Categories: ADVETORIAL

43 Indikasi Pelanggaran Tata Ruang Diselesaikan, RTRW Sulbar Segera Ditetapkan

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan segera menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setelah seluruh temuan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang menjadi bagian dari proses evaluasi tata ruang dinyatakan selesai ditangani.

Kepastian itu menyusul penandatanganan Berita Acara Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan revisi RTRW. Penandatanganan dilakukan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka di Kementerian ATR/BPN, Senin, 8 Juni 2026.

Sekretaris Daerah Sulawesi Barat Junda Maulana mengatakan, pada tahap awal terdapat 43 temuan yang harus diverifikasi dalam proses penataan ruang. Seiring penanganan yang dilakukan, seluruh temuan tersebut telah diselesaikan.

“Kita di Sulawesi Barat awalnya itu ada 43 temuan yang ditemukan. Namun seiring tanggung jawab itu kita menyelesaikan,” kata Junda, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menjelaskan, sempat tersisa dua temuan yang berkaitan dengan kawasan yang dinilai tidak sesuai dengan detail tata ruang. Namun, keduanya telah ditindaklanjuti hingga Sulawesi Barat dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan. Dengan status tersebut, pemerintah daerah telah memperoleh persetujuan terhadap detail tata ruang yang menjadi dasar penetapan RTRW.

“Sulawesi Barat kemarin itu dinyatakan clear. Dinyatakan clear ditandatanganilah surat persetujuan terhadap detail tata ruang dan Insya Allah RTRW kita ini sudah bisa kita tetapkan,” ungkapnya.

Junda mengungkapkan proses penyusunan RTRW Sulawesi Barat sebenarnya telah dimulai sejak 2019. Namun, proses tersebut sempat tertunda selama dua tahun akibat pandemi COVID-19.

“Jadi cukup lama juga, 2019 kita usulkan. Namun ada permasalahan Covid, kita tertunda dua tahun dan baru tahun ini kita clear,” katanya.

Setelah seluruh tahapan di tingkat pusat selesai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan membawa dokumen RTRW ke rapat paripurna DPRD Sulawesi Barat untuk ditetapkan sebagai regulasi daerah.

“Setelah penetapan pusat kita akan paripurna untuk menetapkan RTRW di Sulawesi Barat,” jelasnya. (Rls)

sumber: Humas Sulbar

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Mengukuhkan Tradisi, Merayakan Otentisitas, Catatan Perjalanan Perayaan Bulan Bahasa MGMP Bahasa Indonesia SMK Polman 2026

Nauwakke’ di’e tulisan e, dengan Bismillah. SUPRIADI, Adi, Pak Sup, Pak Supri, atau Pak Guru…

5 hari ago

KNTI dan ITBM Helat Pelatihan Pemasaran Produk Lokal Perempuan Nelayan di Desa Laliko

POLMAN, TAYANG9 — Produk lokal perempuan nelayan Desa Laliko, Polewali Mandar, didorong menembus pasar digital…

5 hari ago

Pemkab Mamuju Tengah Ajukan Dukungan Rp66,2 Miliar per Tahun untuk Percepatan Revitalisasi Sekolah

MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengajukan dukungan afirmasi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan…

6 hari ago

Pembatasan BBM di Polewali Dievaluasi, Pengelola SPBU Diingatkan Patuhi Aturan

POLMAN, TAYANG9 – Kapolsek Polewali IPTU Syahrul, S.H., M.H., bersama Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan…

6 hari ago

103 Peserta Ikuti Pelatihan Disiplin dan Bela Negara di Kodim 1402/Polman

POLMAN, Tayang9 – Sebanyak 103 peserta dari lingkungan BUMN, BUMD, dan sejumlah lembaga di Kabupaten Polewali…

6 hari ago

Pemetaan Tenurial, Upaya Pemenuhan Hak Nelayan Tradisional

POLMAN, TAYANG9 – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan pemetaan partisipatif tenurial…

1 minggu ago