ILUSTRASI net
KEPALA Desa (kades) dibebani banyak kewajiban dan larangan, yang berimplikasi pada resiko pemberhentian. Namun tak sedikit Kepala Desa yang selalu mangkir dari tanggung jawabnya dengan alasan yang tidak jelas.
Seorang kades memegang jabatan selama enam (6) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat maksimal 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Pengaturan mengenai pemberhentian kades termaktub dalam Pasal 40-47 UU desa.
Berhentinya kades disebabkan sebagaimana termaktub pada Pasal 40 ayat (1), jika penyebabnya diberhentikan diantaranya, tidak menjalankan tugas sebagai kades atau dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun oleh pengadilan. Berikut adalah pasal yang berkaitan dengan pemberhentian kades.
Konsep berhenti dan diberhentikan termasuk orang yang menetapkan pemberhentian itu dituangkan dalam Pasal 40 Ayat 1 kades berhenti karena: (a) Meninggal dunia, (b) Permintaan sendiri; atau (c) diberhentikan.
Kades diberhentikan sesuai yang termaktub dalam Ayat 1 Huruf c Yakni berakhirnya masa jabatan dan tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.
Yang dimaksud dengan ‘tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap’ adalah apabila kades menderita sakit yang mengakibatkan, baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
Namun dalam hal tersebut di atas tidak menguraikan secara jelas atau mendetaikan bagaimana ketika kades dalam waktu enam bulan hanya berkantor enam kali dalam enam bulan atau satu kali dalam sebulan. Dan berkelanjutan selama satu tahun.
Ketika dikaitkan dengan kepentingan masyarakat hal tersebut sangatlah meresahkan ketika seorang kades sangat jarang dijumpai di kantornya. Namun unsur dari Ayat 1 huruf c itu tidak terpenuhi yakni yidak menjalankan tugasnya secara berturu-turut dalam waktu enam bukan. Dan bahkan berkelanjutan sampai satu tahun.
Ketika dianalisis Pasal 40 Ayat 1 huruf c UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini sangatlah lemah dan multi tapsir.
Itulah mengakibatkan tidak sedikit dari kepala desa yang sangat jarang dijumpai di kantornya yang mengakibatkan sekretaris desa menjelma menjadi kepala desa.(*)
Penulis YD 24/02/2020
MAMUJU, TAYANG9 — Pengurus Pusat Kaukus Anak Muda Indonesia (PP KAMI) secara resmi menyampaikan ucapan…
POLEWALI MANDAR, TAYANG9 - Upaya Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), meningkatkan…
MATENG, TAYANG9 - Program sekolah rakyat (SR) di Mamuju Tengah (Mateng) akhirnya peroleh berkah berupa…
POLMAN, TAYANG9 – Dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai Pancasila, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar upacara…
JAKARTA, TAYANG9 - Peran Kerukunan Wanita Mandar Sulawesi Barat (KWMSB) dalam pelestarian kebudayaan Mandar melalui…
POLEWALI MANDAR, TAYANG9– Dalam suasana penuh kebersamaan dan bersahaja, pemilihan Ketua Radio Antar Penduduk Indonesia…