Bupati Polman Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN, Terkait Upaya Pencegahan Covid-19

POLMAN, TAYANG9 – Bupati Polman Provinsi Sulawesi Barat, Andi Ibrahim Masdar, mengeluarkan Surat Edaran tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencegah penularan Virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Polewali Mandar, sebagai pedoman bagi lingkup instansi pemerintahan Polman.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Polman No.5 Tahun 2020 tentang Penyesualan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid 19 di Lingkungan pemerintah Kabupaten Polman pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

Surat Edaran yang telah dikeluarkan Bupati Polman berisi 8 point penting beberapa diantaranya adalah ASN yang berada dalam lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/termpat tingalnya (work from home).
Haya saja dalam pelaksanaannya, masing-masing pimpinan OPD memastikan terdapat 2 (dua) pejabat struktural dan 2 (dua) orang pejabat pelaksana (Staf Fungsional Umum) untuk tetap melaksanakan tugas di kantor untuk memastikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat.

Adapun Perangkat Daerah yang tetap menyelenggarakan Pelayanan Publik melalui pembagian jam kerja secara bergantian (shift kerja) adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, DPMPTSP, RSUD, dan Puskesmas)

Dalam Surat Edaran ini pula ditegaskan, jika Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work from Home ini beralaku sampai tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan kebutuhan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut poin-poin Surat Edaran Bupati Polman No.5 Tahun 2020, terkait Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Virus Corona, yakni;


  1. Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home). Namun Pimpinan Perangkat Daerah memastikan terdapat 2 (dua) Pejabat Struktural serta 2 (dua) orang Pejabat Pelaksana (Staf/Fungsional Umum) di Unit Kerjanya masing-masing untuk tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat;
  2. Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing dan tidak meninggalkan tempat atau berkunjung ke luar daerah dan dalam keadaan tertentu ASN yang melaksanakan tugas di rumah/tempat tinggalnya dapat dipanggil kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas tertentu dari Pimpinan Perangkat Daerah;
  3. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Publik
    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, DPMPTSP, RSUD, dan Puskesmas) agar tetap melaksanakan tugas melalui pembagian jam kerja ASN secara bergantian (shift kerja);
  4. Dalam pelaksanaan rapat dapat dilakukan melalui sarana teleconference dan/atau video conference;
  5. Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya (work from home);
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan;

  7. Para pimpinan Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahya;
  8. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan intansi melakukan evaluasi dan efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. (**)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Polri Peduli, Kapolres Polman Bersama Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Galung Tulu

POLMAN, TAYANG9 – Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko bersama Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang…

1 jam ago

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Satresnarkoba Polres Polman dan Bhayangkari Bagi Takjil di Lampu Merah Mambulilling

POLMAN, TAYANG9 – Dalam rangka berbagi berkah di bulan suci Ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)…

2 jam ago

Penganiayaan Menggunakan Sajam di Wonomulyo Polman, Korban Mengalami Luka di Bagian Kepala

POLMAN, TAYANG9 – Aparat kepolisian dari Polsek Urban Wonomulyo bersama Sat Reskrim Polres Polewali Mandar…

15 jam ago

Kerja Hingga Malam, Satgas TMMD Percepat Pembangunan Fasilitas Air Bersih untuk Warga Bulo

POLMAN, TAYANG9 — Kebutuhan air bersih yang selama ini menjadi persoalan bagi warga Dusun Bulo,…

17 jam ago

Hari ke-20 TMMD Kodim 1402/Polman, Rabat Beton Jalan Penghubung Desa Bulo-Lenggo Capai 85 Persen

POLMAN, TAYANG9 — Pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman di Desa…

18 jam ago

Progres Capai 55 Persen, Program Manunggal Air TMMD ke-127 di Desa Bulo Masuki Tahap Pasang Tandon

POLMAN, TAYANG9 – Pembangunan sarana air bersih melalui program Manunggal Air dalam kegiatan TMMD ke-127…

22 jam ago