KPID Sulbar Dapati 12 LPB di Mamasa Tak Mengantongi IPP

Mamasa – Tayang9 – Mengacu pada hasil monitoring yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesi Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Mamasa, menemukan banyaknya pelaku usaha Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) tak mengantongi Izin operasional atau Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.

Menurut Masram, ke 12 LPB tersebut, sampai saat ini beroperasi di Kecamatan Tabulahan, Aralle, Mambi, Balla, Tanduk Kalua, Sesena Padang, Messawa, Bambang, Sumarorong dan  Mamasa.

“Ada sekitar 12 pelaku usaha LPB yang selama ini mengembangkan usaha TV Kabel tidak mengantongi IPP, apalagi menjalin kontrak  dengan provider, hanya satu LPB yang memiliki akta pendirian perusahaan, dan SK Pengesahan badan hukum dari Menkumham,” ucap Masram. di Hotel Al- Ikhlas Mamasa, Sabtu,03/08/19.

Selain itu ia juga menambahkan, sebagai bagian dari usaha dalam bidang jasa ini, pelaku usaha TV kabel seharusnya patuh pada ketentuan yang ada dan mengantongi izin.

“KPID Sulbar terhadap temuan ini, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, melakukan pendampingan dan mendorong pelaku tersebut, untuk segera mengurus kelengkapan administrasi layaknya sebagai perusahaan. Pelaku LPB dapat secara bersama-sama mendirikan perusahaan,” tutupnya.

Sementara itu anggota KPID Sulbar Bidang Pengawasan Isi siaran, Ahmad Syafri Rasyid menambahkan, bahwa mengacu pada ketentuan pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2002, Jelas menyebutkan,Sebelum menyelenggarakan kegiatannya Lembaga Penyiaran Wajib memperoleh Izin penyelenggaraan penyiaran.

“Ketentuan tersebut secara tegas mewajibkan setiap orang, atau pihak yang hendak menyelenggarakan penyiaran, wajib terlebih dahulu memiliki IPP, ” tegas Ahmad.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa bilamana terdapat LPB yang beroperasi tanpa mengantongi IPP, maka yang bersangkutan telah melanggar UU penyiaran, dan melakukan tindak pidana penyiaran.

“Terhadap kasus ini, aparat penegak hukum berkewajiban melakukan tindakan hukum,dan bisa terproses cepat bila pihak provider yang hasil produksinya direlai tanpa izin melakukan pengaduan. Ketentuan pidana sangat jelas, pelaku usaha LPB tanpa mengantongi IPP dapat dipidana penjara 2 tahun dan atau denda, paling banyak Rp. 500.000.000. (Advetorial KPID Sulbar)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

SMP Negeri 1 Tinambung Gelar LDKS, Anggota Bawaslu Sulbar Berikan Motivasi Kepemimpinan

POLMAN, TAYANG9 - SMP Negeri 1 Tinambung menggelar kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) yang…

5 jam ago

Kearifan Lokal dan Pendidikan, Membangun Ruang Kebudayaan dalam Sistem Pendidikan Formal

KEBUDAYAAN merupakan bagian penting dari identitas dan kehidupan suatu masyarakat. Indonesia sebagai negara multikultural memiliki…

6 jam ago

Awasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sisir Sejumlah Toko di Pasar Sentral Pekkabata

POLMAN, Tayang9 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Barat bersama Satpol PP Kabupaten…

12 jam ago

Jumat Berkah, Sat Lantas Polres Polman Berbagi Makanan dan Sampaikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Masyarakat

POLMAN, Tayang9 – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan warga, personel…

13 jam ago

Sambut Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, TNI dan Warga Tapango Gelar Doa Bersama

POLMAN, Tayang9 – Personel TNI Kodim 1402/Polman bersama masyarakat Desa Tapango dan Desa Tapango Barat, Kecamatan…

17 jam ago

Setelah Putus Sejak 2021, Jembatan Penghubung Tapango-Tapango Barat Segera Dibangun Kembali

POLMAN, Tayang9 - Harapan masyarakat Desa Tapango dan Desa Tapango Barat, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar…

17 jam ago