Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Dicopot Dari Sekertaris Dinas Perdagangan Mamuju, Oktvianus Tak Menyangka

Mamuju – Tayang9 – Pemerintah Daerah Mamuju yang dipimpin langsung oleh Bupati Habsi Wahid, secara resmi melantik Imelda Pababari sebagai sekretaris di dinas perdagangan Kabupaten Mamuju, menggantikan Oktavianus, yang dilaksanakan di Ruangan kerja Bupati, pada Selasa,03 Desember 2019 kemarin.

Menanggapi adanya proses mutasi tersebut, Oktavianus mengaku bahwa di hari Selasa kemarin, dirinya menerima surat  dengan nomor : 800/2306/XI/2019 perihal teguran dengan berdasar pada peraturan nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan ia sendiri menyangkanya adalah undangan yang ditujukan pada dirinya.

“Jadi kemarin itu sekitar jam 2 lewat saya menerima surat dan harapan saya itu, saya kira undangan tapi ternyata isi adalah teguran. Teguran disiplin PNS sekaitan dengan peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2010 tentang pelanggaran disiplin,” ucap Oktavianus, saat press confrence, di Kantornya, Rabu, 04/12/19.

Surat teguran dari Pemkab Mamuju untuk Oktvianus.PT.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa sampai saat ini dirinya tidak mengetahui secara jelas pelanggaran yang telah dilakukan, hingga dirinya dimutasi dari jabatan Sekretaris di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju.

“Ini yang saya tidak tahu, tetapi tentunya bagi pimpinan mungkin lebih mengetahui dan saya ini hanya bekerja sesuai kemampuan saya, dan saya rasa apa yang telah dilakukan oleh Pak Bupati dalam hal ini pengambil kebijakan, itu lah barangkali yang terbaik,” katanya.

Lebih lanjut  ia juga mengungkapkan, berdasarakan hasil analisanya sendiri, ia menilai pencoptan terhadap dirinya itu, memiliki keterkaitan dengan mometum politik jelang Pilkada Kabupaten Mamuju Tahun 2020 mendatang.

“Dan sampai saat ini saya rasa calon belum ada, belum ada calon, yang ada baru bakal calon, saya tidak tahu karena sampai saat ini calon belum ada yang ditetapkan, yang ada baliho yang terpasang, baliho ini saya tidak pernah tahu, hanya saya lihat dijalan, baik itu baliho lanjutkan pembangunan, maupun baliho oleh Hj.Sutinah Suhardi,”ungkapnya.

Oktvianus juga menuturkan, bahwa terkait proses mutasinya tersebut, jika dirinya dinilai melakukan pelanggaran disiplin sebagai ASN, harusnya pemerintah Kabupaten Mamuju tidak langsung melakukan proses mutasi atau pergantian, melainkan memberikan Surat Peringatan (SP).

“Seyogyanya begitu, tetapi saya rasa dalam hal ini pak Sekda lebih memahami masalah itu,”tutupnya.(FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Suara Tuhan di Antara Denting Sendok dan Senyuman

DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…

21 jam ago

Tabone: Dari Kampung Sunyi ke Pusat Rohani

DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…

1 hari ago

Pelantikan Pejabat Eselon II Sulbar Tertahan, SDK Kritik Proses di BKN

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…

2 hari ago

Pawai Ta’aruf Tahun Baru Islam 1447 H Warnai Semangat Hijrah di Mamuju

MAMUJU, TAYANG9 – Semangat perubahan dan kebangkitan terasa kuat menyelimuti langit Mamuju saat ribuan warga…

2 hari ago

Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

SUMEDANG, TAYANG9 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak…

2 hari ago

OTP 37 Mamuju Melaju Final Polman Cup V, Kandaskan Makmur Jaya Enrekang 4-2

POLEWALI MANDAR, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju, melaju final turnamen sepak bola antar…

2 hari ago