Categories: GAGASANOPINI

Mahasiswa Hukum: Identitas, Tantangan, dan Harapan

Oleh: Muhammad Saad

KETIKA kita membahas persoalan mahasiswa hukum tentunya yang paling dikenal oleh kalangan orang banyak, selalu tertuju pada persoalan yang dinamis atau yang kental dengan mahasiswa yang belajar ilmu hukum di fakultas hukum.

Fakultas hukum, hendaknya tidak sekedar dipahami sebagai sekedar organisasi mahasiswa (Ormawa-ed) yang menaungi mahasiswa hukum di setiap perguruan tinggi. Tetapi ia sebagai lambang kehormatan dan harmonisasi, sekaligus identitas nyata yang melekat mahasiswa hukum.

Dalam persoalan keilmuan contohnya, ilmu hukum bukanlah bidang keilmuan yang dapat disamakan dengan bidang ilmu sosial atau humaniora lainnya.

Dalam berbagai kajian hukum, para ahli kompak menyepakati bahwa ilmu hukum disebut sebagai sui generis karena memiliki karakteristiknya sendiri yang berbeda dari ilmu lain, utamanya karena sifatnya yang normatif dan preskriptif.

Meskipun sering dikategorikan sebagai bagian dari ilmu sosial atau humaniora, ilmu hukum adalah disiplin ilmu yang khas, tidak dapat disamakan dengan ilmu lainnya. Sebab hukum tidak hanya fokus pada norma atau aturan dan bagaimana hukum seharusnya ada dan bergerak dinamis untuk mengatur masyarakat yang juga tak kalah dinamisnya.

Demikianlah, di sejumlah universitas di Indonesia, program studi hukum kerap ditempatkan di fakultas sosial. Hal ini boleh jadi, karena berangkat dari pemahaman bahwa, ilmu hukum masih amat sangat dekat dengan bidang ilmu sosial atau humaniora itu.

Kendati hakikat kedua cabang ilmu sosial dan hukum aalah berbeda. Perbedaan ini, sayangnya, kerap memicu perdebatan, baik itu di kalangan mahasiswa maupun akademisi. Ada yang pro, tetapi tak sedikit pula yang kontra.

Dalam aras ideal, fakultas hukum memiliki peran sentral dalam membentuk generasi hukum yang berkualitas. Sebuah fakultas yang cakap mengintegrasikan kurikulum yang komprehensif dan pendekatan pengajaran yang independen.

Sampai disini, fakultas hukum bertujuan menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki pemahaman mendalam tentang sistem hukum, tetapi juga keterampilan praktis yang diperlukan dalam praktik profesi hukum.

Sebagai lembaga pendidikan, fakultas hukum hendaknya memberikan landasan teoritis yang kuat kepada mahasiswa. Memungkinkan mereka untuk memahami prinsip-prinsip hukum yang mendasar.

Mahasiswa diajak untuk menjelajahi berbagai aspek hukum, mulai dari hukum perdata, pidana, administrasi negara, hingga hukum internasional.

Dalam proses pembelajaran ini, mereka tidak hanya diberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga diajak untuk menerapkannya secara simulatif di dalam studi kasus kehidupan nyata.

Sampai disini, menjadi teramat sangat dimaklumi kemudian, jika muncul keinginan menghadirkan ruang khusus membahas tentang ilmu hukum yang lebih komperhensif dan terstruktur melalui fakultas hukum yang tidak berada di dalam naungan fakultas ilmu sosial.

Mahasiswa hukum adalah representasi dari tindak penegakan norma dan etika dalam ruang lingkup kehidupan sekitarnya. Mahasiswa hukum memiliki peranan penting dalam masyarakat terutama dalam memberikan pemahaman hukum dan menyelesaikan masalah hukum.

Ada banyak sebetulnya polemik yang terjadi dalam ruang lingkup mahasiswa hukum, namun dalam tulisan ini sebagai penulis yang menuangkan opininya saya membagi menjadi dua faktor yang memengaruhi persoalan tersebut.

Faktor yang pertama ialah knowledge gap (kesenjangan pengetahuan-ed). Sebuah kondisi dimana seseorang sengaja memilih untuk tidak mengetahui atau tidak memahami suatu informasi, dalam hal ini bidang keilmuan. Kesenjangan seperti ini terkadang terjadi ketika seorang mahasiswa merasa kurang memerlukan pahaman yang lebih tentang bidang keilmuan yang membahas persoalan hukum.

Namun terkadang pula faktor tersebut lahir, ketika mahasiswa hukum hanya menganggap bahwa gelar yang didapat sebagai batu loncatan untuk, nantinya mendaftar di kantor instansi dan jawatan yang relevan dengan lulusan hukum.

Dalam kondisi itu, pihak tertentu sebatas hanya mengupayakan mengetahui apa yang diminta oleh tenaga ahli hukum seperti mengerjakan tugas kuliah. Selebihnya hanya menerima dan tidak mengupayakan melanjutkan mengkaji lebih lanjut persoalan produk hukum atau sejenisnya tentang persoalan hukum.

Namun dalam kondisi tersebut terkadang dapat dipengaruhi oleh pengaruh kondisi sosial namun harapannya dengan adanya fakultas hukum nantinya alasan-alasan yang mengupayakan hal tersebut dapat dikurangi.

Namun pandangan ini tentu tidak lantas boleh diterjemahkan sebagai penolakan, akan tetapi seyogyanya seorang mahasiswa hukum dituntut untuk mampu menjawab persoalan kehidupan dan berdiri tegak menentang pelanggaran norma yang ada di sekitarnya.

Faktor yang kedua ialah kebutaan konseptual, dalam hal ini dapat diartikan sebagai ketidakmampuan untuk memahami atau mempersepsikan suatu konsep atau ide karena kurangnya pengetahuan atau pengalaman yang relevan.

Faktor tersebut sebetulnya agak tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya perbedaan yang paling mendasar hanya terletak pada aspek yang dituju dengan alasan tertentu yang menghambat kuantitas mahasiswa hukum.

Faktor ini lebih menunjukkan realitas mahasiswa hukum yang ambigu, apakah mahasiswa hukum mampu mengusai bidang keilmuannya. Ataukah ada alasan tertentu di balik itu. Seperti contohnya faktor disiplin keilmuan yang tidak sepenuhnya dioptimalkan.

Di kalangan mahasiswa hukum selain pendidikan formal pendidikan non formal tentunya menjadi salah satu sarana yang melekat dan menjadi penunjang kualitas mahasiswa hukum.

Lahirnya ruang-ruang diskusi hukum yang dalam bentuknya bisa berupa dialog ataupun seminar hukum menjadi bagian penting Ormawa. Sebagai penunjang bagi peningkatan kualitas mahasiswa hukum.

Sekaligus menjadi ruang untuk menambah wawasan bidang ilmu hukum dan ruang untuk mendiskusikan pemahaman pada sejumlah teori hukum. Termasuk tentu saja, menjadi ruang pendalaman persoalan-persoalan dalam bidang ilmu hukum, tata laksana kebijakan dan bagaimana produk hukum yang diberlakukan.

Dalam pembahasannya, biasanya mencakup persoalan penolakan produk hukum lantaran kebijakan regulasi yang diberlakukan dianggap tidak sesuai dengan norma yang seharusnya.

Pada akhirnya tulisan ini, hanyalah sejumput keprihatinan belaka. Keprihatinan yang berangkat dari keinginan, akan pentingnya fakultas hukum hadir dan merata di semua perguruan tinggi. Dan karena dengan itu fakultas hukum mampu memberikan dampak positif, terkhusus bagi mahasiswa hukum sebagai agen perubahan dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Mahasiswa hukum yang hadir sebagai calon penjaga norma, pengawal keadilan, dan suara nurani masyarakat. Tugas ini tidak ringan. Tetapi bukankah itu yang membuat gelar mahasiswa hukum begitu terhormat sekaligus mulia?


Muhammad Saad adalah, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Politik dan Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Angkatan 2023 Universitas Sulawesi Barat

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Asosiasi Tani Mapan Polman Wujudkan Pembangunan Pertanian

POLEWALI MANDAR, TAYANG9 -- Untuk ikutserta berkontribusi dalam pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Polewali Mandar…

18 jam ago

Disdikbud Sulbar Gelar Coaching Clinic Pemutakhiran Dapodik untuk Tingkatkan Akurasi Data Pendidikan

MAMASA, TAYANG9 - Dalam rangka meningkatkan akurasi dan kualitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Dinas Pendidikan…

18 jam ago

Kembali Gelar KPU BerPASAR, KPU Polman Sosialisasikan PDPB di Pasar Wonomulyo

POLEWALI MANDAR, TAYANG9 --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terus menggiatkan pelaksanaan…

2 hari ago

Profil Andi Najwa Putrirannu, Siswi SMAN 1 Polewali Terpilih Jadi Paskibraka HUT ke-80 RI Provinsi Sulbar

MAMUJU, TAYANG9 - Andi Najwa Putrirannu menjadi salah satu pelajar putri dari Sekolah Menengah Atas…

2 hari ago

Ikut Menanggapi Pernyataan Sri Mulyani, BEMNUS: Negara Sudah Putus Asa!!

JAKARTA, TAYANG9 - Menteri Keuangan Sri Mulyani menuai kritikan setelah menyebut gaji guru dan dosen…

3 hari ago

Gubernur SDK Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Anjungan Pantai Manakarra

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar upacara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka…

6 hari ago