Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

2 Orang Diduga Pengedar Sabu “Dipatuk” Python

Mamuju – Tayang9 – Kepolisian Sektor Tobadak bekerja sama dengan Tim Python Polres “Metro” Mamuju, kembali berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka inisial AR warga AR (24) warga Dusun Talongngallo, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) tersebut terjadi pada hari Sabtu, 23/02/19.

Kasatres Narkoba Polres “Metro”Mamuju IPTU Priyanto mengatakan, selain AR (24) yang berhasil diringkus tim Phyton bersama dengan Polsek Tobadak, pihaknya juga menangkap satu tersangka lainnya berinisial R, warga Jalan Pengayoman Kabupaten Mamuju.

“Kedua pelaku diamankan bersama dengan Barang Bukti (BB) berupa 15 sachet kristal yang diduga sabu, satu buah timbangan digital, 2 pack sachet kosong, 3 buah Handphone dan uang tunai pecahan 50 ribu dan 100 ribu sebanyak 1,9 Juta Rupiah,”ucap IPTU Priyanto, melalui press rilisnya, Rabu, 27/02/19.

Selain itu ia juga menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa, AR telah menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut, sejak bulan November tahun 2018 lalu.

“Dalam mengedarkan sabu, pelaku AR menyortirnya menjadi paketan sachet kecil, dengan harga 300 ribu persachet, dan dalam mengedarkan plaku AR dibantu oleh pelaku R, dimana pelaku R diberikan sabu secara gratis karena telah membantu pelaku AR dalam mengedarkan sabu,”ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga menuturkan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku dengan inisial U yang saat ini telah dinyatakan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku AR memperoleh sabu dari perantara temannya U DPO yang berdomisili di Tobadak, dimana pelaku U memesan sabu dari Sidrap  dan dikirim melalui supir angkutan provinsi, selain pelaku U yang masuk dalam daftar DPO, tim Python juga mengejar pemilik sabu dengan inisalial W, yang ditempati palaku U memesan barang haram tersebut,” bebernya.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Akibat perbuatan pelaku di ancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan saat ini kedua pelaku diamankan di Polres “Metro” Mamuju,” tegas Iptu Priyanto. (Edo/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Akselerasi Digitalisasi Pendidikan, BPMP Sulbar dan IGI Mamasa Gelar Bimtek Papan Interaktif Digital

SUMARORONG, TAYANG9 – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Barat terus memacu transformasi digital…

13 menit ago

Tinjau Hasil Program Rehabilitasi RTLH di Desa Bulo, Pangdam Apresiasi Satgas TMMD Kodim 1402/Polman

POLMAN, TAYANG9 – Usai menutup secara resmi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman,…

5 jam ago

Layanan Kesehatan Gratis Warnai Penutupan TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman di Desa Bulo

POLMAN, TAYANG9 – Pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat Desa Bulo mewarnai kegiatan penutupan TNI…

6 jam ago

Usai Upacara Penutupan TMMD ke-127, Pangdam XXIII/Palaka Wira Serahkan Bantuan Starlink untuk Desa Blank Spot di Bulo

POLMAN, TAYANG9 – Panglima Kodam (Pangdam) XXIII/Palaka Wira Mayjen TNI J. Binsar Parluhutan Sianipar menyerahkan…

7 jam ago

Pangdam XXIII/Palaka Wira Tutup TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman di Desa Bulo

POLMAN, TAYANG9 – Panglima Kodam (Pangdam) XXIII/Palaka Wira Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar menutup…

8 jam ago

Kadinsos Mamuju Tengah Hadiri Pembukaan Pelatihan Ground Check Data PBI-JK BPJS Pusat Tahap II

Mateng, Tayang9.Com - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah, Hj. Nirwanasari Aras T, SE., MM,…

13 jam ago