Categories: ADVETORIAL

Tanggapi Soal Pemberhentian Perangkat Desa, Komisi I DPRD Gelar RDP

MAJENE, Tayang9 – Menanggapi polemik perangkat desa yang diberhentikan sepihak didua kecamatan di Kabupaten Majene, Ketua Komisi I DPRD Majene, menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Majene pada Jum’at, (9/10).

Menurut Ketua Komisi I DPRD Majene, Napirman, agenda RDP ini merupakan bentuk tanggapan atas surat yang dilayangkan oleh beberapa perangkat desa yang merasa dirugikan atas pemberhentian dirinya sebagai aparat desa.

“Komisi I bebebrapa waktu lalu telah menerima surat dari perangkat desa yang telah diberhentikan dari tugasnya di dua kecamatan yaitu Kecamatan Ulumanda Desa Sambabo serta Kecamatan Sendana Desa Tallu Banua Utara”, ungkap Napirman

Perihal kebijakan dan peraturan mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, lanjut Napirman, telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

“Dalam regulasi tersebut ada beberapa kriteria yang diharus diperhatikan kepala desa ketika melakukan pemberhentian aparatnya dalam Permendagri tersebut. Pertama karena meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan yang ketiga karena diberhentikan”.

Selain itu pula, tambah Napirman, pemberhentian perangkat desa pun tidak hanya pada sisi itu saja. Beberapa hal lain pun bisa menjadi dasar pemberhentian perangkat desa.

“Dalam Permendagri pada Pasal 5 ayat 3 pun juga menjelaskan dasar pemberhentian perangkat selain di pasal 2 pada aturan tersebut. Seperti usia perangkat desa telah genap 60 (enam puluh) tahun dan dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hal lain pun dalam aturan itu, tambah Napirman adalah perangkat desa berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, melanggar larangan sebagai perangkat desa.
dan perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

“Regulasi harus tetap dijalankan, jika memang terbukti melanggar aturan memang harus diberhentikan dan jika tidak melanggar, perangkat desa itu harus dikembalikan dalam posisi jabatannya”, jelas wakil rakyat dari partai PKB ini.

Dalam RDP tersebut itu hadir asisten Bidang Pemerintahan dan Setda, Kepala Bidang PMD, Camat Ulumanda dan Camat Sendana. Kemudian Kepala Desa Sambabo, Kepala Desa Tallu Banua utara, juga turut perangkat Desa Sambabo perangkat Desa Tallubanua yang diberhentikan, serta kepala Dusun parrassangan dan tokoh masyarakat parrasangan. (**)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Gubernur SDK Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Anjungan Pantai Manakarra

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar upacara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka…

17 jam ago

Pesta Merdeka Bareng E-Sport, Gubernur Sulbar Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Digital

MAMUJU, TAYANG9 – Dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke-80, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), secara…

20 jam ago

Gubernur SDK & Ketua PKK Ikut Seru-Seruan di Lomba HUT ke-80 RI Pemprov Sulbar

MAMUJU, TAYANG9 – Kemeriahan HUT ke-80 RI di lingkungan Pemprov Sulbar belum berhenti. Setelah para…

22 jam ago

Wagub Sulbar Gandeng Bidokkes Polda Perkuat Gerakan Anti Stunting

MAMUJU, TAYANG9 - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga memimpin rapat koordinasi bersama Bidokkes…

1 hari ago

Hari Jadi Majene ke-480, Wagub Ajak Pemimpin Jadi Teladan dan Pelayan Rakyat

MAJENE, TAYANG9 – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga, menghadiri Rapat…

1 hari ago

Dzikir HUT RI di Mamuju, Gubernur Sulbar Ajak Masyarakat Perkuat Moral Bangsa

MAMUJU, TAYANG9 – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menghadiri dzikir bersama dan tausiah bertema "Menuju…

1 hari ago