MATENG, TAYANG9 – Sebagai tindak lanjut dari perintah regulasi terkait kependudukan dan catatan sipil, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) bersama Disdukacapil Provinsi Sulawesi Barat lakukan perekaman KTP elektronik (EL) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Mamuju.
Disela proses perekaman KTP EL yang digelar, Minggu, 19 Februari 2023 hari ini, Hasanuddin Kepala Disdukcapil Mateng kepada media mengatakan, kepemilikan KTP adalah hal yang mutlak dimiliki bagi setiap warga negara.
Hasanuddin menambahkan, untuk setiap keluarga juga wajib memiliki kartu keluarga (KK)
“Setiap keluarga wajib memiliki KK, yang berisi identitas kepala keluarga serta semua anggota keluarga,” beber Hasanuddin.
Mengingat pentingnya kepemilikan KK dan KTP itulah, pihak Disdukcapil Mateng bersama Disdukcapil Provinsi Sulawesi Barat melakukan perekaman KTP EL bagi nara pidana yang berasal dari Mateng dan kini tengah menjadi warga binaan Lapas Mamuju.
“Hari ini kami melakukan perekaman terhadap 105 orang nara pidana yang merupakan warga Mateng di Lapas Mamuju ini,” tandas Hasanuddin.
Jakarta, Tayang9—Kemerdekaan Indonesia merupakan anugerah dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa melalui perjuangan para pendiri…
MEDIA sosial kembali menunjukkan betapa kuatnya pengaruh emosi dalam membentuk opini publik. Sebuah video yang…
Jakarta, Tayang9.com – Kunjungan konsultatif pimpinan dan seluruh pimpinan fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)…
Mateng, Tayang9.com – Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor…
Mateng, Tayang9.com – Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor ketenagakerjaan…
TIGA puluh tahun silam, langkah pertama saya menapaki dunia pesantren dimulai. Sebuah perjalanan penuh suka…