BERITASTRAIGHT NEWS

Mantapkan Pengawasan Pemilu, Panwaslu Gelar Diskusi Publik

TAYANG9-Sukses tidaknya penyelenggaraan pemilu legislatif dan pilpres yang akan digelar 17 April 2019 mendatang juga sangat ditentukan oleh bekerja tidaknya para penyelenggara pemilu. Karenanya dibutuhkan soliditas, integiritas, mentalitas dan profesionalitas para penyelenggara pemilu.

Begitu pernyataan yang disampaikan Ketua Panwaslu Polman, Suaib pada acara diskusi publik pengawasan yang digelar di Aula Hotel Lilianto Polewali, Sabtu 23 Juni 2018.

Dikatakannya, integritas harus dimaknai dengan sikap jujur dan kelakuan yang baik, terlebih bagi penyelenggara, integritas adalah hal yang mesti menjadi point utamanya.

“Intinya penyelenggara harus memiliki moral. Karena untuk melihat pemilu yang berintegritas, maka yang paling terdahulu harus memiliki integritas adalah penyelenggara,” ujar Suaib.

Dikatakan Suiab, dirinya selaku ketua panwas Polman harus bisa memastikan bahwa panwas, mulai dari tingkat kabupaten hingga struktur yang paling bawah, yakni PTPS haruslah kuat dan memiliki moral yang baik.

“Ini yang penting, mangkanya kami di kabupaten secara intensif turun ke lapangan untuk melihat dari dekat kerja-kerja sahabat kami ditingkat bawah. Kami harus bisa memastikan mereka bekerja dengan baik dan menjamin bahwa pengawasan telah sesuai dengan mandat aturan dan regulasi yang ada,” bebernya.

Selain penyelenggara, hal yang penting juga menurutnya adalah keterlibatan masyarakat dan para peserta pemilu. “Masyarakat harus dilibatkan sejak dini agar mereka memahami fungsi bahkan terlibat dalam melakukan pengawasan. Sedang peserta pemilu juga harus melakukan pendidikan politik sebagaimana tugasnya. Sehingga warga atau publik sungguh bisa sama memahami demokrasi dengan baik,” ungkap Suaib.

Dalam diskusi publik yang melibatkan LSM, Ketua atau pengurus Parpol, tokoh masyarakat, mahasiswa, organisasi massa dan Jurnalis sejumlah media itu, Supriadi Narno Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Sulbar yang juga hadir sebagai pembicara mengatakan, Undang-undang telah memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu. “Namun kejadian-kejadian yang mungkin saja terjadi pada hari ‘H’ pemilu itu juga menjadi tugas kami untuk mempetakannya. Termasuk pemetaan potensi atau indikasi kerawanan-kerawanan yang mungkin saja terjadi,” beber Supriadi.

Sementara itu, Ansarullah A Lidda kordiv hukum dan penindakan pelanggaran dalam materinya lebih banyak menguraikan tentang potensi, tata cara serta syarat pelaporan.

Dalam materinya Ansarullah juga sempat menyinggung progres penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Panwaslu Polman baik pelanggaran pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2018 juga secara khusus penanganan pelanggaran pada tahapan pemilu 2019 yang juga kini tengah berjalan.

Menariknya, dalam acara itu sejumlah peserta juga tampak begitu antusias mengikuti acara dan saling bergantian meminta kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, saran dan masukan, utamanya terkait dengan peran panwaslu dan atau bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu. [**]

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: