Analisis Pemberhentian Kades dalam Perspektif UU Nomor 6 Tahun 2014

KEPALA Desa (kades) dibebani banyak kewajiban dan larangan, yang berimplikasi pada resiko pemberhentian. Namun tak sedikit Kepala Desa yang selalu mangkir dari tanggung jawabnya dengan alasan yang tidak jelas.

Seorang kades memegang jabatan selama enam (6) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Pengaturan mengenai pemberhentian kades termaktub dalam Pasal 40-47 UU desa.


Berhentinya kades disebabkan sebagaimana termaktub pada Pasal 40 ayat (1), jika penyebabnya diberhentikan diantaranya, tidak menjalankan tugas sebagai kades atau dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun oleh pengadilan. Berikut adalah pasal yang berkaitan dengan pemberhentian kades.

Konsep berhenti dan diberhentikan termasuk orang yang menetapkan pemberhentian itu dituangkan dalam Pasal 40 Ayat 1 kades berhenti karena: (a) Meninggal dunia, (b) Permintaan sendiri; atau (c) diberhentikan.

Kades diberhentikan sesuai yang termaktub dalam Ayat 1 Huruf c Yakni berakhirnya masa jabatan dan tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.

Yang dimaksud dengan ‘tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap’ adalah apabila kades menderita sakit yang mengakibatkan, baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.


Namun dalam hal tersebut di atas tidak menguraikan secara jelas atau mendetaikan bagaimana ketika kades dalam waktu enam bulan hanya berkantor enam kali dalam enam bulan atau satu kali dalam sebulan. Dan berkelanjutan selama satu tahun.

Ketika dikaitkan dengan kepentingan masyarakat hal tersebut sangatlah meresahkan ketika seorang kades sangat jarang dijumpai di kantornya. Namun unsur dari Ayat 1 huruf c itu tidak terpenuhi yakni yidak menjalankan tugasnya secara berturu-turut dalam waktu enam bukan. Dan bahkan berkelanjutan sampai satu tahun.

Ketika dianalisis Pasal 40 Ayat 1 huruf c UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini sangatlah lemah dan multi tapsir.

Itulah mengakibatkan tidak sedikit dari kepala desa yang sangat jarang dijumpai di kantornya yang mengakibatkan sekretaris desa menjelma menjadi kepala desa.(*)

Penulis YD 24/02/2020

YUSUF DAUD

Alumnus Program Magister Hukum ini selain tercatat sebagai dosen disejumlah perguruan tinggi, juga aktif sebagai advokad dan konsultan hukum juga gandrung pada diskusi pada soal-soal pemberdayaan dan kemanusiaan

Recent Posts

Bayang-Bayang Kota Tua, Arsitektur Pemerintahan Belanda

MAJENE hari ini dikenal sebagai kota yang tenang di pesisir barat Sulawesi. Namun di balik…

1 hari ago

Hari Lahirnya Pancasila: Bukan Sekadar Diperingati, Tetapi Dilahirkan Kembali dalam Kehidupan

KEMARIN sore saya teringat sebuah percakapan sederhana bersama anak laki-laki saya, Made Ali Maulana M.…

1 hari ago

Wabup Askary Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026…

1 hari ago

Membaca Adalah Ibadah Terbesar

KETIKA Allah SWT pertama kali menurunkan wahyu kepada Nabi Besar Muhammad SAW di Gua Hira,…

2 hari ago

Tahapan Persiapan Musyawarah Cabang Berjalan Sesuai Agenda

POLMAN, TAYANG9 - Tahapan persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Polewali Mandar terus…

2 hari ago

Inggae Massikola Adza’

DI tengah arus perubahan zaman yang begitu cepat, masyarakat sering kali memahami adat hanya sebagai…

3 hari ago