POLMAN, TAYANG9 – Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Luyo menggelar kegiatan fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawasan Pemilu, Minggu 09 Juli 2023 di Aula Assitallian Kantor Kecamatan Luyo.
Kegiatan yang mengusung tema, peningkatan pengawas Pemilu, menyongsong tahapan Pemilu serentak tahun 2024 itu, tampak hadir dua narasumber dari Bawaslu Polewali Mandar. Masing-masing Saifuddin, ketua Bawaslu Polewali Mandar dan Usman anggota yang juga koordinaror divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Polewali Mandar.
Ketua Panwascam Luyo, Muh. Yahya dalam pengantarnya mengatakan, pengawas Pemilu mesti memiliki pemahaman dan wawasan tentang kepemiluan. “Karena itu kegiatan ini dimaksudkan sebagai ruang untuk kita sama-sama berdialog mengupgrade pengetahuan perihal pengawasan Pemilu. Untuk menjadi bekal, utamanya bagi pengawas kelurahan dan desa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ada dalam wilayah kerja kita masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Usman dalam materinya mengatakan, dalam pengawasan, Bawaslu tidak mengenal hari kerja, ia mengenal hari kalender. Sehingga meskipun hari libur, kegiatan pengawasan yang bersifat penting juga tetap dilaksanakan. Tidak mesti formal, namun kontinuitas kegiatan pengawasan tercapai, seperti mengupgrade wawasan dengan berdiskusi di sekretariat.
“Dua hal penting, yaitu persiapan dan kesiapan. Bembenahi diri berupaya memahami hukum dan aturan-aturan yang berkaitan dengan Politik. Kesiapan berkaitan dengan mental. Panwas itu tegak lurus diatas hukum, komitmen dan menaati kode etik. Tidak hanya berlaku adil, namun juga harus terlihat adil terhadap semua partai politik,” urai Usman.
Selanjutnya Ketua Bawaslu, Saifuddin dalam pemaparan dan pengarahannya mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, identitas hukum mengandung tiga nilai yakni, kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum.
“Pengawas mesti bersikap sesuai tiga identitas hukum itu. Analogi kasus, orang hamil di luar nikah bagaimana sikap merespon. Ada yang Lapor ke Polisi, ada upaya menikahkan keduanya. Namun ada juga yang menawarkan diri menikahinya. Nah melihat itu, kita mengenal dua jenis keadilan. Yakni keadilan subtansi dan keadilan normatif. Tentunya pilihan ketiga dari contoh kasus tersebut adalah keadilan subtansi, sebab keadilan normatif akan diproses melalui hukum, baik hukum positif maupun hukum Islam,” urainya.
Juga dikatakan Saifuddin, sama halnya disaat menyukai seseorang tidak mesti berupa ekspresi, sebab itu adalah ranah subtansi. Namun ketika menyukai itu diekspresikan lewat like, komen apalagi share itu sudah ranah normatif, jejak digital itu bisa menjadi alat bukti secara hukum.
“Sehingga, posisi pengawas menegakkan keadilan subtansi dan normatif. Bukan berarti mencari kesalahan-kesalahan atau pelanggaran pada setiap regulasi. Tetapi itu adalah upaya menegakkan kepastian hukum. Sebab itulah sebuah keharusan mengetahui regulasi kepemiluan. Mampu mendeteksi tolak ukur pelanggaran. Bukan hanya itu, dalam penyelenggaran Pemilu, KPU dan Bawaslu posisi pengawas pemilu wajib mengetahui keduanya, baik regulasi KPU maupun regulasi Bawaslu. Jadi harus kita tahu aturan mereka dan tidak sebaliknya,” terang Saifuddin dalam kegiatan yang selain dihadiri pengawas kelurahan dan desa, serta sejumlah perwakilan dari organisasi seperti Kwartir Ranting Gerakan Pramuka, BKPRMI, KNPI dan PKH se-Kecamatan Luyo.
Sumber: Release Panwascam Luyo
Penulis dan Foto: Farham Rahmat
POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…
DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…
DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…
MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…
MAMUJU, TAYANG9 – Semangat perubahan dan kebangkitan terasa kuat menyelimuti langit Mamuju saat ribuan warga…
SUMEDANG, TAYANG9 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak…