Bupati Polman Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN, Terkait Upaya Pencegahan Covid-19

POLMAN, TAYANG9 – Bupati Polman Provinsi Sulawesi Barat, Andi Ibrahim Masdar, mengeluarkan Surat Edaran tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencegah penularan Virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Polewali Mandar, sebagai pedoman bagi lingkup instansi pemerintahan Polman.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Polman No.5 Tahun 2020 tentang Penyesualan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid 19 di Lingkungan pemerintah Kabupaten Polman pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

Surat Edaran yang telah dikeluarkan Bupati Polman berisi 8 point penting beberapa diantaranya adalah ASN yang berada dalam lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/termpat tingalnya (work from home).
Haya saja dalam pelaksanaannya, masing-masing pimpinan OPD memastikan terdapat 2 (dua) pejabat struktural dan 2 (dua) orang pejabat pelaksana (Staf Fungsional Umum) untuk tetap melaksanakan tugas di kantor untuk memastikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat.

Adapun Perangkat Daerah yang tetap menyelenggarakan Pelayanan Publik melalui pembagian jam kerja secara bergantian (shift kerja) adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, DPMPTSP, RSUD, dan Puskesmas)

Dalam Surat Edaran ini pula ditegaskan, jika Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work from Home ini beralaku sampai tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan kebutuhan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut poin-poin Surat Edaran Bupati Polman No.5 Tahun 2020, terkait Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Virus Corona, yakni;


  1. Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home). Namun Pimpinan Perangkat Daerah memastikan terdapat 2 (dua) Pejabat Struktural serta 2 (dua) orang Pejabat Pelaksana (Staf/Fungsional Umum) di Unit Kerjanya masing-masing untuk tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat;
  2. Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing dan tidak meninggalkan tempat atau berkunjung ke luar daerah dan dalam keadaan tertentu ASN yang melaksanakan tugas di rumah/tempat tinggalnya dapat dipanggil kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas tertentu dari Pimpinan Perangkat Daerah;
  3. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Publik
    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, DPMPTSP, RSUD, dan Puskesmas) agar tetap melaksanakan tugas melalui pembagian jam kerja ASN secara bergantian (shift kerja);
  4. Dalam pelaksanaan rapat dapat dilakukan melalui sarana teleconference dan/atau video conference;
  5. Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya (work from home);
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan;

  7. Para pimpinan Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahya;
  8. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan intansi melakukan evaluasi dan efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. (**)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Melalui Pembekalan dan Pelepasan KKN Multimatik, Rektor Unasman Harap Mahasiwa bersama Lembaga Mitra Akselerasi Pembangunan Partisipatif

POLMAN, TAYANG9 - Melalui pembekalan dan pelepasan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Multimatik Program Unasman…

3 hari ago

Perayaan Natal SMKN 1 Sumarorong Berlangsung Hikmat dan Penuh Sukacita

SUMARORONG, TAYANG9 - SMK Negeri 1 Sumarorong Kabupaten Mamasa, melaksanakan kegiatan Perayaan Natal yang diikuti…

3 hari ago

SMKN 1 Sumarorong Gelar Rapat Persiapan PBM Semester Genap TA 2025/2026

SUMARORONG, TAYANG9 — SMKN 1 Sumarorong menggelar rapat Persiapan Proses Belajar Mengajar (PBM) semester genap…

7 hari ago

Tutup Tahun, Bawaslu Polman Helat Rapat Pembinaan Aparatur Jajaran Pengawas Pemilu

POLMAN, TAYANG9 – Dalam rangka melakukan pembenahan dan mengevaluasi kinerja internal jajaran Pengawas Pemilu, Badan…

2 minggu ago

Dari Simbol ke Aksi Kebudayaan

PENGELOLAAN kebudayaan di Sulawesi Barat selama ini cenderung berhenti pada level simbolik. Festival, seremonial, pendataan…

2 minggu ago

Ladang Tari Labada Sukses Gelar Pentas Seni Kreatif II 2025

POLMAN, Tayang9 — Pentas Seni Kreatif II 2025 yang diselenggarakan oleh Ladang Tari Labada sukses…

2 minggu ago