Analisis Pemberhentian Kades dalam Perspektif UU Nomor 6 Tahun 2014

KEPALA Desa (kades) dibebani banyak kewajiban dan larangan, yang berimplikasi pada resiko pemberhentian. Namun tak sedikit Kepala Desa yang selalu mangkir dari tanggung jawabnya dengan alasan yang tidak jelas.

Seorang kades memegang jabatan selama enam (6) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Pengaturan mengenai pemberhentian kades termaktub dalam Pasal 40-47 UU desa.


Berhentinya kades disebabkan sebagaimana termaktub pada Pasal 40 ayat (1), jika penyebabnya diberhentikan diantaranya, tidak menjalankan tugas sebagai kades atau dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun oleh pengadilan. Berikut adalah pasal yang berkaitan dengan pemberhentian kades.

Konsep berhenti dan diberhentikan termasuk orang yang menetapkan pemberhentian itu dituangkan dalam Pasal 40 Ayat 1 kades berhenti karena: (a) Meninggal dunia, (b) Permintaan sendiri; atau (c) diberhentikan.

Kades diberhentikan sesuai yang termaktub dalam Ayat 1 Huruf c Yakni berakhirnya masa jabatan dan tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.

Yang dimaksud dengan ‘tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap’ adalah apabila kades menderita sakit yang mengakibatkan, baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.


Namun dalam hal tersebut di atas tidak menguraikan secara jelas atau mendetaikan bagaimana ketika kades dalam waktu enam bulan hanya berkantor enam kali dalam enam bulan atau satu kali dalam sebulan. Dan berkelanjutan selama satu tahun.

Ketika dikaitkan dengan kepentingan masyarakat hal tersebut sangatlah meresahkan ketika seorang kades sangat jarang dijumpai di kantornya. Namun unsur dari Ayat 1 huruf c itu tidak terpenuhi yakni yidak menjalankan tugasnya secara berturu-turut dalam waktu enam bukan. Dan bahkan berkelanjutan sampai satu tahun.

Ketika dianalisis Pasal 40 Ayat 1 huruf c UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini sangatlah lemah dan multi tapsir.

Itulah mengakibatkan tidak sedikit dari kepala desa yang sangat jarang dijumpai di kantornya yang mengakibatkan sekretaris desa menjelma menjadi kepala desa.(*)

Penulis YD 24/02/2020

YUSUF DAUD

Alumnus Program Magister Hukum ini selain tercatat sebagai dosen disejumlah perguruan tinggi, juga aktif sebagai advokad dan konsultan hukum juga gandrung pada diskusi pada soal-soal pemberdayaan dan kemanusiaan

Recent Posts

Polri Peduli, Kapolres Polman Bersama Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Galung Tulu

POLMAN, TAYANG9 – Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko bersama Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang…

4 jam ago

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan, Satresnarkoba Polres Polman dan Bhayangkari Bagi Takjil di Lampu Merah Mambulilling

POLMAN, TAYANG9 – Dalam rangka berbagi berkah di bulan suci Ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)…

4 jam ago

Penganiayaan Menggunakan Sajam di Wonomulyo Polman, Korban Mengalami Luka di Bagian Kepala

POLMAN, TAYANG9 – Aparat kepolisian dari Polsek Urban Wonomulyo bersama Sat Reskrim Polres Polewali Mandar…

18 jam ago

Kerja Hingga Malam, Satgas TMMD Percepat Pembangunan Fasilitas Air Bersih untuk Warga Bulo

POLMAN, TAYANG9 — Kebutuhan air bersih yang selama ini menjadi persoalan bagi warga Dusun Bulo,…

20 jam ago

Hari ke-20 TMMD Kodim 1402/Polman, Rabat Beton Jalan Penghubung Desa Bulo-Lenggo Capai 85 Persen

POLMAN, TAYANG9 — Pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman di Desa…

21 jam ago

Progres Capai 55 Persen, Program Manunggal Air TMMD ke-127 di Desa Bulo Masuki Tahap Pasang Tandon

POLMAN, TAYANG9 – Pembangunan sarana air bersih melalui program Manunggal Air dalam kegiatan TMMD ke-127…

1 hari ago