
SAMA dimakulim, bahwa Indonesia adalah negara hukum demokrasi, yang menempatkan rakyatnya sebagai pemilik kedaulatan tertinggi untuk memilih dan membentuk pemerintahan. Sebagai sumber kekuasaan tertinggi dalam negara, pada rakyat-lah terletak legitimasi yang sah untuk menentukan dan memilih pemimpin. Legimitasi dalam menentukan pemimpinn itu untuk mengisi dua cabang kekuasaan negara, yakni legislativ dan eksekutif melalui Pemilihan Umum.
Kedaulatan rakyat yang dianut oleh Indonesai bukanlah kedaulatan absolute tanpa batas, karena kedaulatan rakyat tersebut diatur dan dibatasi oleh UUD 1945 dan peraturan hukum dibawahnya, sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Kedaulatan rakyat perlu diatur dalam prkateknya agar tidak terjadi kekacauan sehingga kedaulatan tersebut dapat terlaksana dan tersalurkan dengan baik maka dibentukla Undang-Undang dibawah UUD 1945, untuk melaksanakan Pemilihan Umum sabagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Diskursus sejarah kepemiluan di Indonesia dimulai dari tahun 1955 pada era Indonesia terpimpin Pemilu dilaksanakan pertama kalinya untuk memilih anggota DPR dan anggota Konstituante, dan sejak tahun 1955 ssmpai tahun 2019 Pemilu telah dilaksanakan sebanyak 12 kali yakni tahun 1955, 1971, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019.
Pemilu tahun 1971 sampai Pemilu 1997 dilaksanakan untuk memilih Anggota DPR dan DPRD Tingkat I provinsi dan DPRD tingkat II. Dan Pemilu 1999 yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juni untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Pemilu tahun 2004 untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan berselang empat bulan sesudah pemilihan anggota legislativ dilaksanakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang untuk pertama kali dipilih langsung oleh rakyat, begitupun pada Pemilu tahun 2009 dan 2014. Pemilu tahun 2019 adalah pemilu yang menggabungkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilihan anggota DPR, DPD, beserta anggota DPRD Provinsi Kabupaten/Kota.
Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu tahun 2024 yang akan datang, sudah dimulia pada tanggal 14 Juni 2022 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Pemilu serentak tahun 2024 adalah Pemilu yang sangat kompleks karena dilaksanakan secara serentak dan berbarengan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota).
Pelaksanaan Pemilu baik yang sudah berlalu maupun yang akan datang pada tahun 2024, merupakan jalan yang konstitusional untuk melakukan pergantian ataupun perebutan kekuasaan yang pasti akan diriuhkan oleh kompetisi dan persaingan, namun persaingan atau kompetisi antar sesama peserta pemilu harusla berjalan secara bebas dan setara olehnya dibuatkan aturan main berupa Undang-Undang Pemilu agar kebebasan dan kesetaraan tersebut berjalan damai beretika dan beradab tanpa mencederai nilai-nilai demokrasi.
Namun terlepas dari berbagai aspek persiapan dan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, kita tentunya berharap bahwa melalui momentum ini, partai politik bersama para tokoh bangsa ini duduk bareng bermusyawarah dan melepasakan ego dan kepentingan masing-masing diatas kepentingan rakyat, sehingga calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan datang tidak hanya dua pasangan calon saja, sebab berkaca pada Pemilu 2014 dengan 2019 dimana rakyat terbelah menjadi dua kubu yang efeknya berkepanjangan, meskipun pada tataran elit mungkin saja selesai, namun pada tataran grassroot terjadi polarisasi yang sangat tajam, sampai muncul istilah “cebong dan kampret”.
Juga tidak kala penting pada pelaksanaan Pemilu 2024, agar tidak terulang kembali ratusan nyawa penyelenggara Pemilu harus menjadi korban 894 petugas meninggal dunia dan sebanyak 5.175 mengalami sakit (Kompas.com/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-894-petugas-kpps-meninggal-dunia-diakses pada sabtu 24 Agustus 2022 pukul 12:50)
Disamping itu kita juga berharap bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan datang bukan hasil olahan dari oligarki yang ingin meraup keuntungan di negeri ini tapi bersumber dari hasil olahan dan masukan para tokoh bangsa yang peduli dan mengerti akan kondisi dan tantangan Indonesia saat ini dan kedepannya, sehingga Indonesia bisa keluar dari kemelut persoalan yang sedang dihadapinya.
Kita juga berharap bahwa momentum Pemilu serentak tahun 2024 akan menghasilkan kepemimpinan dari pusat sampai daerah, yang dapat mengelaborasi dan mewujdukan baik secara narasi dan kebijakan tentang “kemanusiaan yang adil dan beradab dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hal ini sangat penting mengingat tantangan bangsa kita hari ini salah satunya adalah masuknya penumpang gelap yang bernama “radikalisme” melalui pintu kesenjangan dan penegakan keadilan.
Sehingga dibutuhkan kepemimpinan yang dapat membawa perubahan yang lebih baik untuk melaksanakan pembangunan dalam segala aspek terutama pembangunan manusia indonesia seutuhnya dan pembangunan inprastruktur yang dijiwai dari harapan kontitusi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,”
Sehingga masyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama dan setara dalam mendapatkan peluang pekerjaan dan penghidupan yang layak, agar harapan dan cita-cita para the founding fathers kita akan rakyat yang berdaulat baik secara politik maupun ekonomi melalui jalan yang bernama Pemilu dapat diwujudkan.