 182”, tegas Usman.
Sebelum menutup, Usman juga menambahkan sekaitan temuan tersebut, bahwa pihaknya dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, menghimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Polewali Mandar yang telah memenuhi syarat agar memastikan dirinya telah dicoklik dan terdaftar dalam daftar pemilih pada Pilkada tahun 2024. (**/rls)
POLMAN, TAYANG9 — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Imran K. Kesa.…
POLMAN, TAYANG9 - H. Syamsul Mahmud Bupati Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengaku menyambut baik ajakan…
MAMUJU, TAYANG9 - Pada Selasa, 01 Juli 2025, Kepala Bidang Pengendalian Tanah dan Penanganan Sengketa,…
POLMAN, TAYANG9 --- Siswi kelas Dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar…
POLMAN, TAYANG9 - Pemain Tidola FC, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muhammad…
POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…