Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Bawaslu Pasangkayu Nyatakan, KPU dan Tiga Ketua PPK Terbukti Melakukan Pelanggaran Administrasi

PASANGKAYU, TAYANG9-Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang menempatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tiga ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasangkayu sebagai terduga dinyatakan terbukti. Begitu yang disampaikan Ardi Trisandi, Ketua Bawaslu Pasangkayu, Rabu 05 Agustus 2020.

Dikatakan Ardi, temuan dengan nomor registrasi 007/TM/PB/Kab/30.03/VII/2020 dimana KPU Pasangkayu serta Ketua PPK Pasangkayu, Pedongga dan Baras sebagai terlapor diduga melanggar ketentuan pasal 23 ayat 4a PKPU nomor 18 tahun 2019 serta tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan pengawas Pemilu.


“Benar, bahwa tanggal 27 Juli 2020 Bawaslu Pasangkayu meregistrasi temuan berdasarkan hasil rapat pleno tentang laporan hasil pengawasan (LHP-red), kemudian temuan tersebut kami lanjutkan ke proses klarifikasi selama lima hari sebagaimana ketentuan Perbawaslu 14 tahun 2017 bahwa waktu penanganan pelanggaran pemilihan paling lama tiga hari dan dapat ditambah dua hari jika dibutuhkan keterangan tambahan,” ujar Ardi.

Ardi mengatakan, dalam tahap klarifikasi Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangannya.

“Kami telah memanggil sekira 25 orang untuk dimintai keterangannya termasuk terlapor dan saksi. Jumlah pihak 25 orang ini kami lakukan secara maroton yang melibatkan lima petugas tim klarifikasi dalam waktu lima hari. Kemudian tanggal 1 Agustus setelah proses klarifikasi, kami menggelar rapat pleno terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut. Dan melalui rapat pleno itu kemudian temuan nomor registrasi 007/TM/PB/Kab/30.03/VII/2020 dinyatakan terbukti terdapat pelanggaran administrasi pemilihan dan kemudian diteruskan ke KPU Pasangkayu untuk ditindaklanjuti,” bebernya.


Dikatakan pula, dalam waktu dekat Bawaslu Pasangkayu akan kembali menggelar rapat untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atau tidak.

“Insya Allah dalam waktu dekat pula, kami akan menggelar rapat terkait hasil kajian pelanggaran administrasi pemilihan ini. Apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ataukah tidak ada. Dan jika ada, maka Bawaslu Pasangkayu akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Ardi. [rls/*]

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

KPU Polman Gelar Nobar Film “Tepatilah Janji” bagi Siswa SMK, Semaraka HUT Ke 80 RI

POLEWALI MANDAR, TAYANG9 – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Republik Indonesia, Komisi Pemilihan…

1 hari ago

RPJMD Majene 2025 – 2029 Janji Ambisius yang Bisa Berujung Seperti Demonstrasi Pati

PROSES penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Majene 2025–2029 jika boleh jujur bisa…

1 hari ago

Mahasiswa Keperawatan Universitas Wallacea Ikuti Coaching ASI bersama BNNP Sulbar

MAMUJU, TAYANG9 – Program studi Setara Satu (S1) Keperawatan Universitas Wallacea bekerja sama dengan Badan…

2 hari ago

BAN PDM Sulbar Gelar Pelatihan Asesor, Kenalkan IA 2024 Versi 2025

SULBAR, TAYANG9 - Sebanyak 109 asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar Anak Usia Dini, Dasar…

4 hari ago

Sampah Polewali Mandar: Regulasi Cantik, Realita Buruk?

DI balik tumpukan dokumen kebijakan yang tampak rapi, sampah di Polewali Mandar terus menumpuk. Perda…

4 hari ago

Pembentukan dan Pengembangan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Desa Limboro: Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan

MAJENE, TAYANG9 - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Hasanuddin Gelombang 114, termasuk Nurul…

5 hari ago