Bupati Polman Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN, Terkait Upaya Pencegahan Covid-19

POLMAN, TAYANG9 – Bupati Polman Provinsi Sulawesi Barat, Andi Ibrahim Masdar, mengeluarkan Surat Edaran tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencegah penularan Virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Polewali Mandar, sebagai pedoman bagi lingkup instansi pemerintahan Polman.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Polman No.5 Tahun 2020 tentang Penyesualan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid 19 di Lingkungan pemerintah Kabupaten Polman pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

Surat Edaran yang telah dikeluarkan Bupati Polman berisi 8 point penting beberapa diantaranya adalah ASN yang berada dalam lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/termpat tingalnya (work from home).
Haya saja dalam pelaksanaannya, masing-masing pimpinan OPD memastikan terdapat 2 (dua) pejabat struktural dan 2 (dua) orang pejabat pelaksana (Staf Fungsional Umum) untuk tetap melaksanakan tugas di kantor untuk memastikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat.

Adapun Perangkat Daerah yang tetap menyelenggarakan Pelayanan Publik melalui pembagian jam kerja secara bergantian (shift kerja) adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, DPMPTSP, RSUD, dan Puskesmas)

Dalam Surat Edaran ini pula ditegaskan, jika Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work from Home ini beralaku sampai tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan kebutuhan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut poin-poin Surat Edaran Bupati Polman No.5 Tahun 2020, terkait Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Virus Corona, yakni;


  1. Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home). Namun Pimpinan Perangkat Daerah memastikan terdapat 2 (dua) Pejabat Struktural serta 2 (dua) orang Pejabat Pelaksana (Staf/Fungsional Umum) di Unit Kerjanya masing-masing untuk tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat;
  2. Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing dan tidak meninggalkan tempat atau berkunjung ke luar daerah dan dalam keadaan tertentu ASN yang melaksanakan tugas di rumah/tempat tinggalnya dapat dipanggil kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas tertentu dari Pimpinan Perangkat Daerah;
  3. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Publik
    Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, DPMPTSP, RSUD, dan Puskesmas) agar tetap melaksanakan tugas melalui pembagian jam kerja ASN secara bergantian (shift kerja);
  4. Dalam pelaksanaan rapat dapat dilakukan melalui sarana teleconference dan/atau video conference;
  5. Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya (work from home);
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan;

  7. Para pimpinan Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahya;
  8. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, pimpinan intansi melakukan evaluasi dan efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. (**)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Ikut Menanggapi Pernyataan Sri Mulyani, BEMNUS: Negara Sudah Putus Asa!!

JAKARTA, TAYANG9 - Menteri Keuangan Sri Mulyani menuai kritikan setelah menyebut gaji guru dan dosen…

7 jam ago

Gubernur SDK Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Anjungan Pantai Manakarra

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar upacara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka…

3 hari ago

Pesta Merdeka Bareng E-Sport, Gubernur Sulbar Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Digital

MAMUJU, TAYANG9 – Dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke-80, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), secara…

3 hari ago

Gubernur SDK & Ketua PKK Ikut Seru-Seruan di Lomba HUT ke-80 RI Pemprov Sulbar

MAMUJU, TAYANG9 – Kemeriahan HUT ke-80 RI di lingkungan Pemprov Sulbar belum berhenti. Setelah para…

3 hari ago

Wagub Sulbar Gandeng Bidokkes Polda Perkuat Gerakan Anti Stunting

MAMUJU, TAYANG9 - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga memimpin rapat koordinasi bersama Bidokkes…

4 hari ago

Hari Jadi Majene ke-480, Wagub Ajak Pemimpin Jadi Teladan dan Pelayan Rakyat

MAJENE, TAYANG9 – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga, menghadiri Rapat…

4 hari ago