HIRUK pikuk jelang pelaksanaan pemilu 2019 makin ramai terutama di seputar pemilihan presiden. Dan pemilu legislatif seakan tenggelam di balik pilpres. Sementara pemilu legislatif baik DPR RI maupun di DPRD adalah hal yang tak kalah pentingnya. Mengingat, pemilu legislatif merupakan aspek penting di dalam pengisian kelembagaan (elemen body) di struktur pemerintahan. Di bagian catatan ini, hanya akan menyinggung mengenai pemilu anggota DPRD Sulawesi Barat.
Perihal keanggotaan DPRD maka kita akan lihat tugas fungsi dan wewenangnya dikaitkan dengan keberlangsungan perjalanan pemerintahan di daerah. Kehidupan masyarakat akan ditentukan oleh tugas fungsi serta penggunaan kewenangan tersebut. Bahwa menjawab pertanyaan akan dibawa kemana daerah ini dan bagaimana posisi masyarakat di dalamnya adalah ditentukan oleh sikap anggota DPRDnya .
Sikap, pemikiran (visi personal), dan kapasitas serta karakter anggota DPRD, jauh mempengaruhi apakah daerah ini dapat mengangkat dirinya agar bisa setara dengan daerah lain. Apakah daerah ini dapat bergeser dari posisinya sebagai daerah “terkebelakang”. Dengan fakta ketidakadilan, kehidupan masyarakat yang jauh dari sejahtera dan tentang distribusi hak warga yang timpang. Tentang pentingnya sumberdaya manusia yang indeksnya masih sangat miris serta masih jauh dari yang diharapkan.
Ada tiga fungsi yang dimiliki oleh anggota DPRD untuk menghadapi serta potensial untuk dipakai guna mengubah kondisi daerah ini menuju keadaan menjadi yang lebih baik. Yakni pertama, fungsi legislasi. Fungsi ini mengarahkan tugas anggota DPRD dalam merumuskan dan memutuskan kerangka regulasi (pengaturan) yang diperlukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. Kerangka itu wajib dipastikan apakah berfungsi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Elaborasinya apa dampak yang ditimbulkan sekiranya diberlakukan. Regulasi yang telah ada atau yang hendak dilahirkan harus dipastikan apakah memiliki pemihakan terhadap masyarakat lemah baik karena pengetahuan maupun karena akses terhadap sumber penghidupan.Tentang tata kelola sumberdaya ekonomi dan sumberdaya alam, dan masyarakat di atasnya adalah tidak terlepas bagaimana diterjemahkan secara jernih dan agresif melalui fungsi legislasi di DPRD.
Fungsi kedua terkait anggaran. Hal ini berhubungan dengan kewenangan untuk memastikan seberapa jauh efektifitas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Apakah anggaran ini benar-benar membawa kesejahteraan untuk seluruh atau sebagian masyarakat Sulbar, dan tidak hanya dimanfaatkan oleh sebagian kecil kelompok tertentu. Dengan fungsi anggaran, anggota DPRD memiliki kewenangan untuk menjamin tata kelola keuangan daerah dilaksanakan dengan benar, tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyimpangan (currupted). Begitupun anggota DPRD mempunyai kewenangan untuk menjamin asset dan jasa modal daerah bersungguh-sungguh dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kesejahteraan kelompok saja.
Fungsi ketiga adalah pengawasan. Fungsi ini terkait dengan pelaksanaan keputusan dan kebijakan pemerintah daerah, apakah keputusan dan kebijakan bersungguh-sungguh diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat. Pelaksanaan pengawasan ini berlandaskan pada kesesuaian ketentuan kerja serta memastikan apa hasil yang ditimbulkan demi hadirnya pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab. Peranan anggota DPRD di sini adalah menguatkan prinsip moral justice di tubuh pemerintahan agar lahir rasa keadilan dan pemerintahan etis. Anggota DPRD harus menjadi corong dan berada di depan memimpin penyelenggaraan pengawasan di daerah. Tugas pengawasan ini bertumpu kepada lahirnya pemerintahan bersih dan legitimated.
Selain ketiga fungsi, tugas dan wewenang anggota DPRD tersebut, maka terdapat satu fungsi dalam hal terujudnya hakekat keterwakilan berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Yaitu menjalankan fungsi refsentasi (keterwakilan), meliputi tugas menyerap, menampung dan mengakomodir keinginan (aspirasi) masyarakat. Hal ini mengarah kepada kemampuan anggota DPRD untuk menjalankan “fungsi agen” dalam hal mewujudkan hubungan kepentingan rakyat ke dalam pemerintahan. Makin tegas dalam menjalankan fungsi refsentasi maka semakin jelas posisi masyarakat dalam keputusan dan kebijakan. Dalam hal ini, wujud kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah (negara) berada diantara fungsi ini untuk dijalankan oleh anggota DPRD dengan sebaik-baiknya.
Melihat peran besar anggota DPRD dikaitkan dengan proses perjalanan pemerintahan di daerah, dengan memperhatikan kritik keras dari masyarakat tentang anggota DPRD yang tidak produktif, dianggap sekedar duduk di jabatan ini dan hanya berharaf popularitas”. Kritik ini menganggap keberadaan anggota DPRD keadaannya biasa saja tanpa ada kualifikasi berarti. Bekerja ala kadarnya, apa adanya (business as usual) tanpa mampu membuat terobosan-terobosan positif dan konstruktif. Tidak ada aksentuasi di tengah pentingnya memajukan kehidupan masyarakat yang diwakili, sehingga ada kebutuhan agar hadir anggota DPRD yang inovatif dan dapat bekerja cepat.
Karena itu, oleh warga Sulawesi Barat, khususnya yang akan menggunakan hak pilihnya, tentu memiliki kesempatan penting dalam menentukan tampilan anggota DPRD. Model anggota DPRD seperti apa yang akan dipilih untuk ditempatkan sebagai anggota DPRD. Maka sejatinya para pemilih memandang betapa strategisnya anggota DPRD hingga perlu mempetimbangkan latar belakang calon yang hendak dipilih.
Dengan memastikan bahwa calon yang hendak dipilih bukan sekedar berada di DPRD untuk mengisi kursi yang tersedia, hanya akan menjadi anggota DPRD seperti keadaan yang sudah-sudah. Pemilih sangat penting memastikan pilihanya tidak salah, pilihannya benar-benar jatuh kepada orang yang diharapkan dapat berhidmat untuk Sulawesi Barat, tepat kepada orang yang dapat bekerja untuk menegakan keadilan sosial, melihat kesejahteraan menjadi lebih merata, mereka yang ingin mengubah pemerintahan menjadi entitas pelayanan untuk masyarakat tanpa pandang bulu.
Persolan pilihan kita saat ini bukan sekedar memenuhi syarat berdemokrasi yakni sekedar hadir memilih di TPS. Tetapi untuk mengubah Sulawesi Barat ke arah yang lebih baik melalui pengisian anggota DPRD. Terdapat dua konsekwensi dalam penggunaan hukum besi demokrasi lewat pemilu. Yaitu memilih kembali calon anggota DPRD yang berkontestasi karena prestasi dan kemajuan, atau menggantinya dengan sosok baru dengan pilihan baru.(*)