ADVETORIALBERITASTRAIGHT NEWS

Hindari Adanya Masalah Hukum, KPID Sulbar Dorong LPB Jalin Kontrak Kerja Dengan Provider

Mamuju – Tayang9 – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat menhadiri rapat dengar pendapat dengan pihak Mola TV, dan Matriks TV, di Kantor KPI Pusat Jakarta. Kamis, 05/09/19.

Agenda yang dipimpin langsung oleh Komisioner KPI pusat Aswar Hasan didampingi Koordinator Bidang Pengawasan Isi siaran Mimah Susanti, merupakan kegiatan guna merespon pengaduan kuasa hukum kedua lembaga penyiaran, yang dilayangkan pada sejumlah pengelola TV berlanganan di daerah.

Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi menjelaskan, bahwa pertemuan KPIP dengan perwakilan Mola TV dan Matriks TV dengan menghadirkan KPID tersebut, guna membicarakan surat keberatan kedua lembaga penyiaran ini kepada beberapa pengelola LPB di daerah.

“Kami hadir dalam rangka mendapatkan masukan dan arahan KPIP, sebagai bahan pengawasan KPID, terhadap sejumlah pengelola TV Kabel yang akan merelay siaran dalam program khusus, yakni siaran lansung pertandingan sepakbola yang dimenangkan Mola TV dan Matriks TV,” ucap April Ashari Hardi, via whatsaap.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwah dari hasil pertemuan itu, diharapkan dapat menjadi bahan KPID Sulbar dalam melakukan pengawasan baik terhadap LPB, dan LPP yang telah mengantongi izin, terlebih lagi terhadap LPB yang tidak berizin.

“Kita akan dorong pelaku LPB untuk menjalin kontrak kerja dengan pihak provider, agar dikemudian hari tidak ada masalah hukum yang ditimbulkan,” ungkapnya.

Sementara itu Komisioner KPID Bidang Pengawasan Isi Siaran Ahmad Syafri Rasyid menyebutkan, langkah KPID mendorong LPB memperoleh IPP merupakan tugas utama.

“Ini yang menjadi tugas KPID untuk mendorong LPB mengantongi izin, agar memiliki hak siar setiap program yang disiarkan.” tutur Ahmad Syafri Rasyid.(Advetorial KPID Sulbar)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: