Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Dicopot Dari Sekertaris Dinas Perdagangan Mamuju, Oktvianus Tak Menyangka

Mamuju – Tayang9 – Pemerintah Daerah Mamuju yang dipimpin langsung oleh Bupati Habsi Wahid, secara resmi melantik Imelda Pababari sebagai sekretaris di dinas perdagangan Kabupaten Mamuju, menggantikan Oktavianus, yang dilaksanakan di Ruangan kerja Bupati, pada Selasa,03 Desember 2019 kemarin.

Menanggapi adanya proses mutasi tersebut, Oktavianus mengaku bahwa di hari Selasa kemarin, dirinya menerima surat  dengan nomor : 800/2306/XI/2019 perihal teguran dengan berdasar pada peraturan nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan ia sendiri menyangkanya adalah undangan yang ditujukan pada dirinya.

“Jadi kemarin itu sekitar jam 2 lewat saya menerima surat dan harapan saya itu, saya kira undangan tapi ternyata isi adalah teguran. Teguran disiplin PNS sekaitan dengan peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2010 tentang pelanggaran disiplin,” ucap Oktavianus, saat press confrence, di Kantornya, Rabu, 04/12/19.

Surat teguran dari Pemkab Mamuju untuk Oktvianus.PT.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa sampai saat ini dirinya tidak mengetahui secara jelas pelanggaran yang telah dilakukan, hingga dirinya dimutasi dari jabatan Sekretaris di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju.

“Ini yang saya tidak tahu, tetapi tentunya bagi pimpinan mungkin lebih mengetahui dan saya ini hanya bekerja sesuai kemampuan saya, dan saya rasa apa yang telah dilakukan oleh Pak Bupati dalam hal ini pengambil kebijakan, itu lah barangkali yang terbaik,” katanya.

Lebih lanjut  ia juga mengungkapkan, berdasarakan hasil analisanya sendiri, ia menilai pencoptan terhadap dirinya itu, memiliki keterkaitan dengan mometum politik jelang Pilkada Kabupaten Mamuju Tahun 2020 mendatang.

“Dan sampai saat ini saya rasa calon belum ada, belum ada calon, yang ada baru bakal calon, saya tidak tahu karena sampai saat ini calon belum ada yang ditetapkan, yang ada baliho yang terpasang, baliho ini saya tidak pernah tahu, hanya saya lihat dijalan, baik itu baliho lanjutkan pembangunan, maupun baliho oleh Hj.Sutinah Suhardi,”ungkapnya.

Oktvianus juga menuturkan, bahwa terkait proses mutasinya tersebut, jika dirinya dinilai melakukan pelanggaran disiplin sebagai ASN, harusnya pemerintah Kabupaten Mamuju tidak langsung melakukan proses mutasi atau pergantian, melainkan memberikan Surat Peringatan (SP).

“Seyogyanya begitu, tetapi saya rasa dalam hal ini pak Sekda lebih memahami masalah itu,”tutupnya.(FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

IJS Mamuju Tengah Salurkan Bantuan Sembako kepada Lansia di Topoyo Lewat Program Jumat Berkah.

MATENG, Tayang9. Com – Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) Mamuju Tengah menyerahkan bantuan sembako kepada…

9 jam ago

TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman Sentuh Kebutuhan Dasar Warga, Renovasi RTLH di Bulo

POLMAN, TAYANG9 – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman tidak hanya membangun…

11 jam ago

Polda Sulbar dan Polres Polman Pantau Pos Kamling di Madatte, Dorong Peran Aktif Warga

POLMAN, TAYANG9 – Kaurbin Ops Sat Binmas IPTU Mashuri bersama personel Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas…

13 jam ago

Dua Rumah di Manding Polman Rusak Tertimpa Pohon

POLMAN, TAYANG9 – Hujan lebat yang disertai angin kencang melanda wilayah Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali…

13 jam ago

TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman: Pembangunan Talud 50 Meter di Desa Bulo Rampung 100%

POLMAN, TAYANG9 – Akses warga Desa Lenggo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, yang selama ini…

14 jam ago

Semangat Kolaborasi Menggema di Kemah Bakti SMKN 1 Sumarorong, Hadirkan Aksi Sosial Penuh Makna

SUMARORONG, TAYANG9 – Kegiatan Kemah Bakti Gugusdepan 02.041–02.042 Pangkalan SMK Negeri 1 Sumarorong melalui Ambalan…

17 jam ago