PILKADA serentak yang akan dihelat tanggal 09 Desember Tahun 2020 dipastikan akan jauh lebih menantang dari Pilkada sebelumnya, karena Pilkada nyaris pasti akan dihelat dengan pemberlakukan protokol kesehatan akibat wabah Covid-19. Utamanya bagi daerah masih berada dalam kategori zona merah.
Peraturan Pemerintah (Perpu) Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang. Perpu Pilkada yang ditetapkan Pada Tanggal 4 Mei Tahun 2020. Perpu Nomor 1 Tahun 2014 telah diubah pertama kali dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 dan perubahannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dasar Hukum penundaan pilkada serentak dari 23 September Tahun 2020 menjadi 9 Desember Tahun 2020. Ada pada pasal 120 Perpu Pilkada:
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Dan penetapan tanggal pilkada serentak diputuskan pemerintah bersama DPR serta didukung gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Navigasi proses tahapan Pilkada dengan protokol kesehatan yang merupakan hal yang senantiasa dipastikan berjalan dengan baik agar tidak beresiko bagi para penyelenggara yang akan menyelenggarakan pemilihan umum karena electoral distancing sebagai sesuatu tindakan pencegahan penularan, menjaga jarak, mencegah kontaminasi, cuci tangan, pemakaian masker. Artinya protokol kesehatan menjadi bagian dari kode etik bagi yang sengaja melanggar.
Tingkat kekhawatiran paling krusial rawan resiko penyebaran virus ada pada tahapan kampanye terbuka dibanding pertemuan terbatas, tempat pemungutan suara (TPS) yang aman dan mudah diakses dengan protokol kesehatan, misalnya memasuki lokasi TPS, kursi antrian masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya, penyediaan cuci tangan, kursi petugas TPS diatur, dan jumlah pemilih mungkin juga dibatasi setiap TPS serta pemilih yg sudah menggunakan hak pilihnya agar diarahkan untuk menghindari kontak langsung dengan yang lain dan kelompok pemilih rentang beresiko tinggi seperti orang tua dapat difasilitasi didahulukan menggunakan hak pilihnya.
Nah, tidak sampai disitu ada tugas penting yang harus terselesaikan dengan baik dan berkwalitas yakni menjaga demokrasi penyaluran hak konstitusi.
Perhelatan pesta demokrasi di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, 37 Kab. Kota yang jumlah totalnya 270. Artinya ketika tidak dLaksanakan maka mutlak 270 orang dilantik menjadi pelaksana tugas Kepala Daerah untuk kemudian akan menjalankan tugas yang terbatas sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pelaksanaan Tugas Dibatasi Wewenang Dan Tindakan Yang Bersifat Strategis. Misalnya di Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Pada Pasal 14 Ayat 7:
Bahwa badan dan atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang mengambil keputusan dan atau tindakan pada perubahan status hukum pada aspek organisasi. Pelaksana tugas tidak punya wewenang merubah rencana kerja program pemerintah, baik dari segi penganggaran, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian.
Artinya pilkada Tahun 2020 ini, penting dilaksanakan dengan memastikan protokol kesehatan tetap dilaksanakan dengan baik dan demokrasi tidak boleh mati ditengah pandemi virus 19. [*]
POLMAN, TAYANG9 --- Siswi kelas Dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar…
POLMAN, TAYANG9 - Pemain Tidola FC, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muhammad…
POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…
DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…
DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…
MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…