Categories: GAGASANOPINI

Sampah Kita, Tanggung Jawab Siapa?

Menggugat Efektivitas Perda Sampah Polewali Mandar: Pelajaran Implementasi dari Lapangan dalam Perspektif Van Meter dan Van Horn

MASALAH pengelolaan sampah merupakan isu yang tampak sederhana, namun memiliki kompleksitas tinggi dan tak kunjung terselesaikan. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat, volume sampah pun terus bertambah, menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan. Persoalan ini bukan sekadar teknis, tetapi telah menjelma menjadi tantangan kebijakan publik.

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sejatinya telah memiliki kerangka hukum, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Meski secara normatif peraturan ini cukup komprehensif — mengatur pembagian peran, sumber pembiayaan dari APBD, serta membuka ruang partisipasi publik, namun dalam pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi hambatan signifikan di lapangan.

Merujuk pada model implementasi kebijakan publik yang dikembangkan Van Meter dan Van Horn dalam artikel klasiknya “The Policy Implementation Process” (1975), keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh isi peraturan, namun juga oleh proses pelaksanaannya.

Dimensi penting seperti kejelasan tujuan, kecukupan sumber daya, karakter pelaksana, koordinasi lintas lembaga, sikap pelaksana, dan kondisi sosial-politik lokal sangat menentukan efektivitas implementasi. Sayangnya, banyak dari aspek ini belum optimal di Polewali Mandar.

Tujuan Mulia tanpa Ukuran Kinerja

Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2018 pada Pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan dari pengelolaan sampah adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Ini merupakan tujuan yang sangat baik dan relevan dengan tantangan lingkungan saat ini.

Namun, persoalannya, perda ini tidak menyertakan ukuran yang jelas untuk menilai apakah tujuan tersebut benar-benar tercapai. Misalnya, tidak dijelaskan berapa persen volume sampah yang ditargetkan untuk dikurangi setiap tahun, atau berapa jumlah Tempat Pengolahan Sampah (TPS), Reduce, Reuse, Recycle (3R) yang harus dibangun di tiap kecamatan.

Tanpa indikator yang konkret dan terukur, pemerintah dan masyarakat akan kesulitan menilai apakah program pengelolaan sampah telah berjalan sesuai harapan. Seperti diuraikan dalam buku Studying Public Policy: Policy Cycles and Policy Subsystems (2009), Howlett dan Ramesh menegaskan suatu kebijakan akan sulit dievaluasi jika tidak memiliki tolok ukur yang jelas.

Kita tidak bisa mengelola sesuatu yang tidak dapat diukur. Oleh karena itu, meskipun tujuan Perda ini sudah baik, tanpa kejelasan ukuran kinerja, pelaksanaannya berisiko kehilangan arah dan sulit dievaluasi secara objektif.

Ketimpangan Sumber Daya dan Koordinasi

Dalam konteks implementasi, sumber daya menjadi penentu utama, seperti ditegaskan oleh Grindle dalam bukunya Politics and Policy Implementation in the Third World (1980).

Di Polewali Mandar, perda memang menyebut sumber daya berasal dari APBD. Tapi tidak dijelaskan berapa jumlah SDM, bagaimana distribusinya, atau apakah mereka sudah terlatih. Tanpa perhitungan dan kesiapan teknis, pelaksanaan kebijakan bisa mandek bahkan sebelum dimulai.

Belum lagi masalah koordinasi. Meski Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2018 pada pasal 5 huruf g menyebutkan pentingnya kerja sama antar instansi, tidak ada mekanisme teknis seperti sistem pelaporan, forum koordinasi, atau standar operasional (SOP) yang dijelaskan.

Ini sejalan dengan kritik Hill dan Hupe dalam buku Implementing Public Policy: An Introduction to the Study of Operational Governance (2022), yang menyatakan komunikasi antar organisasi yang lemah bisa membuat pelaksanaan kebijakan berjalan secara sektoral, tidak sinergis, dan rawan tumpang tindih.

Minim Pembinaan Pelaksana, Rendah Partisipasi Masyarakat

Satu hal yang tak boleh dilupakan dalam kebijakan publik adalah peran pelaksana di lapangan. Mereka adalah ujung tombak kebijakan. Namun dalam perda ini, tidak ditemukan pasal yang mengatur pelatihan, nilai, atau etika kerja bagi pelaksana.

Padahal menurut Van Meter dan Van Horn, sikap pelaksana sangat berpengaruh terhadap keberhasilan kebijakan. Jika mereka tidak memahami atau tidak percaya pada tujuan kebijakan, pelaksanaan akan dilakukan sekadarnya saja.

Hal yang sama berlaku untuk masyarakat. Perda memang menyebutkan hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah. Namun strategi pelibatan masyarakat tidak disesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi lokal. Ini disoroti juga oleh Sabatier dan Mazmanian dalam artikel The Implementation of Public Policy: A Framework of Analysis (1980) yang menekankan pentingnya konteks eksternal, seperti stabilitas politik, budaya birokrasi, dan partisipasi publik dalam keberhasilan kebijakan.

Membangun Kolaborasi dan Nilai Publik: Solusi yang Terabaikan

Di tengah lemahnya sistem, seharusnya pemerintah mendorong kolaborasi lintas sektor, sebagaimana dikemukakan oleh Osborne dalam artikelnya The New Public Governance? (2006) dalam konsep network governance. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada peran dunia usaha, LSM, komunitas lokal, dan tentu saja warga.

Denhardt dan Denhardt dalam buku The New Public Service: Serving, Not Steering (2016) juga menekankan bahwa administrasi publik modern harus menciptakan nilai publik (public value), bukan sekadar menjalankan perintah. Ini berarti kebijakan harus lahir dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat, bukan dari atas ke bawah semata.

Lima Rekomendasi Mengurangi Implementation Gap

Berdasarkan evaluasi di atas, kami mengusulkan lima hal penting untuk memperbaiki pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2018:

  1. Tentukan Target yang Jelas dan Terukur: Tetapkan indikator yang spesifik dan dapat dievaluasi secara berkala, misalnya, target pengurangan sampah 10% per tahun atau pembangunan TPS 3R di setiap kecamatan
  2. Lakukan Audit dan Penguatan Kapasitas Pelaksana: Petakan kebutuhan SDM, lakukan pelatihan teknis dan manajerial.
  3. Bangun Sistem Koordinasi dan Monitoring Terintegrasi: Bentuk forum lintas OPD dan buat sistem pelaporan berbasis digital.
  4. Lakukan Edukasi dan Libatkan Masyarakat secara Partisipatif: Sosialisasi berbasis kearifan lokal dan kampanye kesadaran kolektif.
  5. Berikan Insentif dan Penghargaan: Berikan apresiasi bagi individu atau kelompok yang aktif berkontribusi dalam pengelolaan sampah.

Menyulap Regulasi menjadi Aksi

Perda Nomor 4 Tahun 2018 sudah memberikan kerangka yang cukup memadai secara hukum. Tapi sebagaimana ditekankan oleh Dunn dalam bukunya Public Policy Analysis: An Integrated Approach (2017), evaluasi kebijakan harus mempertimbangkan kemampuan lembaga untuk mengimplementasikan, bukan hanya kualitas dokumen peraturan itu sendiri.

Pemerintah daerah tidak boleh puas dengan lahirnya Perda. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa kebijakan itu hidup di tengah masyarakat, dijalankan oleh aparat yang kompeten, dan didukung oleh warga yang sadar akan perannya.

Sampah bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal tata kelola. Jika kita gagal mengelola kebijakan tentang sampah, bisa jadi kita juga gagal membangun kesadaran akan masa depan daerah ini.

Reference

  1. Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2016). The new public service: Serving, not steering. In The New Public Service: Serving, Not Steering. https://doi.org/10.4324/9781315289496
  2. Dunn, W. N. (2017). Public policy analysis: An integrated approach, sixth edition. In Public Policy Analysis: An Integrated Approach, Sixth Edition. https://doi.org/10.4324/9781315181226
  3. Dwiyanto Dkk, A. (2006). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: UGM press. In Jurnal Ilmiah Civis: Vol. I (Issue 2).
  4. Grindle, M. S. (1980). Politics and policy implementation in the third world. In Politics and Policy Implementation in the Third World. https://doi.org/10.2307/2619175
  5. Hill, M. J. ., & Hupe, P. L. . (2022). Implementing public policy : an introduction to the study of operational governance. 290.
  6. Howlett, M., Ramesh, M., & Perl, A. (2009). Understanding contemporary policy mixes. In Studying Public Policy: Policy Cycles and Policy Subsystems.
  7. Nugroho, R. (2023). Public Policy 7: DInamika Kebijakan Publik, Analisis Kebijakan Publik, Manajemen Politik Kebijakan Publik. In PT Elex Media Komputindo.
  8. Osborne, S. P. (2006). The new public governance? In Public Management Review (Vol. 8, Issue 3). https://doi.org/10.1080/14719030600853022
  9. PERDA Kab. Polewali Mandar No. 4 Tahun 2018. (n.d.). Retrieved May 30, 2025, from https://peraturan.bpk.go.id/Details/95576/perda-kab-polewali-mandar-no-4-tahun-2018
  10. Sabatier, P., & Mazmanian, D. (1980). THE IMPLEMENTATION OF PUBLIC POLICY: A FRAMEWORK OF ANALYSIS. Policy Studies Journal, 8(4). https://doi.org/10.1111/j.1541-0072.1980.tb01266.x
  11. Wider, H. (2019). Literature review as a research methodology: An overview and guidelines. Journal of Business Research, 104. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2019.07.039
  12. Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework. Administration & Society, 6(4). https://doi.org/10.1177/009539977500600404
  13. Watson, R. T., & Webster, J. (2020). Analysing the past to prepare for the future: Writing a literature review a roadmap for release 2.0. Journal of Decision Systems, 29(3). https://doi.org/10.1080/12460125.2020.1798591
  14. Winarno, . Budi. (2012). Kebijakan Publik : Teori dan Proses, dan Studi Kasus. In Caps.

Tentang Penulis: Abd. Rahman. P adalah, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Al Asyariah Mandar, aktif dalam Kajian Kebijakan Publik

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Siswi SMAN Tinambung Polman, Zalfa Naqiyya Terpilih Calon Paskibraka Nasional 2025

POLMAN, TAYANG9 --- Siswi kelas Dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar…

26 menit ago

Pemain Tidola FC Polman, Farhan Kembali Ikut TC Memperkuat Sriwijaya FC

POLMAN, TAYANG9  - Pemain Tidola FC, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muhammad…

9 jam ago

OTP 37 Mamuju Juara Polman Cup V, Bantai Tidola FC Polman 5-1

POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…

1 hari ago

Suara Tuhan di Antara Denting Sendok dan Senyuman

DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…

2 hari ago

Tabone: Dari Kampung Sunyi ke Pusat Rohani

DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…

2 hari ago

Pelantikan Pejabat Eselon II Sulbar Tertahan, SDK Kritik Proses di BKN

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…

3 hari ago