Ketua STKIP DDI Mamuju Munawir Arafat.
Mamuju – Tayang9 – Menanggapi beredarnya surat keputusan Mahkamah Agung (MA), tentang sengketa kepemilikan dan pengelolaan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) DDI Mamuju, yang telah berlangsung selama 10 tahun dan dimenangkan oleh Yayasan Darul Da’wah Wal Irsyad (YASDDI), Ketua STKIP DDI Mamuju Munawwir Arafat, angkat bicara.
Menurut Munawir Arafat, kemenangan YAS DDI tersebut merupakan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan tetapi tidak dapat dilakukan eksekusi.
“Kemenangan YAS DDI adalah non executable. Pihak yang saat ini memiliki dan menguasai STKIP DDI Mamuju adalah PB DDI, berdasarkan Ijin penyelenggaraan perguruan tinggi yang dikeluarkan oleh kementerian pendidikan nomor 275/D/O/2006. Sementara yang digugat oleh YAS DDI adalah pribadi KH.Abd. Djalil Musa yang saat ini sudah meninggal,” ucap Munawir melalui press releasenya, Jum’at, 25/10/19.
Selain itu juga menambahkan, bahwa sebagai pihak yang memiliki serta menguasai STKIP DDI Mamuju, sampai saat ini PB.DDI belum pernah digugat oleh siapa pun temasuk oleh YAS DDI.
“Sehingga saya berkesimpulan bahwa keputusan tersebut non executable. Karena Alm.KH.Abd Djalil Musa tidak memiliki kaitan hukum apapun baik dengan PB DDI maupun dengan STKIP DDI Mamuju,” tutupnya.(*/FM)
POLMAN, TAYANG9 — Akses air bersih bagi warga Desa Bulo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar,…
POLMAN, TAYANG9 - Mandar Culture Festival 2026 resmi diluncurkan melalui press conference dan soft launching…
Mateng, Tayang9.com — Gubernur Sulawesi Barat, Suardi Duka, kembali melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mamuju…
POLMAN, TAYANG9 — Pengecatan rumah ibadah menjadi salah satu sasaran tambahan dalam pelaksanaan program TNI…
SUMARORONG, TAYANG9 - SMKN 1 Sumarorong menggelar Seminar Hasil Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai bagian…
POLMAN, TAYANG9 — Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman yang memasuki hari…