Categories: ADVETORIAL

Tanggapi Soal Pemberhentian Perangkat Desa, Komisi I DPRD Gelar RDP

MAJENE, Tayang9 – Menanggapi polemik perangkat desa yang diberhentikan sepihak didua kecamatan di Kabupaten Majene, Ketua Komisi I DPRD Majene, menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Majene pada Jum’at, (9/10).

Menurut Ketua Komisi I DPRD Majene, Napirman, agenda RDP ini merupakan bentuk tanggapan atas surat yang dilayangkan oleh beberapa perangkat desa yang merasa dirugikan atas pemberhentian dirinya sebagai aparat desa.

“Komisi I bebebrapa waktu lalu telah menerima surat dari perangkat desa yang telah diberhentikan dari tugasnya di dua kecamatan yaitu Kecamatan Ulumanda Desa Sambabo serta Kecamatan Sendana Desa Tallu Banua Utara”, ungkap Napirman

Perihal kebijakan dan peraturan mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, lanjut Napirman, telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

“Dalam regulasi tersebut ada beberapa kriteria yang diharus diperhatikan kepala desa ketika melakukan pemberhentian aparatnya dalam Permendagri tersebut. Pertama karena meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan yang ketiga karena diberhentikan”.

Selain itu pula, tambah Napirman, pemberhentian perangkat desa pun tidak hanya pada sisi itu saja. Beberapa hal lain pun bisa menjadi dasar pemberhentian perangkat desa.

“Dalam Permendagri pada Pasal 5 ayat 3 pun juga menjelaskan dasar pemberhentian perangkat selain di pasal 2 pada aturan tersebut. Seperti usia perangkat desa telah genap 60 (enam puluh) tahun dan dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hal lain pun dalam aturan itu, tambah Napirman adalah perangkat desa berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, melanggar larangan sebagai perangkat desa.
dan perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

“Regulasi harus tetap dijalankan, jika memang terbukti melanggar aturan memang harus diberhentikan dan jika tidak melanggar, perangkat desa itu harus dikembalikan dalam posisi jabatannya”, jelas wakil rakyat dari partai PKB ini.

Dalam RDP tersebut itu hadir asisten Bidang Pemerintahan dan Setda, Kepala Bidang PMD, Camat Ulumanda dan Camat Sendana. Kemudian Kepala Desa Sambabo, Kepala Desa Tallu Banua utara, juga turut perangkat Desa Sambabo perangkat Desa Tallubanua yang diberhentikan, serta kepala Dusun parrassangan dan tokoh masyarakat parrasangan. (**)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Satgas TMMD Latih Pemuda Desa Bulo Teknik Pengelasan untuk Tingkatkan Keterampilan Kerja

POLMAN, TAYANG9 — Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman tidak hanya menghadirkan…

2 jam ago

Tiga Pemuda Jadi Korban Dugaan Penganiayaan di Wonomulyo Polman, Polisi Lakukan Penyelidikan

POLMAN, TAYANG9 — Tiga pemuda dilaporkan menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang…

3 jam ago

TMMD ke-127 Hadirkan Solusi Air Bersih bagi Warga Desa Bulo, Dua Titik Sumur Bor Hasilkan Air

POLMAN, TAYANG9 — Akses air bersih bagi warga Desa Bulo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar,…

18 jam ago

Yayasan Badara Luncurkan Mandar Culture Festival 2026, Dorong Budaya Mandar dan UMKM Naik Kelas

POLMAN, TAYANG9 - Mandar Culture Festival 2026 resmi diluncurkan melalui press conference dan soft launching…

24 jam ago

Resmikan Gedung Baru Samsat Mamuju Tengah, Gubernur Sulbar Dorong Optimalisasi Pajak Daerah

Mateng, Tayang9.com — Gubernur Sulawesi Barat, Suardi Duka, kembali melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mamuju…

1 hari ago

Pengecatan Rumah Ibadah Jadi Sasaran Tambahan TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman di Desa Bulo

POLMAN, TAYANG9 — Pengecatan rumah ibadah menjadi salah satu sasaran tambahan dalam pelaksanaan program TNI…

1 hari ago