Categories: GAGASANOPINITERKINI

Apa Kabar Pilkada Serentak?

PILKADA serentak yang akan dihelat tanggal 09 Desember Tahun 2020 dipastikan akan jauh lebih menantang dari Pilkada sebelumnya, karena Pilkada nyaris pasti akan dihelat dengan pemberlakukan protokol kesehatan akibat wabah Covid-19. Utamanya bagi daerah masih berada dalam kategori zona merah.

Peraturan Pemerintah (Perpu) Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang. Perpu Pilkada yang ditetapkan Pada Tanggal 4 Mei Tahun 2020. Perpu Nomor 1 Tahun 2014 telah diubah pertama kali dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dan perubahannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dasar Hukum penundaan pilkada serentak dari 23 September Tahun 2020 menjadi 9 Desember Tahun 2020. Ada pada pasal 120 Perpu Pilkada:

  1. Dalam hal pada sebahagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebahagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak
  2. Pelaksanaan pemilihan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti. Penambahan pada Pasal 120 Peraturan Pemerintah (Perpu) Pilkada yang belum diatur sebelumnya tentang “Bencana Nonalam”esensinya karena adanya wabah covid 19.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Dan penetapan tanggal pilkada serentak diputuskan pemerintah bersama DPR serta didukung gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Navigasi proses tahapan Pilkada dengan protokol kesehatan yang merupakan hal yang senantiasa dipastikan berjalan dengan baik agar tidak beresiko bagi para penyelenggara yang akan menyelenggarakan pemilihan umum karena electoral distancing sebagai sesuatu tindakan pencegahan penularan, menjaga jarak, mencegah kontaminasi, cuci tangan, pemakaian masker. Artinya protokol kesehatan menjadi bagian dari kode etik bagi yang sengaja melanggar.

Tingkat kekhawatiran paling krusial rawan resiko penyebaran virus ada pada tahapan kampanye terbuka dibanding pertemuan terbatas, tempat pemungutan suara (TPS) yang aman dan mudah diakses dengan protokol kesehatan, misalnya memasuki lokasi TPS, kursi antrian masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya, penyediaan cuci tangan, kursi petugas TPS diatur, dan jumlah pemilih mungkin juga dibatasi setiap TPS serta pemilih yg sudah menggunakan hak pilihnya agar diarahkan untuk menghindari kontak langsung dengan yang lain dan kelompok pemilih rentang beresiko tinggi seperti orang tua dapat difasilitasi didahulukan menggunakan hak pilihnya.

Nah, tidak sampai disitu ada tugas penting yang harus terselesaikan dengan baik dan berkwalitas yakni menjaga demokrasi penyaluran hak konstitusi.

Perhelatan pesta demokrasi di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, 37 Kab. Kota yang jumlah totalnya 270. Artinya ketika tidak dLaksanakan maka mutlak 270 orang dilantik menjadi pelaksana tugas Kepala Daerah untuk kemudian akan menjalankan tugas yang terbatas sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pelaksanaan Tugas Dibatasi Wewenang Dan Tindakan Yang Bersifat Strategis. Misalnya di Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Pada Pasal 14 Ayat 7:

Bahwa badan dan atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang mengambil keputusan dan atau tindakan pada perubahan status hukum pada aspek organisasi. Pelaksana tugas tidak punya wewenang merubah rencana kerja program pemerintah, baik dari segi penganggaran, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian.

Artinya pilkada Tahun 2020 ini, penting dilaksanakan dengan memastikan protokol kesehatan tetap dilaksanakan dengan baik dan demokrasi tidak boleh mati ditengah pandemi virus 19. [*]

MULIAWAN

Alumnus Fakultas Hukum Universitas 45 Makassar. Gandrung pada diskusi sosial masyarakat serta dikenal aktif dalam berbagai pelayanan publik

Recent Posts

Bawaslu Polman Peroleh Anugerah Badan Publik Informatif

MAMUJU, TAYANG9 - Setelah melewati proses penilaian monitoring dan evaluasi, akhirnya Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar…

17 jam ago

Workshop Penguatan Tupoksi Wali Kelas Digelar di SMKN 1 Sumarorong

SUMARORONG, TAYANG9 – SMK Negeri 1 Sumarorong melaksanakan workshop penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)…

1 hari ago

Dua Kordiv Bawaslu Polman Didapuk Menjadi Moderator P2P Daring Bawaslu Sulawesi Barat

MAMUJU, TAYANG9 - Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan dalam jaringan (daring) dan melibatkan sejumlah…

1 hari ago

Totammaq dan Sayyang Pattudu — Warisan Mandar yang Mengajarkan Pendidikan Sejati

DI tengah perubahan zaman yang kian cepat, kita sering terjebak dalam anggapan bahwa pendidikan hanya…

2 hari ago

MUI se-Polman dilantik, Ulama Diminta Antisipatif Hadapi Tantangan Zaman

POLMAN, TAYANG9 — Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar masa khidmat…

2 hari ago

Bawaslu Polman, Hadiri Rapat Teknis Penyelenggaraan KKN Multimatik Sadar Pengawasan Pemilu dan Pilkada di Unasman

POLMAN, TAYANG9 - Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar hadiri Rapat Teknis Penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

2 hari ago