Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

2 Orang Diduga Pengedar Sabu “Dipatuk” Python

Mamuju – Tayang9 – Kepolisian Sektor Tobadak bekerja sama dengan Tim Python Polres “Metro” Mamuju, kembali berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap tersangka inisial AR warga AR (24) warga Dusun Talongngallo, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) tersebut terjadi pada hari Sabtu, 23/02/19.

Kasatres Narkoba Polres “Metro”Mamuju IPTU Priyanto mengatakan, selain AR (24) yang berhasil diringkus tim Phyton bersama dengan Polsek Tobadak, pihaknya juga menangkap satu tersangka lainnya berinisial R, warga Jalan Pengayoman Kabupaten Mamuju.

“Kedua pelaku diamankan bersama dengan Barang Bukti (BB) berupa 15 sachet kristal yang diduga sabu, satu buah timbangan digital, 2 pack sachet kosong, 3 buah Handphone dan uang tunai pecahan 50 ribu dan 100 ribu sebanyak 1,9 Juta Rupiah,”ucap IPTU Priyanto, melalui press rilisnya, Rabu, 27/02/19.

Selain itu ia juga menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa, AR telah menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut, sejak bulan November tahun 2018 lalu.

“Dalam mengedarkan sabu, pelaku AR menyortirnya menjadi paketan sachet kecil, dengan harga 300 ribu persachet, dan dalam mengedarkan plaku AR dibantu oleh pelaku R, dimana pelaku R diberikan sabu secara gratis karena telah membantu pelaku AR dalam mengedarkan sabu,”ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga menuturkan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku dengan inisial U yang saat ini telah dinyatakan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku AR memperoleh sabu dari perantara temannya U DPO yang berdomisili di Tobadak, dimana pelaku U memesan sabu dari Sidrap  dan dikirim melalui supir angkutan provinsi, selain pelaku U yang masuk dalam daftar DPO, tim Python juga mengejar pemilik sabu dengan inisalial W, yang ditempati palaku U memesan barang haram tersebut,” bebernya.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Akibat perbuatan pelaku di ancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan saat ini kedua pelaku diamankan di Polres “Metro” Mamuju,” tegas Iptu Priyanto. (Edo/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi: Sekjend Kemenag RI Jelaskan Cinta Kepada Sesama

Polewali Mandar, Tayang9 – Seminar bertajuk Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi yang digelar di Hotel…

7 jam ago

PW ISNU Sulbar 2025–2030 Dilantik, Sekjend Kemenag RI: Utamakan Kolaborasi dan Pengabdian

Majene,Tayang9 – Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Sulawesi Barat masa khidmat 2025–2030…

7 jam ago

LDKH Unsulbar Mengecam Keras Tindakan Oknum Penyebar Berita Hoax Terhadap Mahasiswa Papua di Kota Pendidikan Majene

MAHASISWA adalah representasi dari sebuah perubahan. sebagai insan cita yang mengedepankan pahaman keilmuan,kreatifitas serta nantinya…

12 jam ago

Anak Muda Sulbar Antusias Sambut kehadiran KAMI di Mamuju

MAMUJU, TAYANG9 — Pengurus Pusat Kaukus Anak Muda Indonesia (PP KAMI) secara resmi menyampaikan ucapan…

2 hari ago

Tingkatkan Ekonomi Nelayan, Bupati Polman Serahkan Bantuan Sarana Prasarana Perikanan Kepada Nelayan

POLEWALI MANDAR, TAYANG9 - Upaya Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), meningkatkan…

2 hari ago

Warga Mateng Hibahkan Lahan 7.5 Ha di Karossa untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

MATENG, TAYANG9 - Program sekolah rakyat (SR) di Mamuju Tengah (Mateng) akhirnya peroleh berkah berupa…

3 hari ago