Prosesi serah terima surat rekomendasi PAN oleh Sutinah Suhardi dan Ketua DPD PAN Mamuju Masram Jaya.
Mamuju – Tayang9 – Dalam rangka pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 mendatang, Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Mamuju dipastikan telah menyatakan dukungannya pada calon Bupati Sutinah Suhardi, yang dibuktikan dengan perosesi penyerahan surat rekomendasi nomor: 51/PILKADA/XI/2019, di RM.Ba’go, D’Maleo, Sabtu, 30/11/19. Malam.
Menurut Ketua DPD PAN Kabupaten Mamuju Masram Jaya, selain karena faktor keseriusan, secara kelembagaan pihaknya juga menyakini jika pada Pilkada Tahun 2020 mendatang khususnya di Bumi Manakarra, akan dimenangkan oleh Sutinah Suhardi.
“Yang pasti siapapun partai politik kalau ingin mendukung calon, selain kriteria yang saya ceritakan tadi soal bahwa yang serius ingin bekerja sama dengan partai amanat nasional, tentu saja salah satu keyakinan kami bahwa ibu sutinah bakal menang, buat apa saya mendukung kalau Sutinah ini bakal kalah,” ucap Masram.
Selain itu, terkait adanya tiga poin atau syarat utama yang harus dipenuhi oleh Sutinah Suhardi, Masram mengakui jika di Internal PAN dalam mengeluarkan suatu rekomendasi selalu dibarengi dengan adanya Surat Keterangan (SK), yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum bersama Sekertarisnya, dan itu akan berlaku saat bakal calon tersebut telah memiliki pasangan.
“Yang pasti bahwa kenapa misalnya kan rekomendasi itu ada yang namanya SK, SK itu, sudah ditandatangani langsung oleh ketua umum dan sekertaris umum, tetapi SK keluar ketika sesudah berpasangan,” ungkpanya.
Lebih lanjut, anggota DPRD Kabupaten Mamuju itu menuturkan jika dirinya memiliki keinginan untuk turun langsung dalam mengurus terbitnya SK, namun yang menjadi kendala utamanya yakni, 1. Sutinah Suhardi belum memiliki pasangan wakil. 2, meskipun SK tersebut telah resmi keluar dan ditandatangani langsung oleh Ketua umum dan sekertarisnya akan tetapi pasca kongres harus kembali diperbaharui, karena masa jabatan Zulkifli Hasan dan Sekjendya Eddy Soeparno berakhir pada momentum pelaksanaan kongres di bulan Maret Tahun 2020 mendatang.
“Jadi kalau ditandatangani sekarang, pasca bulan maret untuk masuk di KPU itu tandatangannya harus diperbaharui, seperti itu siapapun yang terpilih, karena itu sudah menjadi keputusan dirapat harian DPP, disampaikan juga langsung oleh Sekjend DPP pada saat rekomendasi ini di sampaikan,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam prosesi penjaringan yang dilaksanakan beberapa bulan yang lalu, DPD PAN Kabupaten Mamuju secara resmi menerima dua orang bakal calon bupati yakni Sutinah Suhardi dan Habsi Wahid.(FM)
POLMAN, TAYANG9 - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Provinsi Sulawesi Barat mengambil peran dalam Pasar…
POLMAN, TAYANG9 — Personel Polsek Tinambung melaksanakan pengamanan dan monitoring kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)…
POLMAN, TAYANG9 – Kapolres Polewali Mandar AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H. diwakili oleh Kasat…
POLMAN, TAYANG9 - Insya Allah, jika tidak aral melintang, Pasar Malam Rakyat yang merupakan Program…
POLMAN, TAYANG9 – Satu unit rumah milik warga di Dusun Parabaya, Desa Buku, Kecamatan Mapilli,…
POLMAN, TAYANG9 — Dalam upaya terus menguatkan budaya literasi di ruang publik, Dinas Perpustakaan dan…