Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Bawaslu Pasangkayu Nyatakan, KPU dan Tiga Ketua PPK Terbukti Melakukan Pelanggaran Administrasi

PASANGKAYU, TAYANG9-Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang menempatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tiga ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasangkayu sebagai terduga dinyatakan terbukti. Begitu yang disampaikan Ardi Trisandi, Ketua Bawaslu Pasangkayu, Rabu 05 Agustus 2020.

Dikatakan Ardi, temuan dengan nomor registrasi 007/TM/PB/Kab/30.03/VII/2020 dimana KPU Pasangkayu serta Ketua PPK Pasangkayu, Pedongga dan Baras sebagai terlapor diduga melanggar ketentuan pasal 23 ayat 4a PKPU nomor 18 tahun 2019 serta tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan pengawas Pemilu.


“Benar, bahwa tanggal 27 Juli 2020 Bawaslu Pasangkayu meregistrasi temuan berdasarkan hasil rapat pleno tentang laporan hasil pengawasan (LHP-red), kemudian temuan tersebut kami lanjutkan ke proses klarifikasi selama lima hari sebagaimana ketentuan Perbawaslu 14 tahun 2017 bahwa waktu penanganan pelanggaran pemilihan paling lama tiga hari dan dapat ditambah dua hari jika dibutuhkan keterangan tambahan,” ujar Ardi.

Ardi mengatakan, dalam tahap klarifikasi Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangannya.

“Kami telah memanggil sekira 25 orang untuk dimintai keterangannya termasuk terlapor dan saksi. Jumlah pihak 25 orang ini kami lakukan secara maroton yang melibatkan lima petugas tim klarifikasi dalam waktu lima hari. Kemudian tanggal 1 Agustus setelah proses klarifikasi, kami menggelar rapat pleno terhadap hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut. Dan melalui rapat pleno itu kemudian temuan nomor registrasi 007/TM/PB/Kab/30.03/VII/2020 dinyatakan terbukti terdapat pelanggaran administrasi pemilihan dan kemudian diteruskan ke KPU Pasangkayu untuk ditindaklanjuti,” bebernya.


Dikatakan pula, dalam waktu dekat Bawaslu Pasangkayu akan kembali menggelar rapat untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atau tidak.

“Insya Allah dalam waktu dekat pula, kami akan menggelar rapat terkait hasil kajian pelanggaran administrasi pemilihan ini. Apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ataukah tidak ada. Dan jika ada, maka Bawaslu Pasangkayu akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Ardi. [rls/*]

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Melalui Pembekalan dan Pelepasan KKN Multimatik, Rektor Unasman Harap Mahasiwa bersama Lembaga Mitra Akselerasi Pembangunan Partisipatif

POLMAN, TAYANG9 - Melalui pembekalan dan pelepasan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Multimatik Program Unasman…

2 hari ago

Perayaan Natal SMKN 1 Sumarorong Berlangsung Hikmat dan Penuh Sukacita

SUMARORONG, TAYANG9 - SMK Negeri 1 Sumarorong Kabupaten Mamasa, melaksanakan kegiatan Perayaan Natal yang diikuti…

3 hari ago

SMKN 1 Sumarorong Gelar Rapat Persiapan PBM Semester Genap TA 2025/2026

SUMARORONG, TAYANG9 — SMKN 1 Sumarorong menggelar rapat Persiapan Proses Belajar Mengajar (PBM) semester genap…

6 hari ago

Tutup Tahun, Bawaslu Polman Helat Rapat Pembinaan Aparatur Jajaran Pengawas Pemilu

POLMAN, TAYANG9 – Dalam rangka melakukan pembenahan dan mengevaluasi kinerja internal jajaran Pengawas Pemilu, Badan…

2 minggu ago

Dari Simbol ke Aksi Kebudayaan

PENGELOLAAN kebudayaan di Sulawesi Barat selama ini cenderung berhenti pada level simbolik. Festival, seremonial, pendataan…

2 minggu ago

Ladang Tari Labada Sukses Gelar Pentas Seni Kreatif II 2025

POLMAN, Tayang9 — Pentas Seni Kreatif II 2025 yang diselenggarakan oleh Ladang Tari Labada sukses…

2 minggu ago