Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Pemerintah Desa Balanti Diduga “Markup” Anggaran Pembangunan Paving Blok

Pasangkayu – Tayang9  – Pembangunan sekaligus pemasangan paving blok halaman teras Masjid Balanti, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) terindikasi markup (penggelembungan).

Pasalnya, besaran dana yang dikucurkan terindikasi tak sesuai dengan sistem kerja. Adapun besaran dana yang disiapkan Pemerintah Desa Balanti melalui ADD tahun 2019 senilai RP. 151.893.000 dengan volume 801 meter persegi (M2).

Besaran dana dan volume yang dibuat menuai pertanyaan, karena dalam penyediaan paving blok dibuat sendiri pemerintah desa melalui pekerja. Tentunya ini telah keluar dari spek analisa harga yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Saat dikonfirmasi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Balanti Sudirman, menampik dugaan penyalahgunaan anggaran. Ia menuturkan pekerjaan yang dilakukan Pemerintah Desa Balanti telah memenuhi syarat dalam penyusunan RAB.

“Harga yang kami pake R 3000 perpaving blok sudah ingklut pajak didalamnya,” kata Sudirman melalui via telfon, Kamis (18/7/19).

Sementara analisis harga yang dikeluarkan pemerintah untuk paving blok K250 harga 6000 dan K300 harga 6500 dibuat melalui mesin cetak. Hal ini berbeda dengan harga yang digunakan pemerintah Desa Balanti.

Jika pembelanjaan diluar dan pembuatan sendiri tentu sudah berbeda. Pasalnya, dengan harga yang sama namun tak terkena pembiayaan transportasi jika pembuatan paving blok dibuat sendiri.

“Kita sudah survei harga lapangan, karena sistem yang kami pake tidak beli diluar tapi kita pemberdayaan masyarakat dengan harga 3000. Dan sebelum kami bertindak, itu kami sudah melalui tahapan verifikasi dari PU dan PMD, kita tidak jalan sendiri,” terangnya.

Namun ia mengakui adanya pengaturan harga bersama pekerja yang diberdayakan.

“Kalau mengacu kita di desa adanya pemberdayaan malah kita agak pembekakan, malah merasa berat tapi bisa diatur dengan pekerja dengan menyamakan harga 3000,” sambungnya.

Untuk memperjelas penyusunan kegiatan yang terindikasi markup, pihak pengelola dalam hal ini TPK, menolak untuk memberi RAB kegiatan.

“RAB tidak bisa, karena ada ketentuanya dari pendamping. Silahkan tinjau dilapangan, tapi kalu yang lain tidak bisa” tutupnya. (FM) 

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

CSO Sulbar Satukan Strategi Advokasi Lingkungan

POLMAN, TAYANG9 – Sejumlah organisasi masyarakat sipil (CSO) di Sulawesi Barat menyatukan langkah untuk memperkuat…

2 jam ago

Spanyol “La Masia”  dan Taman Budaya Mandar dan Museum Sulawesi Barat

ADA satu adegan yang terus terngiang setelah final Piala Dunia 2026 usai kemarin. Bukan gol…

1 hari ago

Perkuat Ekonomi Nelayan dan Perempuan Pesisir Polman, KNTI dan ITBM Gelar FGD Peluang Bisnis Adaptif

POLMAN, TAYANG9 – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Polewali Mandar bekerja sama dengan Institut Teknologi…

1 hari ago

Menag Perkuat Sistem Merit, Manajemen Talenta Jadi Kunci Pengembangan SDM Kemenag

Jakarta,Tayang9—Kementerian Agama kembali menggelar rutinitas Breakfast Meeting. Kali ini mengulas tentang Persiapan Implementasi Manajemen Talenta,…

1 hari ago

Usai Tugas di Jakarta, Bupati Arsal Aras Kembali ke Mamuju Tengah dan Nobar Final Piala Dunia Bersama Ribuan Warga

Mateng, Tayang9.com – Usai menuntaskan agenda pemerintahan di Jakarta, Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, langsung…

3 hari ago

Pemkab Mamuju Tengah Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Desa Kabubu

Mateng, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran…

3 hari ago