Karena Dilindungi UU, Polsek Wonomulyo Polman mengamankan telur penyu yang dijual pedagang di Pasar Ikan Wonomulyo, Sabtu (21/5/2022)
POLMAN, TAYANG9 – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar akhirnya berhasil mengamankan puluhan telur penyu yang dijual oleh salah satu pedagang ikan di Pasar Ikan Wonomulyo, Kabupaen Polma, Sabtu 21 Mei 2021.
Kapolsek Wonomulyo, Kompol Adriyan Fredrick Kopong mengatakan, keberhasilan Polsek Wonomulyo mengamankan puluh telur penyu itu, berawal dari informasi warga terkait adanya penjual telur penyu di Pasar Ikan Wonomulyo .
Dari situ, pihak Polsek Wonomulyo kemudian bergerak cepat mengecek ke lokasi Pasar Wonomulyo dan berhasil menemukan telur penyu di salah satu lapak pedagang ikan.
“Setelah menemukan telur Penyu itu, kami kemudian memeriksa fisiknya. Ternyata benar bahwa itu adalah telur penyu. Sehingga kami langsung mengamankan dan membawanya ke Mapolsek Wonomulyo. Karena telur penyu dilarang diperdagangan secara bebas,” jelas Kompol Adriyan yang juga adalah mantan Kasat Lantas Polres Polman itu.
Kompol Adriyan menyebutkan, sebagaimana keterangan yang diperoleh dari penjual telur penyu, diakui telur penyu tersebut adalah titipan pedagang dari Kabupaten Majene.
“Sebagimana keterangannya, rencana semula, telur penyu itu akan diserahkan pada Jumat 20 Mei 2022. Namun telur penyu baru diterimanya pada Sabtu pagi 21 Mei 2022. Telur penyu itu, hanya meminta dijualkan,” sebut Kapolsek yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolsek di Campalangian itu.
Dipaparkannya, pedangang yang menjual telur penyu itu, mengaku tidak mengetahui jika telur penyu dilindungi undang-undang.
“Selama ini tidak pernah menjual telur penyu. Dan karena itu, pedangan tersebut telah membuat dan menandatangani pernyataan tertulis untuk tidak akan lagi menjual telur penyu,” ungkap Kompol Adriyan.
Juga ditambahakan Kapolsek Womomulyo, kedepan pihaknya bersama instansi terkait Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Polewali Mandar akan melakukan sosialisasi ke sejumlah pedagang di pasar tradisional tentang pelarangan perdagangan telur Penyu.
“Dalam waktu dekat bersama instansi terkait. Kami akan mendatangi langsung pedagang di pasar ikan dan pasar tradisional lainnya untuk menyampaikan serta mensosilisasikan larangan perdagangan telur penyu,” tandasnya. (Adi)
POLMAN, TAYANG9 — Mengantisipasi dampak curah hujan yang tinggi, Kapolsek Tinambung IPTU M. Azharil Naufal,…
POLMAN, TAYANG9 — Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman tidak hanya menghadirkan…
POLMAN, TAYANG9 — Tiga pemuda dilaporkan menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang…
POLMAN, TAYANG9 — Akses air bersih bagi warga Desa Bulo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar,…
POLMAN, TAYANG9 - Mandar Culture Festival 2026 resmi diluncurkan melalui press conference dan soft launching…
Mateng, Tayang9.com — Gubernur Sulawesi Barat, Suardi Duka, kembali melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mamuju…